Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » RKUHP DISAHKAN, Fitnah Diancam 4 Tahun – Pencemaran Kehormatan 9 Bulan Penjara 

RKUHP DISAHKAN, Fitnah Diancam 4 Tahun – Pencemaran Kehormatan 9 Bulan Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (06/12/22).

Dalam RKUHP tersebut turut mengatur tentang ancaman pidana pencemaran kehormatan serta fitnah.

Ancaman pidana tentang pencemaran kehormatan dan fitnah tercantum dalam Pasal 433 hingga 434.

Adapun bunyi Pasal 433 Ayat (1) adalah: “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).”

Sedangkan dalam Pasal 433 Ayat (2) disebutkan, jika pelaku pencemaran kehormatan melakukannya melalui tulisan atau gambar yang dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum, maka terancam penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).

Meski begitu, dalam Pasal 433 ayat (3) disebutkan, perbuatan pencemaran kehormatan seseorang seperti diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak bisa dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Meski begitu, dalam Pasal 433 ayat (3) disebutkan, perbuatan pencemaran kehormatan seseorang seperti diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak bisa dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

RKUHP yang baru disahkan juga mengatur tentang ancaman pidana fitnah. Hal itu diatur dalam Pasal 434.

Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000),” demikian isi Pasal 434 ayat (1) RKUHP tentang tindak pidana fitnah.

Adapun menurut Pasal 434 Ayat (2), pembuktian terhadap tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam 2 hal, yaitu:

  1. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
  2. pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.

Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan,” demikian isi Pasal 434 ayat (3) KUHP.(kompas.com

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • SEBELAS JURI Indonesian Idol 2023, Mulai dari Anang hingga Afgan

      SEBELAS JURI Indonesian Idol 2023, Mulai dari Anang hingga Afgan

      • calendar_month Selasa, 3 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      ACARA entertainment Indonesian Idol 2023 tayang lagi di RCTI sejak Senin (02/01/23) dan Selasa (03/01/23)  di RCTI. Daftar nama dewan juri Indonesian Idol 2023 siapa saja ada di bawah ini. Berikut daftar nama juri Indonesian Idol 2023 yang bisa diketahui. Jumlah juri Indonesian Idol 2023 ada 11 orang. Juri yang ada mulai Rossa, Anang Hermansyah […]

    • INFO BMKG : Gempa Terkini 3,8 SR Guncang Tapanuli Utara 

      INFO BMKG : Gempa Terkini 3,8 SR Guncang Tapanuli Utara 

      • calendar_month Senin, 19 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      TARUTUNG, detak24.com – Gempa berkekuatan 3,8 SR guncang wilayah Tapanuli Utara (Taput) Sumut. Belum ada laporan korban dan kerusakan. Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), lokasi gempa berada di titik koordinat 2,09 Lintang Utara (LU), 98,94 Bujur Timur (BT). Lokasi itu berjarak 8 km dari barat laut Tapanuli Utara. Sementara pusat gempa […]

    • Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp 216 Miliar di Babel 

      Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp 216 Miliar di Babel 

      • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com — Kejagung menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera, Bangka Belitung milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan 42.000 ton mineral itu bermula dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ketika melakukan kegiatan di wilayah Bangka Belitung. Baca juga : Aktifitas […]

    • LIBURAN Imlek, Polres Bengkalis Ajak Warga Wujudkan Pemilu Damai di Pasir Andam Dewi

      LIBURAN Imlek, Polres Bengkalis Ajak Warga Wujudkan Pemilu Damai di Pasir Andam Dewi

      • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 38Komentar

      BENGKALIS, detak24.com – Personil Satlantas Polres Bengkalis menemui warga yang tengah liburan Imlek di lapangan Pasir Andam Dewi Bengkalis, Sabtu (10/02/24). Personil Satlantas Polres Bengkalis menyampaikan pesan Pemilu damai saat liburan Imlek, agar masyarakat pengunjung pantai tidak terprovokasi berita negatif yang bisa memecah belah. Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Mulyana SIK yang memimpin kegiatan ini […]

    • Anggota DPRD Rohil Jeput Aspirasi ke Bagan Punak

      Anggota DPRD Rohil Jeput Aspirasi ke Bagan Punak

      • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      ROHIL, detak24.com – Anggota DPRD Kabupaten Rokanhilir, H Jasmadi SE atau yang lebih dikenal dengan nama Ijas Kori melakukan reses masa sidang l Tahun 2022. Kegiatan reses dilaksanakan di Jalan Pedamaran Kelurahan Bagan Punak, Bagansiapi-api, Jumat (11/3/2022). Dalam Reses ini turut dihadiri oleh Lurah Bagan Punak Riyadi Putra SIP, Bhabinkamtibmas Bagan Punak, R Fadhli S, […]

    • KELUARGA Besar Tanah Abang Departement Store Peduli Kegiatan Keagamaan Syiar Islam 

      KELUARGA Besar Tanah Abang Departement Store Peduli Kegiatan Keagamaan Syiar Islam 

      • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 17Komentar

      DURI, detak24.com – Keluarga besar Tanah Abang Departement Store Duri, menunjukkan bentuk kepeduliannya terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan syiar Islam yang dilaksanakan kelompok masyarakat. Seperti kunjungan yang dilakukan Ahad (06/03/23) lalu. Dalam sehari, keluarga besar Tanah Abang Departement Store yang dipimpin Pendi Warson mendatangi tiga lokasi kegiatan. Yaitu Khatam Al Quran MDA Ar Rahim RW 05 di […]

    expand_less