DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Gerebek Kosan Gang Hidayat Rimba Sekampung Dumai, Seorang Warga Ditangkap, Ini Kasusnya!

Tersangka narkotika ditangkap di kosan Gang Hidayat Rimba Sekampung, Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Seorang warga inisial AL (29) ditangkap polisi dalam penggerebekan sebuah kosan di Gang Hidayat, Rimba Sekampung, Dumai.

Informasi dirangkum, penggerebekan dilakukan pada Kamis (26/02/26) dinihari sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka memiliki KTP Kabupaten Bengkalis yang tinggal di kosan tersebut.

Menurut Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, tersangka AL ditangkap dalam kasus narkotika. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di TKP.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos tersebut, personel menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram, satu perangkat alat hisap berbentuk bong dari botol plastik warna hijau, satu buah kaca pirek, satu unit handphone Redmi warna putih, satu buah kantong plastik bening, dan satu buah mancis warna ungu. Semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

“Hasil tes urin yang dilakukan terhadap AL menunjukkan reaksi positif terhadap methamphetamine, amphetamine dan tetrahydrocannabinol,” ujar Kasat, Jumat (27/02/26).

Kasat menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum terkait narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Dumai,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Red)

Editor : kar