DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Jaringan Sabu Bripka Alex Sander Terciduk di Tiga Wilayah, Kejati Terima SPDP

Bripka Alex Sander. F : ist

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Bripka Alex Sander, oknum polisi dengan barang bukti sabu 1 kilogram.

“SPDP kita terima tanggal 19 September 2025 kemarin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (25/09/25) menjawab wartawan.

Berdasarkan SPDP tersebut, Kejati Riau menerbitkan P-16 dan menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan oleh Polda Riau.

Diketahui, Bripka Alex ditangkap saat bersantai pada sebuah rumah makan di Pekanbaru. Ia diciduk oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025.

Tiga tersangka lain turut dicokok dalam pengungkapan jaringan sabu Bripka Alex Sander. Yaitu, Muhammad Rafi alias Rafi, Ari Perdana alias Ari, dan Alwu Yuda alias Yuda. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, Pekanbaru, Dumai, dan Rohil pada 10–12 September.

Dalam pemeriksaan, Rafi mengaku bahwa sabu diperoleh dari Bripka Alex Sander. Ini menjadi dasar polisi melakukan pengembangan hingga menangkap oknum anggota Polri tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 kg sabu, kendaraan, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk komunikasi bisnis narkoba.

Semua tersangka kini ditahan di Mapolda Riau. Bripka Alex juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan diperiksa oleh Propam Polda Riau.

Sebelumnya, ia pernah disidang etik karena kasus desersi dan dijatuhi sanksi demosi 10 tahun. Namun sanksi itu tidak membuatnya jera untuk menjadi lebih baik, tapi ikut dalam peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi anggota yang terlibat narkoba.

“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun, termasuk anggota kami sendiri, akan ditindak tegas,” imbuh dia, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar