PRIA Mekarsari Dumai Ancam Emak-emak Pakai Parang, Terancam 10 Tahun Penjara
DUMAI, detak24com – Tindak pidana pengancaman dengan menggunakan sajam terjadi di Jalan Gatot Subroto Km 10 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan.
Dirilis detak24com, Kamis (03/08/24), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, menerangkan tindak pidana tersebut dialami oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 33 tahun pada Senin (31/07/23).
“Saat sedang menemani sang anak mengerjakan pekerjaan rumah (PR), tiba-tiba tersangka FD Alias IP (30) warga sekitar menerobos masuk mengancam korban dengan berkata ‘aku bunuh kau’ sambil mengacungkan parang ke arah korban. Merasa tidak senang dan terancam, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Dumai Barat,” jelas Kapolsek
Tak butuh waktu lama usai menerima laporan tersebut, Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, bersama Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP M Sodikin langsung menangkap terhadap FD Alias IP (30) dikediamannya di Jalan Gatot Subroto Km. 10 RT. 010 Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan. Bersamanya turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FD alias IP (30) akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengaman pengancaman dengan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” tegas Kapolsek.
Melalui kejadian ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan ataupun pengancaman dengan sajam.
“Karena telah diatur dalam Undang-Undang dan akan dijerat dengan pidana penjara,” ingat Kapolsek.(rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

12 thoughts on “PRIA Mekarsari Dumai Ancam Emak-emak Pakai Parang, Terancam 10 Tahun Penjara”