Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » VIRAL KUANSING : Cekcok di Facebook, Eh! Pelapor Malah Ditangkap Polisi

VIRAL KUANSING : Cekcok di Facebook, Eh! Pelapor Malah Ditangkap Polisi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24.con – Seorang warga Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya inisial AH (42) ditangkap polisi usai melapor kasus penganiyaan yang ia alami. Setelah diproses, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, dikutip Rabu (08/02/23), kasus ini berawal dari sindiran status facebook yang diunggah tersangka AH ditujukan pada SU, Rabu (01/01/23) lalu.

Ketika melihat postingan tersangka, korban kemudian menelpon AH namun tidak diangkat. Selanjutnya saat SU hendak menuju ke Talukkuantan, ia melihat tersangka AH di lokasi penimbunan ruko Jalan H Nasution. Lalu korban menghampiri tersangka dan mrnanyakan perihal status facebook tersebut.

Hingga terjadi saling dorong antara AH dan SU. Kemudian tersangka mengambil batu yang ada di lokasi, dan melemparkannya kepada korban dan mengenai pelipis kanan SU. Tersangka pun langsung pergi.

Kemudian pada Jumat (3/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB tersangka AH mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan polisi dalam perkara penganiayan. Tersangka AH juga mengaku dipukul oleh korban SU.

“Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Kuansing memeriksa saksi-saksi dan mengelar perkara. Sehingga ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Kasat.

Kemudian kata Kasat, pada hari Senin (06/02/23) dilakukan pemanggilan terhadap tersangka  AH dan diperiksa sebagai saksi. Dariri pemeriksaan tersebut, status AH yang awalnya sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka.

“Sekarang AH sudah diamankan di sel Mako Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Kasat.

Selain AH, barang bukti lain yang diamankan satu helai baju kaos lengan pendek warna coklat, satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai baju/singlet lengan pendek.

“Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.(riauterkini))

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • GELAR RAT, Agoes Budianto Pimpin Koperasi TKBM Dumai 2024-2029

    GELAR RAT, Agoes Budianto Pimpin Koperasi TKBM Dumai 2024-2029

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Agoes Budianto terpilih secara aklamasi nahkodai Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai periode 2024-2029. Penunjukan kembali Agoes Budianto sebagai ketua koperasi periode 2024-2029, sesuai hasil rapat anggota tahunan (RAT) Koperasi TKBM Pelabuhan Dunai periode 2020-2022 di ballroom Hotel Comfort Dumai, Selasa  (07/11/23). RAT TKBM Pelabuhan Dumai kali ini mengambil tema ‘Menuju Profesionalisme Koperasi TKBM […]

  • Viral, Influencer Pekanbaru Cut Salsa Aniaya Anak Kecil

    Viral, Influencer Pekanbaru Cut Salsa Aniaya Anak Kecil

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang influencer asal Pekanbaru, Cut Salsa jadi tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Kejadian ini menghebohkan publik, apalagi korban masih keluarganya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023, pada sebuah toko donat di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Salsa diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan luka memar dan goresan […]

  • KPK OTT Bupati Meranti dan Kepala OPD, Berikut Kronologisnya

    KPK OTT Bupati Meranti dan Kepala OPD, Berikut Kronologisnya

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    MERANTI, detak24.com – Warga Kepulauan Meranti, Jumat tengah malam dibuat heboh. KPK turun ke Selatpanjang dan memeriksa sejumlah pejabat dan menyegel sejumlah ruangan. Informasi di lapangan, sekitar pukul 21.00 WIB malam, rumah dinas bupati ramai orang. Kawan-kawan wartawan, terutama yang tak bisa menunjukkan kartu pers tak dibenarkan masuk. Baca juga : https://detak24.com/bupati-adil-kena-ott-kpk-seluruh-kepala-opd-kepulauan-meranti-terjaring/ Ruangan Sekda , […]

  • Elektabilitas Puan Kalahkan Ganjar, Survei Capres IPO

    Elektabilitas Puan Kalahkan Ganjar, Survei Capres IPO

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – Ketua DPR Puan Maharani lebih unggul dibandingkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, berdasarkan hasil survei  Indonesia Political Opinion (IPO) Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah menganggap hasil survei itu membuat Puan lebih potensial untuk diusung di Pilpres 2024. “Dari sisi tingkat popularitas di mata responden, Puan Maharani ungguli Ganjar Pranowo, situasi ini sebenarnya […]

  • Inkanas Kabupaten Bengkalis Susun Program Kerja 2025-2026

    Inkanas Kabupaten Bengkalis Susun Program Kerja 2025-2026

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Inkanas (Institut Karate-Do Nasional) Kabupaten Bengkalis, saat ini sedang menyusun program kerja 2025-2026. Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan kemajuan Inkanas ke depan. “Inkanas secara berkelanjutan dan berkesinambungan terus melakukan evaluasi terhadap capaian yang ada. Untuk tahun ini kita kembali melakukan penyusunan program kerja agar kedepannya kita lebih baik lagi,” ujar […]

  • MELALUI Restorative Justice, Kejari Dumai Bebaskan Tersangka Penganiaya Anak 

    MELALUI Restorative Justice, Kejari Dumai Bebaskan Tersangka Penganiaya Anak 

    • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Alhamdulillah, melalui restorative justice Mahyudin bisa menghirup udara bebas, Kamis (02/11/23). Tersangka kasus penganiayaan anak kandung di Kelurahan Laksamana yang sempat viral beberapa waktu lalu, dibolehkan pulang. Permintaan restorative justice dari Kejari Dumai dalam perkara tersebut dikabulkan Kejagung. VIRAL Dumai : Ayah Kandung Aniaya Bocah Perempuan Berseragam SD, Gegara Ini! Jaksa Penuntut […]

expand_less