Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DUA Pembalak Kepergok Langsir Kayu di Cagar Biosfer Giam Bengkalis

DUA Pembalak Kepergok Langsir Kayu di Cagar Biosfer Giam Bengkalis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Dua pelaku ilegal logging atau pembalakan liar ditangkap polisi di Kabupaten Bengkalis. Keduanya diamankan saat membawa kayu olahan yang diambil dari hutan Cagar Biosfer Giam, Siak Kecil.

Masing-masing pelaku berinisial S (52) dan ST (59), warga Kabupaten Bengkalis. Tersangka S merupakan pemilik kayu olahan yang diduga ilegal, sedangkan ST bertugas sebagai pengangkut kayu.

Kasubdit IV Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Dhovan Oktavianton, Selasa (28/03/23) mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (24/03/23) sekira pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Siak Kecil.

“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat terkait dengan kegiatan memuat kayu olahan diduga hasil pembalakan liar di sungai dekat jembatan Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,” ujar Dhovan.

Berdasarkan informasi itu, kata Dhovan, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitaran sungai Desa Sadar Jaya. Ditemui ada aktivitas pemindahan kayu dari sungai ke dalam sebuah truk colt diesel.

Tim terus mengamati aktivitas tersebut hingga truk ke luar dari lokasi. Saat truk melintasi jalan Desa Sadar Jaya, tim langsung melakukan menyergap pelaku dan mengamankannya ke Polsek Siak Kecil.

“Turut disita barang bukti berupa 6 kubik kayu campuran, 1 unit truk Colt Diesel dengan pelat nomor BM 8212 LB dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi,” jelas Dhovan.

Pelaku dijerat Pasal 83 ayat ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto Pasal 88 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • EVAKUASI Pendaki Marapi : 13 Orang Tewas, 10 Belum Ditemukan

    EVAKUASI Pendaki Marapi : 13 Orang Tewas, 10 Belum Ditemukan

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24com – Tim gabungan melakukan evakuasi pendaki Marapi sebanyak 8 orang, Selasa (05/12/23) petang. Korban kedelapan dibawa dengan kantong jenazah. Evakuasi pendaki Marapi untuk korban kedelapan petang kemarin tiba di posko pendaki Gunung Marapi pada pukul 17.38 WIB. Data sementara dari Kantor SAR Padang, dari 75 total pendaki saat erupsi Gunung Marapi, 49 langsung turun pada […]

  • Gasak Aset PT PHR, Dua Warga Duri Diangkut Polisi

    Gasak Aset PT PHR, Dua Warga Duri Diangkut Polisi

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – AS (37), warga Kelurahan Air Jamban dan AHH (42) alamat Desa Boncah Mahang, Duri diringkus polisi gegara maling pipa PT PHR. Informasi dirangkum, Selasa (16/07/24), keduanya tak berkutik ketika diamankan Tim Satreskrim Polres Bengkalis, Ahad (14/07/24). Mereka diduga pelaku tindak pidana pencurian dan penadah pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) […]

  • Tragis! Nenek 77 Tahun Dibunuh Cucu Kandung di Dayun, Korban Bersimbah Darah 

    Tragis! Nenek 77 Tahun Dibunuh Cucu Kandung di Dayun, Korban Bersimbah Darah 

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Seorang wanita lansia bernama Sutiyah, ditemukan tewas bersimbah darah dalam rumahnya di Desa Suka Mulia RT 015 RW 004 Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. “Pelaku berinisial IA (21) sudah diamankan, dan pelaku telah mengakui telah membunuh neneknya,” kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam keterangannya dikutip, Ahad (05/04/26). Dikatakan Kapolres, kasus ini […]

  • Potongan surat mosi tak percaya terhadap Lurah Ratusima Dumai. F. :. SEKILASRIAU.COM

    Lurah Ratusima Dumai Kena Mosi Tak Percaya dari 12 Ketua RT,  Diserahkan ke Walikota

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Dumai, detak24.com – Diklaim tak akomodir, Lurah Ratusima Dumai kena mosi tak percaya dari belasan Ketua RT setempat. Surat tersebut sudah dikirim ke Walikota Paisal, sebagai orang nomor satu di daerah itu. Surat peryataan mosi tdak percaya terhadap Lurah Ratusima, Kecamatan Dumai Selatan atas nama Doni Iswanto Sarman beredar, Jumat (12/08/22). Sebanyak 12 Ketua RT […]

  • TRAGIS! Empat Warga Tanah Putih Rohil Tewas Tersetrum Listrik, Saat Angkat Tenda

    TRAGIS! Empat Warga Tanah Putih Rohil Tewas Tersetrum Listrik, Saat Angkat Tenda

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Terjadi peristiwa tragis saat pemindahan tenda hajatan di Kampung Tengah, Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih. Empat orang tewas tersengat listrik tegangan tinggi, Selasa (12/09/23) pagi. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi menerangkan kronologi berawal dari pemindahan tenda acara akikah di rumah Ahmad Dhani Sipahutar sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Tenda tersebut […]

  • Lacus Ultricies

    Lacus Ultricies

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2015
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Donec sed justo efficitur, pulvinar elit in, dignissim nibh. Nulla porttitor tortor et mi auctor condimentum. Aliquam sodales ac quam in pharetra. Phasellus at ligula consequat purus dignissim sodales non ac nisi.

expand_less