Polisi Obrak-abrik Kampung Terendam Pekanbaru, Empat Pria Ditangkap
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

AKP Noki Loviko, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Peredaran narkotika di kawasan Kampung Terendam Boom Baru, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, dibongkar Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Empat pria diringkus dalam pengungkapan tersebut, sementara 17,57 gram sabu dan tiga butir pil happy five disita sebagai barang bukti.
Informasi dirangkum, keempat pria itu ditangkap dari sebuah rumah di Jalan Pesisir Gang Rumbai, Kampung Terendam, Kamis (24/09/26) malam. Mereka yakni HR alias TG (58), BD AG (48), JA (45), dan AS alias IY BT (49).
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, mengatakan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu yang diduga dilakukan HR alias TG di lokasi tersebut.
“Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa TG sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Kasat, Ahad (27/09/26).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kasat memerintahkan Tim Opsnal Unit 2 yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana untuk mendatangi lokasi.
Saat petugas tiba, empat pria tersebut diamankan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti sabu dari tiga orang. Dari HR, ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat 14,83 gram yang disimpan di atas speaker.
Dari tersangka BD, polisi menemukan lima plastik klip sabu dengan berat 1,58 gram di dalam sebuah kotak putih. Di tempat yang sama, ditemukan tiga butir pil yang diduga Happy Five.
Sementara dari JA, polisi menemukan satu plastik klip sabu dengan berat kotor 1,16 gram yang disimpan di kantong celana bagian depan.
“Total sabu yang disita mencapai 17,57 gram,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah telepon seluler, uang tunai dan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti.
Pemeriksaan awal kemudian mengungkap dugaan alur perolehan barang. BD mengaku mendapatkan sabu dari HR, sedangkan pil Happy Five disebut diperoleh dari AS. JA juga mengaku mendapatkan sabu dari HR.
Dari pengembangan keterangan tersebut, polisi kemudian menelusuri asal sabu yang disebut HR diperoleh dari seorang pria berinisial AB.
“Dari keterangan sementara, HR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial AB yang saat ini masih dalam penyelidikan,” sebutnya.
Polisi menyebut keempat pria tersebut memiliki peran sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan HR, BD, JA dan AS positif methamphetamine.
Atas perbuatannya, keempatnya dijerat dengan pasal berbeda sesuai dugaan peran masing-masing.
HR dan JA antara lain disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BD juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sedangkan tersangka AS disangkakan Pasal 60 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)
Editor : Kar













