Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » KORUPSI Pemilu, Empat Pejabat KPU Bengkalis Divonis 6 Tahun

KORUPSI Pemilu, Empat Pejabat KPU Bengkalis Divonis 6 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com Empat pejabat KPU Kabupaten Bengkalis terbukti melakukan korupsi Pemilu, perihal dana hibah Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 4,5 miliar. Mereka dihukum 6 tahun penjara.

Para terdakwa adalah Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar.

Informasi dihimpun, Selasa (24/10/23), terdakwa korupsi Pemilu itu bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Amar putusan sidang korupsi Pemilu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Yuli Artha Pujayotama dalam amar putusannya yang dibacakan Senin (23/10/23).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Puji Hartono selama 6 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Yuli Artha.

Hukuman penjara yang sama juga dijatuhkan pada Candra Gunawan, Hendra Riandra dan Muhammad Soleh. Para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Puji Hartono, Hendra Riandra dan Muhanmad Soleh membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 727.402.627 subsidair 8 bulan penjara.

Beda dengan Chandra Gunawan, dia dihukum membayar uang pengganti lebih besar dibanding terdakwa lainnya yakni Rp 1.682.497.255. “Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau diganti kurungan selama 10 bulan,” kata hakim.

Atas putusan hakim itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sebelumnya, JPU Nofrizal dan Tomy Jefisa menuntut terdakwa Puji Hartono, Hendra Riandra dan Mohammad Soleh dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti Rp 727.402.627 subsidair 1 tahun penjara.

Untuk terdakwa Candra Gunawan, JPU menuntut hukuman 7,5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp   1.682.497.255 subsidair 1 tahun penjara.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Berawal adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Lalu, KPU Bengkalis mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh para terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa diantaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp 385.662.861, namun tidak disetorkan ke las negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp 485.111.174.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp 192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp 4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp 25.731.000.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp 192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp 25.731.000.

Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 2.506.843.672. Adanya Kelebihan pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mengakibatkan Negara Lebih Bayar sebesar Rp 773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp 79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan Rp 83.892.216. Pembayaran honorarium Pokja yang masih dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota Rp 54.105.000.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soebroto: Industri Hulu Migas bukan Sunset Industri

    Soebroto: Industri Hulu Migas bukan Sunset Industri

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 24Komentar

    INDUSTRI Hulu Migas bukan sunset industri, dan masih menjadi penupang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemegang kepentingan daerah atau kada harus mendukungnya. Dukungan dari Pemda agar industri migas dapat mewujudkan target 1 juta barrel minyak per hari. Serta 12 miliar standar kaki kubik gas per hari pada tahun 2030. Demikian dikatakan Prof. Soebroto, begawan migas […]

  • Gubri Sebut Kolaborasi Kunci Sukseskan Aksi Riau Hijau, Buka Seminar Lingkungan

    Gubri Sebut Kolaborasi Kunci Sukseskan Aksi Riau Hijau, Buka Seminar Lingkungan

    • calendar_month Rabu, 2 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Program Aksi Riau Hijau yang tengah digalakkan saat ini akan berhasil jika ada kolaborasi signifikan antar lintas sektoral. Hal itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar saat membuka seminar lingkungan yang berlangsung di Auditorium Prof Farid Kasmy FMUPA UNRI, Selasa (01/03/2022). I “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim seminar lingkungan ini secara resmi saya buka,” kata […]

  • DUA Pemuda di Bukittinggi Simpan 11 Kg Ganja dalam Kontrakan

    DUA Pemuda di Bukittinggi Simpan 11 Kg Ganja dalam Kontrakan

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    BUKITTINGGI, detak24com – Pengedar narkoba diungkap personel TNI dari Kodim 0304 Agam. Dua pemuda terduga pengedar ganja ditangkap di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (22/08/23). Dua pemuda ini ditangkap dan ketahuan memiliki 11 kilogram narkoba jenis ganja kering. Barang bukti itu disimpan dalam kontrakan di Bypass Surau Gadang, Kota Bukittinggi. Pasi Intel Kodim 0304, […]

  • VIRAL! Mobil Ditarik Debt Colector, Clara Shinta Lapor Polisi

    VIRAL! Mobil Ditarik Debt Colector, Clara Shinta Lapor Polisi

    • calendar_month Selasa, 21 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SELEBGRAM cantik Clara Shinta secara resmi melaporkan debt colector yang menarik paksa. mobilnya. Clara Shinta melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. “Iya, sedang ditanganin dan diperiksa semuanya,” ungkap Clara Shinta kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Senin (20/02/23). Clara Shinta tak merinci nama-nama yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya. Namun dia menyebut terlapor […]

  • Info BMKG: Waspadai Hujan Petir dan Angin Kencang Mulai Petang hingga Malam

    Info BMKG: Waspadai Hujan Petir dan Angin Kencang Mulai Petang hingga Malam

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kondisi cuaca di akhir pekan, hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang berpotensi mengguyur Riau, Ahad (30/10/22). Forecaster On Duty BMKG Stasiun Pekanbaru Bibin Sulianto mengatakan hujan akan mulai mengguyur Riau pada sore hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di […]

  • Inperalis-P Desak Evaluasi Sistem Distribusi BBM di Pulau Bengkalis 

    Inperalis-P Desak Evaluasi Sistem Distribusi BBM di Pulau Bengkalis 

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Kelangkaan BBM sejak beberapa hari terakhir, memicu antrean panjang di sejumlah SPBU Pulau Bengkalis. Hal ini berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi serta mobilitas warga. Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Bengkalis (Inperalis-P) menilai, terulangnya kelangkaan BBM menunjukkan lemahnya antisipasi pemerintah daerah dalam mengelola sistem distribusi energi. Ketua Umum Inperalis-P, Nur Fajri Hermawan mengatakan, […]

expand_less