Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Gubri Wahid Dituntut Penjara 8,5 Tahun, Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar

Gubri Wahid Dituntut Penjara 8,5 Tahun, Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekanbaru, detak24com – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (09/07/26).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Gubri Wahid membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” tegas JPU KPK.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.

*Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama 3 tahun,” jelasnya.

JPU turut menetapkan sebanyak 506 barang bukti dalam amar tuntutan. Barang bukti tersebut terdiri atas dokumen usulan formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau hingga berbagai dokumen dan barang bukti lainnya yang akan dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Muhammad Arief Setiawan.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu kepada terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan hingga pembacaan putusan, seperti diwartakan halloriau. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • NAAS! Bocah Hanyut di Sungai Sebayang Kampar Kiri

    NAAS! Bocah Hanyut di Sungai Sebayang Kampar Kiri

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang bocah hanyut di Sungai Sebayang Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri. Korban bernama Gufron Anugrah (10 tahun) kini dalam pencarian tim SAR. Kepala Basarnas Pekanbaru Budi Cahyadi, Kamis (08/02/24) menjelaskan peristiwa bocah hanyut tersebut terjadi pada Rabu (07/02/24) petang lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Usai kejadian itu warga setempat sempat melakukan pencarian, […]

  • Hilang Dua Hari, Siswi SMAN 4 Pekanbaru Ditemukan dalam Hutan Lanud

    Hilang Dua Hari, Siswi SMAN 4 Pekanbaru Ditemukan dalam Hutan Lanud

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang siswi SMAN 4 Pekanbaru, Tri Nurhayati (17) ditemukan selamat setelah dilaporkan hilang dua hari di kawasan hutan Lanud Roesmin Nurjadin. Tri ditemukan oleh tim dari Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kelas A Pekanbaru, tepatnya di belakang gedung SMPN 8 Pekanbaru, Jalan Adi Sucipto, pada Kamis (11/09/25) pagi. “Korban ditemukan diduga dalam […]

  • PUTRI Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir J

    PUTRI Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir J

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    JAKARTA detak24.com –  Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu […]

  • Kuasai Lahan 900 Ha, Ratusan Warga Desa Mahato Geruduk PT Torus Ganda 

    Kuasai Lahan 900 Ha, Ratusan Warga Desa Mahato Geruduk PT Torus Ganda 

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Ratusan warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul berunjukrasa di kantor PT Torus Ganda. Mereka menuntut pengembalian lahan sekitar 900 Ha yang dikuasai perusahaan. Azali, koordinator aksi unjuk rasa, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan hak milik persukuan Melayu Tambusai Kuala Mahato yang dikelola oleh PT Torus Ganda. Kerja sama antara pihak perusahaan […]

  • Padahal Hampir Siap, TNI AL Larang Warga Bangun Masjid di Pasuruan 

    Padahal Hampir Siap, TNI AL Larang Warga Bangun Masjid di Pasuruan 

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PASURUAN, detak24com – Pembangunan Masjid Anwarul Falah di Dusun Tampungrandu, Desa Tampung, Kecamatan Lekok, Pasuruan dihentikan oleh TNI AL. Penghentian dilakukan karena pembangunan tersebut belum mengantongi izin resmi. TNI AL memasang tanda larangan di bagian depan masjid sebagai bentuk peringatan. Pembangunan masjid ini sudah berlangsung selama satu tahun, namun terpaksa dihentikan. Abdullah, salah seorang warga […]

  • Simpan Narkoba 30 Paket, Dua Warga Air Kulim Diamankan Polsek Mandau 

    Simpan Narkoba 30 Paket, Dua Warga Air Kulim Diamankan Polsek Mandau 

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Polsek Mandau menangkap 2 orang warga Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (04/05/26) di Km 8 Kulim, atas kepemilikan narkoba jenis shabu sebanyak 30 paket. Keduanya berinisial FA (24) dan BS (26). “Pelaku melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau […]

expand_less