Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DEWAN PERS dan Bareskrim Teken Kerjasama, Perlindungan Kemerdekaan Pers

DEWAN PERS dan Bareskrim Teken Kerjasama, Perlindungan Kemerdekaan Pers

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU)  Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. 

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/ 2022).

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum  terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau  menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.(riaulink)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PTTUN Batalkan SK PAW Empat Anggota DPRD Bengkalis

    PTTUN Batalkan SK PAW Empat Anggota DPRD Bengkalis

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan batalkan SK PAW empat anggota DPRD Bengkalis. Hakim menilai keputusan terkait pemecatan tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Putusan dibacakan Hakim Ketua Nurman Sutrisno dan 2 hakim anggota Fitriamina dan Simon Sinaga. Putusan dibacakan di Medan pada 1 April 2024 lali dengan Panitra Muhammad Yamin. […]

  • Walikota Ukraina Tewas Ditembak Rusia

    Walikota Ukraina Tewas Ditembak Rusia

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    UKRAINA, detak24.com – Pasukan Rusia dilaporkan telah membunuh Walikota Gostomel. Hal itu disampaikan oleh Pemerintah Kota Gostomel pada Senin (7/3/2022). Kota Gostomel adalah sebuah kota yang berada dekat dengan Kyiv, ibukota Ukraina dan merupakan rumah bagi bandara strategis. “Kepala Gostomel, Yuri Illich Prylypko meninggal saat membagikan roti kepada yang lapar dan obat-obatan kepada yang sakit,” […]

  • Seorang Residivis, Ini Tampang Ayah Anak Pembunuh Mandor Sawit di Rohil

    Seorang Residivis, Ini Tampang Ayah Anak Pembunuh Mandor Sawit di Rohil

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Kasus pembunuhan mandor kebun sawit di Sei Meranti Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil gegerkan warga setempat. Korban MP (49) tewas usai ditojok (alat pengangkat sawit) oleh pelaku R (42) bersama dua anaknya D (24) dan R (19). Usai dibunuh, korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dikubur di sebuah parit/bekoan. […]

  • Link Bokep Foto Bugil Siswi SMP di Siak Beredar, Jangan Diklik!

    Link Bokep Foto Bugil Siswi SMP di Siak Beredar, Jangan Diklik!

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Link bokep foto bugil siswi SMP di Siak jadi viral medsos. Gambar tak senonoh itu menjadi perbincangan hangat masyarakat dan warganet. Foto tak senonoh siswi SMPN 1 Bungaraya, Kabupaten Siak itu diduga menyebar pertama kali lewat aplikasi WhatsApp di lingkungan sekolah, hingga tersebar ke mana-mana. Sontak peristiwa ini memicu keprihatinan orangtua siswa. […]

  • Buntut Kecelakaan Maut Tewaskan Satu Keluarga, DPRD Pekanbaru Panggil Satpol PP Terkait THM Sarang Narkoba

    Buntut Kecelakaan Maut Tewaskan Satu Keluarga, DPRD Pekanbaru Panggil Satpol PP Terkait THM Sarang Narkoba

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Insiden kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya pada Rabu (01/01/25) menuai keprihatinan banyak pihak, termasuk Komisi I DPRD Pekanbaru. Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra menyampaikan keprihatinan dan dukacita mendalam atas kecelakaan maut yang merenggut nyawa satu keluarga. Sebuah mobil LCGC jenis Toyota Calya berkelir putih […]

  • Konferensi pers penahanan Brigadir Rizal di Mabes Polri. F. :. ANTARA

    Sebelas Anggota Polri Ditahan, Kasus Tewasnya Brigadir J

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya melakukan penempatan khusus terhadap 11 polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Sambo. Semula hanya empat personel yang ditahan. “Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada empat personel pada waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata Sigit dalam konferensi pers […]

expand_less