Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » BOS Sabu Kabur, Dua Kurir Terciduk di Jalan Annas Maamun Bangko Pusako

BOS Sabu Kabur, Dua Kurir Terciduk di Jalan Annas Maamun Bangko Pusako

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 23 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Polisi menangkap dua kurir narkoba serta mengamankan 57,92 gram sabu, di rumah seorang warga Jalan H Anas Makmun, Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako. Sementara, bosnya berhasil kabur.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Ahad (23/07/23) mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Kamis 20 Juli 2023 pukul 17.30 WIB.

Dua tersangka yang dicokok bernisial AN alias Atan (33) warga Jalan H Anas Ma’mun dan JO alias Uli (28) sealamat dengan AN. Mereka terciduk dalam sebuah operasi menindaklanjuti informasi peredaran narkoba olah Tim Satres Narkoba Polres Rohil tersebut.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa di Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako tepatnya di rumah salah seorang warga, sering digunakan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Tim Opsnal langsung menuju ke rumah dan melakukan penangkapan. Dimana dalam rumah ada laki-laki yang mengaku berinisial JO alias Uli sedang duduk di atas sofa, sedangkan dua orang laki-laki melarikan diri. Satu diantaranya berhasil diamankan di belakang rumah yang kemudian mengaku bernama AN alias Atan.

Dari AN ditemukan barang bukti berupa sembilan paket plastik bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah sempat dibuang di atas pelepah sawit pada saat hendak melarikan diri.

Lalu dalam kamar P, tepatnya di atas meja rias didapati sebungkus plastik bening yang dibalut tisu berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Dalam lemari ditemukan sebungkus plastik berukuran besar di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Aparat juga menyita uang tunai Rp 470 ribu.

“Kemudian ditanyakan kepada AN alias Atan atas kepemilikan barang barang tersebut, ia mengatakan narkotika tersebut adalah milik seseorang inisial P. “Atas kejadian tersebut, AN alias Atan dan JO alias Uli beserta barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(halloriau)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ibu Muda Ini Ditangkap Bersama 3 Pria, Kasusnya Hem.. – Tapi Bukan Kebaya Merah Lho!

    Ibu Muda Ini Ditangkap Bersama 3 Pria, Kasusnya Hem.. – Tapi Bukan Kebaya Merah Lho!

    • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24.com – Seorang ibu muda inisial S (26), warga Sungai Sembilan Dumai terpaksa diborgol polisi. Bersamaan dengan itu, aparat juga menciduk tiga orang pria Tiga pria tersebut yakni M (16), MW (26) serta RH (21) merupakan pengangguran yang diduga melakukan tindak pencurian. Sementara, si ibu muda ikut terjerat dalam persekongkolan jahat itu. Yakni, menadah […]

  • Press release penangkapan tekong PMI di Polres Dumai, Selasa (05/11/24). f : (ist)

    Sita Mobil Wuling Cortez, Polisi Bekuk Pemain TKI Dumai 

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pemain TKI Dumai inisial EG dibekuk polisi. Bersama tersangka, aparat menyita satu unit mobil Wuling Cortez. Polres Dumai menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana terkait perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI), Selasa (05/11/24). Kegiatan yang berlangsung di halaman belakang Kantor Polres Dumai ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Wakapolres Dumai […]

  • Mahasiswa Ditangkap di Malang Berhubungan dengan ISIS dan JAD

    Mahasiswa Ditangkap di Malang Berhubungan dengan ISIS dan JAD

    • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24. com – Densus 88 menangkap seorang mahasiswa di Malang. Ia diduga terlibat jaringan teroris ISIS dan JADM Dikutip Kamis (26/05/22),  mahasiswa tersangka teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri tersebut diketahui berinisial IA. Tersangka  diketahui mengumpulkan dana untuk kelompok teroris ISIS Anggap Polisi Musuh Mahasiswa tersangka teroris telah ditangkap Densus 88 Antiteror […]

  • NIKITA MIRZANI Bebas, Pencemaran Nama Baik Tak Terbukti

    NIKITA MIRZANI Bebas, Pencemaran Nama Baik Tak Terbukti

    • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Majelis langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito yang tak kunjung datang. “Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima “kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis (29/2022). Majelis juga […]

  • HENDAK Titipkan Anak, Driver Ojol Perempuan di Pekanbaru Tewas Kecelakaan

    HENDAK Titipkan Anak, Driver Ojol Perempuan di Pekanbaru Tewas Kecelakaan

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang driver Ojek Online (Ojol) perempuan di Pekanbaru bernama Lia Hendriani (33) tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Sudirman, Senin (27/03/23) malam. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menerangkan, saat itu korban yang mengendarai Honda Beat sedang membonceng anaknya yang masih berusia 7 tahun. “Saat mengendarai, sepeda motor korban […]

  • SABU Ditukar Tawas, Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati

    SABU Ditukar Tawas, Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini jenderal bintang dua itu bersalah dalam kasus barang bukti sabu ditukar tawas. “Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta […]

expand_less