Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Aih! Siswi SMA di Meranti Terjebak Prostitusi, Germo Ditangkap di Sumbar

Aih! Siswi SMA di Meranti Terjebak Prostitusi, Germo Ditangkap di Sumbar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Meranti, detak24..com – Polres Kepulauan Meranti berhasil menciduk pelaku human trafficking  di wilayah kerjanya. Korban seorang siswi SMA. Sementara, tersangka ditangkap di daerah Sumbar.

Dikutip Rabu (010/08/22), deorang janda di Meranti, Riau nekad menjual anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

Kasus ini berawal dari perkenalan seorang janda SR alias Sil (20) warga Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, dengan KDRS alias Ke (16) yang merupakan siswa di salah satu sekolah di Kepulauan Meranti.

Pada Senin (4/7/2022) siang sekitar pukul 12.39 WIB, Sil menghubungi Ke melalui pesan WhatsApp. Saat itu Sil mengajak Ke untuk ikut dengannya ke Pekanbaru.

“Kenal dia (Ke, red) dari teman,” kata Sil menjawab pertanyaan wartawan, saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (9/8/2022).

Seminggu setelah itu, tepatnya tanggal 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Sil mendatangi kos Ke di Selatpanjang Selatan. Sil kembali mengajak Ke untuk bersama-sama berangkat ke Pekanbaru. Kepada Ke, Sil memastikan akan membiayai seluruh ongkos keberangkatan menuju Ibukota Riau itu.

Setelah perundingan menemukan kesepakatan, di hari yang sama, pukul 13.00 WIB, Sil dan Ke berbelanja kebutuhan atau perlengkapan selama dalam perjalanan menuju Pekanbaru. Sekitar pukul 14.00 WIB, mereka pun siap membeli apa yang menjadi kebutuhan saat itu.

Sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, Sil dan Ke berangkat menuju Pekanbaru menggukan transportasi laut, KM Jelatik Ekspress.

Setelah menempuh perjalananan semalaman, Selasa (12/7/2022) pagi, Sil dan Ke sampai ke Pekanbaru. Pukul 08.00 WIB, Sil membawa Ke ke kost-nya di Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Pekanbaru.

Malam harinya, pukul 22.00 WIB, Sil menyuruh Ke bersiap-siap karena akan melayani tamu, pria hidung belang. Sekitar pukul 22.23 WIB, Ke pergi ke lokasi yang telah dijanjikan akan bertemu dengan pria hidung belang, yaitu di depan Mal SKA Pekanbaru, menggunakan transportasi online.

Setelah bertemu, Ke langsung naik ke mobil pribadi tamu pria hidung belang menuju Hotel Benteng Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Di sana, Ke melayani pria hidung belang layaknya suami istri. Atas jasanya ini, Ke dibayar Rp 1 juta.

Setelah selesai melayani tamu, Ke dijemput Sil dan dibawa pulang ke kos. Sesampainya di Kos, Sil meminta bagiannya dari upah yang diterima Ke dari tamu. Sil diberi uang oleh Ke sebesar Rp 200 ribu.

Atas prilaku melanggar hukum ini, sekarang Sil berada di Mapolres Kepulauan Meranti untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat.

Kepada wartawan, Sil mengaku menyesal dan mengaku bersalah. Ia nekad melakukan pekerjaan buruk tersebut karena kebutuhan hidup.

“Dia (Ke,red) memang sudah begitu (sebelum dibawanya ke Pekanbaru). Saya menyesal. Saya melakukan ini karena kebutuhan ekonomi,” kata Sil.

Saat diminta menyampaikan sesuatu ke keluarga Ke, Sil tak kuasa menahan air mata. Janda muda itu pun menangis dan mengakhiri sesi tanya jawab dengan wartawan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean TG SH SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap Sil berdasarkan laporan polisi LP / B / 74 / VII / 2022 / Riau / Res Kep.Meranti / SPKT, tanggal 22 Juli 2022. Pelapornya adalah orang tua korban (orang tua Ke, red) karena anaknya tak pulang-pulang. Setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil menangkap Sil. Sil dikabarkan ditangkap di daerah Sumatera Barat (Sumbar).

Dijelaskan Andi Yul, modus operandi yang dilakoni Sil adalah memanfaatkan jasa orang lain untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perkaranya ialah menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak dan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Sil dijerat dengan pasal 76 f Jo pasal 83 Jo pasal 76 I Jo pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lanjut,” ujar Andi Yul.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit hp Iphone 13 pro max warna gold, 1 unit hp realme C11 warna biru, sehelai celana jeans pendek warna biru, sehelai celana panjang warna hitam, sehelai tanktop dan sebentuk cincin emas seberat 0,7 gram.

Hadir saat konferensi pers, Waka Polres Kompol Robet Arizal SSos, Kasat Reskrim AKP Arpandy SH dan pendamping korban yang merupakan pekerja sosial, Erma Indah Fitriana.(cakaplah.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • EMAK-EMAK Ramaikan Reses Ketua DPRD Bengkalis, di RW11 Wonosobo Talang Mandi 

    EMAK-EMAK Ramaikan Reses Ketua DPRD Bengkalis, di RW11 Wonosobo Talang Mandi 

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Ratusan warga warga RW11 Wonosobo, Kelurahan Talang Mandi, Mandau didominasi kaum ibu ramaikan reses Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam LC ME Sy, Kamis (23/11/23). Reses Ketua DPRD Bengkalis tersebut dalam rangka serap aspirasi di Jalan Pinang RW11 ini bertujuan untuk menampung masukan masyarakat terkait usulan pembangunan dan lainnya. Masyarakat diberikan kesempatan […]

  • Alhamdulillah! Pengusaha Sawit Sepakat Beli TBS Rp1.600 Perkilo, Rapat dengan Mendag

    Alhamdulillah! Pengusaha Sawit Sepakat Beli TBS Rp1.600 Perkilo, Rapat dengan Mendag

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jakarta, detak24.com – Kabar gembira untuk petani sawit. Pengusaha sepakat membeli TBS dengan harga Rp1.600 perkilo. Ini menjadi solusi untuk harga yang sempat anjlok di bawah Rp1.000 per kg.       Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan sebanyak 75 perusahaan kelapa sawit sepakat membeli TBS dengan harga Rp1.600 per kilogram (kg).        […]

  • VIRAL Pekanbaru : Penikam Pacar Ayu Laura Putri Miliki Group LGBT Sejak SMA

    VIRAL Pekanbaru : Penikam Pacar Ayu Laura Putri Miliki Group LGBT Sejak SMA

    • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Perempuan berhijab diduga lesbi pelaku penikaman pacar Ayu Laura Putri, ternyata memiliki group LGBT sejak SMA. Diketahui, pelaku bernama Yurifa (22) itu cemburu lantaran pasangan sesama jenisnya bernama Ayu Laura Putri berpacaran dengan korban Hamidi. Baca juga : Brutal! Cewek Berhijab Tikam Laki-laki hingga Sekarat di Pekanbaru Ini Sebabnya Tak terima, Yurifa […]

  • Nginap di Tenda, Ratusan Massa Tolak Relokasi TNTN Kembali Geruduk Kantor Gubri

    Nginap di Tenda, Ratusan Massa Tolak Relokasi TNTN Kembali Geruduk Kantor Gubri

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) yang menolak relokasi Teman Nasional Tesso Nilo (TNTN) bertahan di Kantor Gubernur Riau, Selasa (14/04/26). Mereka sebelumnya mendirikan tenda di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, tepatnya di samping kantor Gubernur Riau pada, Senin (13/04/26). Massa mendirikan tenda karena tidak menemukan titik terang setelah […]

  • Man Rents Billboard So Everyone Will Know It’s His Dog’s Birthday

    Man Rents Billboard So Everyone Will Know It’s His Dog’s Birthday

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

  • DUH! Siswi SMP Rambah Rohul Diperkosa di Belakang Rumah, Korban Ngadu ke Ibu

    DUH! Siswi SMP Rambah Rohul Diperkosa di Belakang Rumah, Korban Ngadu ke Ibu

    • calendar_month Minggu, 10 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com -Satreskrim Polres Rohul mencokok seorang pemuda inisial SU (22) Kecamatan Rambah. Tersangka ditangkap atau laporan telah memerkosa seorang siswi SMP insial SDW (14). Informasi dirangkum di Mapolres Rohul, Ahad (10/09/23), terungkapnya aksi pencabulan itu setelah korban SDW yang masih berusia 14 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya pada ibunya LM (40). Bermula, pada Kamis […]

expand_less