Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ebola ‘Menggila’ di Uganda, Lockdown Tiga Pekan

Ebola ‘Menggila’ di Uganda, Lockdown Tiga Pekan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

UGANDA, detak24.com – Presiden Uganda Yoweri Museveni umumkan penguncian wilayah (lockdown) selama tiga pekan pada Sabtu (15/10). Keputusan ini diambil lantaran kasus virus mematikan, Ebola di negara itu melonjak.

“Saya kini mengambil keputusan sebagai berikut, pergerakan saat ini ke dalam dan keluar Distrik Mubende dan Kassanda kini dilarang,” kata Museveni, dikutip dari AFP.

“Jika Anda berada di Distrik Mubende dan Kassanda, tetaplah di sana selama 21 hari,” lanjutnya.

Sebagaimana dilansir AFP, warga dilarang masuk dan keluar dari kedua daerah tersebut, tetapi truk kargo masih diizinkan beroperasi di sana.

Museveni juga mengungkapkan pemerintah akan menerapkan jam malam di daerah itu. Tempat ibadah, bar, pusat kebugaran, dan tempat hiburan lain akan ditutup. Namun, sekolah di dua distrik itu masih dibuka.

“Berdasarkan tingkat keseriusan masalah dan mencegah penyebaran dan melindungi kehidupan masyarakat, pemerintah mengambil kebijakan ekstra yang membutuhkan partisipasi dari kita semua,” kata Museveni, dikutip dari CNN.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan Uganda bakal meningkatkan upaya pelacakan kontak dan bantuan ke fasilitas kesehatan lokal.

Kemenkes Uganda juga menuturkan sudah ada 19 kematian dan 58 kasus Ebola yang terkonfirmasi sejak 20 September lalu. Kasus Ebola dalam penyebaran kali ini terdeteksi pertama kali pada 20 September.

Setelah kasus Ebola terdeteksi, Museveni mendeklarasikan wabah virus Ebola pada tahun ini.

Museveni kemudian meminta penyembuh tradisional untuk berhenti merawat orang sakit dengan maksud mencegah penularan Ebola. Ia juga memerintahkan polisi untuk menangkap siapapun yang diduga melakukan kontak dengan virus tetapi menolak diisolasi.

Sebagaimana diberitakan CNN, Ebola merupakan penyakit langka tetapi mematikan. Virus ini menyebar lewat cairan langsung dan tidak menyebarkan partikel virus di udara.

Berdasarkan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (CDC), penyakit ini tidak memiliki obat dan tidak memiliki vaksin yang disetujui.

Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus juga mengungkapkan vaksin yang digunakan dalam penyebaran Ebola di Kongo tidak efektif digunakan untuk menangani virus Ebola yang menyebar di Uganda saat ini.

Uganda sendiri sempat menghadapi empat penyebaran Ebola. Penyebaran yang paling mematikan menyebabkan lebih dari 200 orang tewas pada 2000.(CNN/CAKAPLAH)

Editor : Kar 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD Dumai. F : IST

      DIPIMPIN Ketua Suprianto, DPRD Dumai Sahkan Perda Pajak dan Retribusi

      • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      DUMAI, detak24com –  Ketua DPRD Dumai pimpin paripurna pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Dumai. Pengesahan tersebut dihadiri Sekdako H Indra Gunawan. Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus D Tahun 2022 Terhadap Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Dumai, yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna lantai II Sekretariat DPRD Kota […]

    • New Styling Collections

      New Styling Collections

      • calendar_month Selasa, 24 Mar 2015
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      Phasellus at ligula consequat purus dignissim sodales non ac nisi. Vestibulum vehicula erat in purus vestibulum facilisis. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aliquam fringilla dolor quis enim pulvinar, sit amet dictum lacus ultricies. Donec sed justo efficitur, pulvinar elit in, dignissim nibh. Nulla porttitor tortor et mi auctor condimentum. Aliquam sodales ac […]

    • KORBAN Jiwa Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Bertambah, Seorang Meninggal di RSPP

      KORBAN Jiwa Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Bertambah, Seorang Meninggal di RSPP

      • calendar_month Minggu, 5 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Pihak Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) melaporkan, satu orang pasien korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang dirujuk ke RSPP dinyatakan meninggal dunia. Direktur RSPP, Theryoto mengatakan, korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang tersebut berjenis kelamin perempuan. Ia meninggal setelah luka bakar yang dideritanya cukup parah. “Ada satu pasien perempuan, akibat luka bakar yang mendekati 100 […]

    • Delapan Bulan Teror Pemukiman Warga Kampar, BBKSDA Riau Relokasi Gajah ke TNTN 

      Delapan Bulan Teror Pemukiman Warga Kampar, BBKSDA Riau Relokasi Gajah ke TNTN 

      • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Sekitar delapan bulan menghadapi konflik dengan masyarakat, akhirnya BBKSDA Riau berhasil merelokasi seekor gajah ke Tesso Nilo (TNTN). Gajah jantan itu memasuki wilayah Kampar sejak Mei 2024. Dimana ia terpisah dari kelompok dan keluar dari habitatnya. Sedikitnya empat desa, yaitu Desa Koto Tibun, Desa Rumbio, Desa Pulau Sarak, dan Desa Padang Mutung […]

    • Dua Terdakwa Sabu 12 Kg dan Puluhan Ribu Butir Ineks di Bengkalis Divonis Mati 

      Dua Terdakwa Sabu 12 Kg dan Puluhan Ribu Butir Ineks di Bengkalis Divonis Mati 

      • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Dua orang terdakwa kepemilikan sabu 12 Kg serta puluhan ribu butir ineks di Bengkalis divonis hukuman mati. PN Bengkalis menggelar sidang pembacaan putusan kasus kepemilikan sabu 12 Kg serta puluhan ribu butir ineks. Lima terdakwanya divonis berbeda, yakni pidana mati dan seumur hidup, Selasa (27/01/26). Kelima terdakwa adalah Junaidi Hasugian, Toma Arwinata […]

    • Polisi Gadungan Peras Pedagang di Medan

      Polisi Gadungan Peras Pedagang di Medan

      • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

      SEORANG warga yang mengaku anggota polisi dari Polda Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan pemerasan pada Pedagang di Medan. Peristiwa ini berlangsung Jalan Seser No. 8 Kuburan, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Waktu kejadian masih belum diketahui sama sekali. Yang terlibat dalam peristiwa ini adalah seorang warga yang mengaku sebagai anggota Polda Sumut. Pihak lain yang […]

    expand_less