PEMILIK Kebun Amankan Ninja Sawit di Bukitkapur, Seorang Kabur Diburu Polisi!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengungkap pencurian sawit di kebun Jalan Sepakat RT 012 Kelurahan Bukit Kayukapur. Dua orang ditangkap, seorangnya kabur jadi buronan.
Dijelaskan Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, Jumat (11/08/23), kejadian bermula pada Jumat (04/08/23) sekira pukul 14.30 WIB, Agus Swandi (49) selaku pemilik kebun bersama rekannya sedang di pondok kebun. Mereka melihat dua unit motor dan satu mobil keluar dari dalam kebun miliknya.
“Saat dihadang pemilik kebun dan rekannya, kedua pengendara motor kabur. Seorangnya meninggalkan motor di TKP. Sementara, supir pikap yang berhasil ditahan, mengaku TBS tersebut hasil curian’,” jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin langsung mendatangi TKP. Diketahui supir mobil pikap tersebut berinisial SR alias NN (43) warga sekitar lokasi kejadian.
“SR alias NN (43) mengakui perbuatannya yakni telah melakukan pencurian bersama HS dan BC. Bersama tersangka SR, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit pikap BM 8128 RH berisi TBS) sekitar 1 ton dan satu unit motor beserta keranjangnya,” ungkap Kapolsek.
Pada Kamis (10/08/23) malam sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil mencokok HS alias TG (28) di kediamannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara terhadap BC (DPO) terus dilakukan pencarian,” tegasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















