Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Korban Kian Bertambah, Siswa Keracunan MBG Dapat Tempuh Jalur Hukum

Korban Kian Bertambah, Siswa Keracunan MBG Dapat Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Masyarakat dapat menggugat setiap kebijakan pemerintah dianggap problematik ke ranah hukum. Termasuk kasus keracunan MBG yang makin banyak timbulkan korban.

“Wakil Ketua Riset Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana mengatakan, dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebijakan ini menimbulkan banyak masalah.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

“Pendeknya, MBG dapat digugat. Salah satunya poinnya adalah keracunan di masyarakat yang mengakibatkan anak-anak sakit, bahkan trauma di orangtuanya juga, selain kerugian material bagi masyarakat yang terdampak,” paparnya saat diwawancarai BBC News Indonesia dikutip, Rabu (24/09/25).

Kerugian itu, menurut Arif, bisa masuk kategori materiil atau immateriil. Oleh sebabnya, kata Arif, masyarakat berhak secara hukum dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengajukan gugatan kepada pemerintah.

Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, sesuatu yang merugikan orang lain dan dilakukan oleh negara, swasta, atau pihak ketiga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Penjelasan ihwal “perbuatan melawan hukum” mengacu pada unsur-unsur pelanggaran atas undang-undang atau nilai-nilai di masyarakat. Mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Harus ada kausalitas sebab dan akibat yang nyata, dalam arti kausalitasnya bisa dibuktikan juga,” tegasnya.

Ada dua saluran gugatan yang dapat dimanfaatkan. Pertama, class action, atau gugatan yang dilakukan satu atau lebih penggugat atas nama kelompok yang besar, yang masing-masing anggotanya memiliki kesamaan fakta dan peristiwa sehubungan gugatan yang tengah diupayakan.

Gugatan jenis ini, Arif menerangkan, bertujuan untuk mencari ganti rugi yang dilahirkan dari sebuah kebijakan atau tindakan.

Kedua, gugatan warga negara, dikenal sebagai citizen lawsuit. Gugatan ini memusatkan fokus pada usaha warga negara meminta pemerintah menuntaskan kewajibannya secara lebih serius dalam memenuhi hak-hak warga negara.

Tujuan citizen lawsuit bukan ganti rugi materi, melainkan terciptanya mekanisme tata kelola penyelenggaraan negara yang kredibel serta komprehensif.

Tuntutan dari citizen lawsuit ini adalah pemerintah itu mengubah kebijakan, baik itu membatalkan kebijakan, merevisi kebijakan, atau membuat kebijakan baru.

“Intinya adalah agar pemerintah tidak melakukan kelalaian lagi yang merugikan publik,” pungkas dia. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • NATHANAEL Simanjuntak Balikan Duit Korupsi Rp 1,483 Miliar – Proyek Pelabuhan Bagansiapi-api

    NATHANAEL Simanjuntak Balikan Duit Korupsi Rp 1,483 Miliar – Proyek Pelabuhan Bagansiapi-api

    • calendar_month Senin, 6 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    ROHIL, detak24.com – Terdakwa korupsi pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018, Nathanael Simanjuntak mengembalikan kerugian negara Rp983.335.260 kepada pihak kejaksaan. Uang itu merupakan sisa kerugian negara akibat pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut. Yakni sebesar Rp1.483.335.260. Sebelumnya, terdakwa telah mengembalikan Rp 500 juta. Penyidikan terhadap Nathanael Simanjuntak, Direktur PT Multi Karya Pratama (MPK) kontraktor pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi, […]

  • TERDAKWA Korupsi Bawaslu Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah

    TERDAKWA Korupsi Bawaslu Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    INHU, detak24com – Terdakwa korupsi Bawaslu Inhu, Yulianto divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa di Bawaslu Inhu Tahun Anggaran 2017-2018 sebesar Rp 929 juta. Vonis korupsi Bawaslu Inhu tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayoyama dan Yelmi, Kamis (07/03/24). […]

  • Massa Pemuda Melayu demo di Kantor Gubernur Riau. F : CAKAPLAH.COM

    Gubri Syamsuar Didemo Puluhan Pemuda Melayu, Ini Alasannya

    • calendar_month Senin, 29 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Puluhan massa dari DPW Pemuda Melayu melakukan aksi di depan kantor Gubernur Riau, Senin (29/08/22). Aksi yang dilakukan terkait viralnya kasus penyanyi wanita yang melakukan tindakan tidak senonoh dengan naik ke atas meja dalam turnamen golf Gubernur Riau belum lama ini. Dalam aksinya, massa ditemui oleh Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy. […]

  • Termasuk Syahroni, Legislator Joget di Gedung DPR Resmi Dipecat 

    Termasuk Syahroni, Legislator Joget di Gedung DPR Resmi Dipecat 

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Dunia politik lagi panas. Bukan cuma satu, tapi dua partai sekaligus bikin gebrakan di hari yang sama. Bedanya, kali ini bukan soal wacana atau koalisi, tapi soal artis-politisi yang duduk di DPR RI. Dari kubu PAN, Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi mengumumkan keputusan yang cukup mengejutkan. Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo) […]

  • Tiga Kios Ludes Dilalap Api di Muara Fajar Barat Pekanbaru 

    Tiga Kios Ludes Dilalap Api di Muara Fajar Barat Pekanbaru 

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kebakaran menghanguskan tiga kios semi permanen di Jalan Yos Sudarso Km 15, Kelurahan Muara Fajar Barat, Kecamatan Rumbai Barat, Rabu (29/7/2026). Dalam peristiwa itu, seorang perempuan mengalami luka pada bagian kaki. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru, Zarman Candra menyebutkan, tiga kios yang terbakar masing-masing merupakan kios ampera milik […]

  • YUDO MARGONO, Anak Petani yang Jadi Calon Panglima TNI

    YUDO MARGONO, Anak Petani yang Jadi Calon Panglima TNI

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Masa jabatan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa akan berakhir pada tanggal 21 Desember 2022. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akan mengirimkan surat presiden (surpres) pergantian Panglima TNI kepada DPR, Rabu (23/11/2022). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pengiriman surpres dipercepat karena DPR akan menjalankan reses beberapa waktu ke depan. “Surpres pergantian Panglima TNI […]

expand_less