PRIA KAMPAR Ini Ajak Cewek ABG ke Semak-semak, Lalu… Ditangkap Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 21 Des 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24.com – Polisi Akhirnya menangkap RW (19) setelah sempat kabur. Warga Suak Hulu Kampar itu dituduh mencabuli anak di bawah umur berinisial SR (14) warga Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, Rabu (21/12/22) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
“Pelaku sempat DPO karena melarikan diri ke Kabupaten Siak. Dan kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, terbongkarnya aksi bejat pria yang menetap di Kecamatan Siak Hulu, Kampar ini setelah tante korban SS (28) mencurigai tingkah keponakannya.
SS memaksa korban untuk mengaku apa yang telah dilakukan pelaku terhadap dirinya. Karena dipaksa terus-terus, akhirnya korban mengaku kalau pelaku telah mencabulinya pada hari Senin (24/10/22) sekitar pukul 19.30 WIB di semak-semak sekitaran tempat pemandian di Kecamatan Siak Hulu.
Mendengar pengakuan korban, tante dan keluarga korban lainnya bagaikan disambar petir di siang hari. Pada hari itu juga korban yang didampingi tantenya melapor ke Polsek Siak Hulu.
Dalam laporan SS dan korban terungkap, awal mula kejadian tersebut, pada Senin, 24 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB pelaku menjemput korban di depan gang rumah korban dan membawa korban.
Pelaku membawa korban daerah pemandian di Kecamatan Siak Hulu, sesampainya di sana pelaku memberhentikan sepeda motornya.
Setelah itu, pelaku turun dari sepeda motornya kemudian pelaku melakukan tindakan asusila dengan bujuk rayu. Sehingga korban dicabuli layaknya layaknya orang yang sudah menikah.
Selanjutnya, usai terima laporan korban, petugas langsung melakukan pencarian dan menerbitkan DPO terhadap pelaku. Akhirnya pada Senin tanggal 19 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Siak Hulu bersama dengan Unit Reskrim Polres Siak mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson SH, Panit II Opsnal Ipda Syahrial beserta anggota Reskrim lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di Kabupaten Siak.
Sementara itu, pelaku sudah melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, untuk sellau menjaga anak-anaknya, agar hal yang serupa tidak terjadi pada anak-anak kita,” tegas Zainal.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com















