VIRAL Dumai : Video Syur Cewek Dumai vs Supir Truk Beredar di Medsos, Pelaku Ditangkap!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Baru-baru ini, warganet heboh dengan beredarnya video syur di Facebook dan WhatsApp. Polres Dumai akhirnya berhasil mengungkap serta menangkap si pelaku.
Satreskrim Polres Dumai menangkap pria berinisial AF (24), karena menyebarkan video tidak senonoh mantan pacarnya di Facebook dan group WhatsApp. Video tersebut sempat viral
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, tersangka AF diringkus atas laporan korban inisial D (22) pada 5 Juni 2023 lalu.
“Tersangka AF yang bekerja sebagai supir angkutan batu bara diamankan di Kabupaten Kuansing pada 2 Juli 2023. “Penyebaran video porno tersebut dilakukan di berbagai media sosial. Menggunakan akun palsu yang sengaja dibuat tersangka,” kata Kapolres saat ekspos di Mapolres Dumai, Kamis (13/07/23).
Berdasarkan pengakuan pelaku, hal tersebut lantaran tersangka sakit hati, korban mengakhiri hubungan asmaranya. Lalu mengancam menyebarkan foto dan video korban ke media sosial.
“Sebelum menyebarkan foto dan video tersebut, tersangka sempat mengancam korban terlebih dahulu. Adapun tujuannya agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan tersangka,” terang Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka, ia dan korban sudah kenal sejak 2018 lalu dan menjalin hubungan asmara di 2019. Alasan korban memutuskan hubungan dengan tersangka, karena selama berpacaran, tersangka suka memukul. Korban tidak tahan dan minta putus.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, video dan foto tersebut diperoleh tersangka dari hasil video call dengan mantan korban. Ada juga yang direkam langsung oleh tersangka saat berhubungan langsung di salah satu wisma Dumai.
Korban dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Tersangka mengakui semua perbuatannya yang sengaja menyebarkan foto dan video tersebut dengan alasan sakit hati.
“Barang bukti yang kita amankan, handphone tersangka dan korban yang di dalamnya terdapat barang bukti berupa foto dan video asusila, sim card, flashdisk. Bahkan dari dalam handphone tersebut, diketahui tersangka juga merekam video asusila dengan tiga wanita berbeda,” beber Kapolres.
Terakhir, Kapolres mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(halloriau/d24)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













