Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Jaksa 30 Bulan, Suaminya Polisi Bengkalis Kasus Suap Sabu Diganjar 4 Tahun

Jaksa 30 Bulan, Suaminya Polisi Bengkalis Kasus Suap Sabu Diganjar 4 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com –  Polisi Bengkalis Bripka BA, terdakwa kasus suap sabu divonis 4 tahun. Sementara, istrinya jaksa SH diganjar 30 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menambah hukuman jaksa SH, dan Bripka BA. Pasutri itu bersalah menerima suap kasus sabu hampir Rp 1 miliar dari terdakwa narkoba.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BA dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Terdakwa SH selama 2 tahun 6 bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai Salamo Ginting, Rabu (31/07/24).

Selain penjara, hakim juga menghukum BA membayar denda Rp 250 juta dan SH sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka masing-masing terdakwa dapat mengganti dengan 6 bulan kurungan.

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu unit kapal dan satu unit handphone dan beberapa barang bukti lain dirampas untuk negara.

Mendengar putusan itu, jaksa SH di ruang sidang terlihat tak dapat menahan kesedihannya. Sementaran BA mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Polda Riau.

Dengan lunglai, SH berjalan menuju penasehat hukumnya untuk berkoordinasi terkait langkah hukum selanjutnya.

“Kami menyatakan pikir-pikir majelis hakim,” kata penasehat hukum terdakwa, Ricky.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kepada kedua terdakwa kasus suap sabu itu untuk berpikir. “Silahkan pikir-pikir, selama 7 hari,” kata Salomo didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Yelmi.

Hukuman terhadap Bayu dan Sri lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 dan 2 tahun penjara. JPU juga memberikan hukuman denda yang sama dengan majelis hakim.

Usai hakim menutup sidang, Sri didampingi penasehat hukum dan orang tuanya berjalan tertatih ke luar dari ruang sidang. Terlihat kesedihan mendalam yang tak bisa disembunyikan dari wajahnya.

Penasehat hukum terdakwa, Ricky, juga tak bisa berkomentar banyak terkait putusan hakim. “No comment ya. Intinya kami pikir-pikir,” tutur Ricky.

Diketahui, kasus rasuah yang menjerat Sri dan Bayu berawal ketika pada tanggal 17 Januari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus ditangani Mabes Polri.

Untuk penuntutan, Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Syah menunjuk Sri selaku salah satu JPU. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai 18 Januari 2023.

Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023, Sri mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rencana itu diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis. Zikrullah dan Kepala Kejari Bengkalis dengan hukuman pidana seumur hidup. Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

“Pada Februari 2023, saksi Karpiyansah bersama istrinya Monalisa, Eva Afriani alias Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri di kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa membantu meringankan hukuman Fauzan Afriansyah,” jelas JPU Tomy Jepisa.

Ketika itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB. Sore itu juga para saksi mendatangi rumah terdakwa.

Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan.

“Kita lihat dulu berkasnya. Ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup,” kata Sri kepada saksi.

Mendengar hal itu Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu meringankan hukuman. Setelah itu Karpiansyah dan Eva Afriani (istri) bertukar nomor handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.

Satu minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik Fauzan) kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa. Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan hukuman Fauzan.

“Saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan sayapun sudah dipanggil Kajari Bengkalis,” kata Sri ketika itu

Namun, Bayu mengatakan kepada Sri agar bisa membantu. “Kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini,” ucap Bayu pada istrinya.

Beberapa hari kemudian, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dan disanggupi Karpiansyah.

“Pada 7 Maret, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI. Uang diberikan saksi Eva Afrianti 299.600.000. Setelah uang dikirim, saksi Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer,” tutur JPU.

Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang itu diketahui oleh Sri.

Setelah itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.

Setelah Sri menerima uang Rp299 juta yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes Sitanggang selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan sebelimnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.

“Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah,” tutur JPU.

