DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

POLISI TANGKAP Dua Pelaku Rudapaksa Anak di Pekanbaru, Orangtua Agar Waspada

PEKANBARU, detak24.com – Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap dua pemuda inisial AI (28) dan AT (20) usai melakukan pencabulan (rudapaksa) terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Senin (30/01/23( mengungkapkan, keduanya ditangkap pada Kamis (26/01/23), setelah sebulan menjadi buronan.

“Kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur telah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, oleh penyidik PPA,” kata Andrie.

Dia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan merayu korban agar mau dicabuli dan mengiming-imingi korban akan diberi sejumlah uang. “Korban diiming-iming uang oleh pelaku,” ucapnya.

Kedua pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(halloriau/hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

16 thoughts on “POLISI TANGKAP Dua Pelaku Rudapaksa Anak di Pekanbaru, Orangtua Agar Waspada

  1. Ping-balik: รับทำ SEO
  2. Ping-balik: majesticbank monero
  3. Ping-balik: 168Galaxy
  4. Ping-balik: pin up casino
  5. Ping-balik: freshbet
  6. Ping-balik: situs toto
  7. Ping-balik: pg168
  8. Ping-balik: find sluts
  9. Ping-balik: checkslip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *