Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » RKUHP DISAHKAN, Fitnah Diancam 4 Tahun – Pencemaran Kehormatan 9 Bulan Penjara 

RKUHP DISAHKAN, Fitnah Diancam 4 Tahun – Pencemaran Kehormatan 9 Bulan Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (06/12/22).

Dalam RKUHP tersebut turut mengatur tentang ancaman pidana pencemaran kehormatan serta fitnah.

Ancaman pidana tentang pencemaran kehormatan dan fitnah tercantum dalam Pasal 433 hingga 434.

Adapun bunyi Pasal 433 Ayat (1) adalah: “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).”

Sedangkan dalam Pasal 433 Ayat (2) disebutkan, jika pelaku pencemaran kehormatan melakukannya melalui tulisan atau gambar yang dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum, maka terancam penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).

Meski begitu, dalam Pasal 433 ayat (3) disebutkan, perbuatan pencemaran kehormatan seseorang seperti diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak bisa dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Meski begitu, dalam Pasal 433 ayat (3) disebutkan, perbuatan pencemaran kehormatan seseorang seperti diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak bisa dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

RKUHP yang baru disahkan juga mengatur tentang ancaman pidana fitnah. Hal itu diatur dalam Pasal 434.

Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000),” demikian isi Pasal 434 ayat (1) RKUHP tentang tindak pidana fitnah.

Adapun menurut Pasal 434 Ayat (2), pembuktian terhadap tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam 2 hal, yaitu:

  1. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
  2. pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.

Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan,” demikian isi Pasal 434 ayat (3) KUHP.(kompas.com

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SDN 010 Jaya Mukti Bagikan Makanan Sehat Bergizi untuk 331 Murid

    SDN 010 Jaya Mukti Bagikan Makanan Sehat Bergizi untuk 331 Murid

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24.com — Gerakan Sekolah Sehat (GSS) akhir semester ganjil TA 2024/2025 ditutup dengan pembagian makanan sehat bergizi di SDN 010 Jaya Mukti, Dumai, Rabu (18/12/24). Pemberian makanan sehat ini mencakup seluruh murid SDN 010, mulai dari kelas I sampai kelas VI, dengan jumlah total 331 orang murid. Hal ini dilakukan sebagai implementasi gerakan anak […]

  • Pelajar Hanyut di Desa Pulau Balai Kuok Ditemukan, Keluarga Berduka 

    Pelajar Hanyut di Desa Pulau Balai Kuok Ditemukan, Keluarga Berduka 

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Rahmadani (13), pelajar asal Dusun Lereng RT 02 RW 01, Kecamatan Kuok, Kampar akhirnya ditemukan setelah dua hari pencarian. Korban tenggelam di Sungai Kampar saat mandi bersama kawan-kawannya, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada, Jumat (15/05/26) malam. Jasadnya ditemukan sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar kerambah warga atau sekitar 3,5 kilometer dari lokasi […]

  • LINK VIDEO Viral Kendari Sulawesi Tenggara Diburu Netizen, Kesaksian Pemerannya Mengagetkan

    LINK VIDEO Viral Kendari Sulawesi Tenggara Diburu Netizen, Kesaksian Pemerannya Mengagetkan

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 167Komentar

    KENDARI, detak24com – Link video viral Kendari Sulawesi Tenggara diburu netizen. Video berdurasi 2 menit 27 detik telah menghebohkan dunia maya sejak beberapa hari terakhir. Lebih mengejutkan lagi, kesaksian dua pemeran video viral Kendari Sulawesi Tenggara tersebut. Blak-blakan, kedua pasangan yang kini telah menjadi suami isteri itu mengungkapkan fakta di balik beredarnya video viral Kendari […]

  • KECELAKAAN DI TOL PENANG, Avanza Tabrak Bus Travel Terbalik di Tengah Jalan

    KECELAKAAN DI TOL PENANG, Avanza Tabrak Bus Travel Terbalik di Tengah Jalan

    • calendar_month Sabtu, 24 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kecelakaan terjadi di Tol Penang (Pekanbaru – Bangkinang) KM 31/700 A. Insiden tersebut melibatkan sebuah mobil travel Isuzu BA 7529 EU dengan Avanza BM 1583 OD, Jumat (23/12/22) malam sekitar pukul 21.45 WIB. Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, Kompol Budi Setiawan, mengatakan bahwa kecelakaan terjadi akibat ban belakang travel mengalami kerusakan. Akibatnya, […]

  • Terjaring OTT, Kadishub Siak Dikabarkan ‘Mendekam’ di Sel Polisi 

    Terjaring OTT, Kadishub Siak Dikabarkan ‘Mendekam’ di Sel Polisi 

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Kadishub Siak Junaidi, dikabarkan mendekam dalam sel polisi usai terjaring OTT. Pejabat teras itu diduga memeras kontraktor dalam proyek pengadaan moda tranportasi daerah pedalaman. Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Kadishub Siak gegerkan publik. Informasi tersebut menjadi perbincangan sejak Jumat (10/07/26) malam tadi. Atas informasi itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr […]

  • JEMBATAN Desa Perigi Raja Inhil Runtuh, Dua Murid SD Jatuh dan Hanyut

    JEMBATAN Desa Perigi Raja Inhil Runtuh, Dua Murid SD Jatuh dan Hanyut

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    INHIL, detak24com – Lantaran dimakan usia, sebuah jembatan di Desa Perigi Raja, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir runtuh ke sungai dan akibatnya dua murid SD sempat dilarikan ke Puskesmas karena ikut jatuh ke Sungai, Sabtu (19/08/23). Menurut keterangan Kepala Desa Perigi Raja, Sief, Sabtu pagi sekitar pukul 06.40 WIB. Jembatan tersebut tiba-tiba saja runtuh, sementara […]

expand_less