Tindakan kedua terdakwa bertentangan Pasal 3, Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terekam Kamera, Harimau Sumatera Lalu Lalang di Jalan Siak-Buton 

    Terekam Kamera, Harimau Sumatera Lalu Lalang di Jalan Siak-Buton 

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Warga Kabupaten Siak kembali dikejutkan oleh kemunculan seekor harimau sumatra di kawasan Jalan Lintas Siak–Buton KM 07.350, Mempura, pada Jumat (21/12/25) petang. Sosok sang predator terekam jelas dalam sebuah video pendek yang diabadikan warga dan diunggah ke akun Instagram Galeri_Woodskrip, hingga akhirnya viral di media sosial. Dalam rekaman itu terdengar suara warga […]

  • CHUU LOONA Didepa Agensi, Acap Berkata Kasar

    CHUU LOONA Didepa Agensi, Acap Berkata Kasar

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    AGENSI BlockberryCreative mengumumkan pendepakan Chuu dari LOONA mulai Jumat (25/11). Berdasarkan keterangan tertulis, keputusan itu diambil setelah melakukan penyelidikan terhadap artisnya. Mereka mengklaim melakukan penyelidikan terhadap dugaan Chuu berperilaku buruk dan berkata-kata kasar kepada staf sebelum memutuskan mengeluarkan sang artis dari LOONA. “Kami merilis pernyataan untuk memberi tahu fan bahwa kami memutuskan artis agensi kami Chuu akan dikeluarkan […]

  • PORPROV X RIAU-KUANSING, Cabor Senam Bengkalis Sumbangkan Dua Medali Emas  

    PORPROV X RIAU-KUANSING, Cabor Senam Bengkalis Sumbangkan Dua Medali Emas  

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 60Komentar

    BENGKALIS, detak24.com — Pekan olahraga Provinsi (Porprov) X Riau 2022 yang dilaksanakan di Kabupaten Kuansing dan dua cabang olahraga (Cabor) dilaksanakan di Stadion Rumbai Pekanbaru yakni Senam dan Renang. Dua cabor ini secara resmi dibuka Ahad (13/11/22) dan dilanjutkan dengan pertandingan. Pada pertandingan awal di cabang senam atlet Bengkalis berhadapan dengan semua kabupaten dan kota […]

  • Kejagung Sita 1 Juta Hektare Lahan Sawit Milik 369 Perusahaan 

    Kejagung Sita 1 Juta Hektare Lahan Sawit Milik 369 Perusahaan 

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejagung sita 1 juta hektare kebun sawit dalam kawasan hutan dari 369 perusahaan.  “Digarisbawahi ini, ada kawasan hutan yang dikuasai oleh para pihak secara ilegal atau tanpa izin. Paham ya? Nah ini karena negara yang punya maka negara harus mengembalikan ini,” kata Jampidsus Kejagung yang juga Ketua […]

  • Digerebek Polisi, Pengedar Nekat Telan Sabu di Kebun Sawit Desa Air Putih Inhu 

    Digerebek Polisi, Pengedar Nekat Telan Sabu di Kebun Sawit Desa Air Putih Inhu 

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Dedi Efredi Rambe (26) nekat telan sabu dalam plastik saat terciduk polisi di kebun sawit Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batujaya, Inhu. Dedi ditangkap polisi bersama dua rekannya Nandari (29), dan Rahmad Siregar (45) di kawasan perkebunan sawit di Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batujaya, Inhu. Kapolsek Lubuk Batujaya, Ipda Ripal Indrawata […]

  • KERUGIAN Kebakaran RSUD Puri Husada Tembilahan Capai Rp 2 Miliar, Ini Rinciannya!

    KERUGIAN Kebakaran RSUD Puri Husada Tembilahan Capai Rp 2 Miliar, Ini Rinciannya!

    • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – RSUD Puri Husada Tembilahan kebakaran pada Selasa (18/07/23) dini hari. Sejumlah ruangan jadi di abu, dan kerugian ditaksir hingga Rp 2 miliar. Kapolres Inhil, AKBP Norhayat mengatakan, kebakaran tersebut diduga akibat arus pendek atau korsleting listrik. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, namun kerugian materil mencapai miliaran rupiah. “Kebakaran diduga korsleting […]

expand_less