Warning! Maling Motor Mengganas, NMAX di Teras Rumah Lesap
- account_circle Redaksi
- calendar_month 59 menit yang lalu
- print Cetak

Tersangka curanmor di Jalan Pawang Sidik, Bukit Nenas, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Warga Jalan Pawang Sidik RT 05, Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur terperanjat mengetahui motor Yamaha NMAX tak ada lagi di teras rumah. Padahal, kendaraan itu baru saja ia parkir.
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni CYP dan SG. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Kasus tersebut berawal pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BM 2617 HL di depan teras rumahnya di Jalan Pawang Sidik RT 05, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, kemudian masuk ke dalam rumah.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, suami korban pulang dari bekerja dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Setelah diperiksa, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras rumah sudah tidak ada,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai, Selasa (22/09/26).
Korban bersama suaminya kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah, namun tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Kapur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan, melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari Tim Opsnal Polsek Dumai Timur mengenai adanya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga hendak diperjualbelikan dalam keadaan mencurigakan,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan sepeda motor yang memiliki nomor rangka MH3SG3190K372345dan nomor mesin G3E4E-1180760, yang sesuai dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang. Saat ditemukan, nomor polisi kendaraan tersebut sudah tidak terpasang.
“Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan tersangka SG. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya CYP,” sebut dia.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Jakolin, Dumai. Polisi menemukan tersangka CYP sedang tertidur dan langsung meringkusnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam nomor polisi BM 2617 HL, BPKB dan STNK, dua buah kunci kontak asli, serta satu buah pisau cutter.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (*)
Editor : Kar













