Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Terancam Rp1 Miliar, SCM Bakal Pidanakan

Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Terancam Rp1 Miliar, SCM Bakal Pidanakan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak25.com – Surya Citra Media (SCM) mengimbau masyarakat tidak mengadakan nonton bareng atau nobar tanpa izin. Hal itu bisa terancam denda Rp1 Miliar.

Nonton bareng yang dimaksud pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris, adalah mengumpulkan massa di tempat umum. Ini termasuk pula nonton bareng di lingkungan perumahan, berbayar ataupun gratis. Jika melanggar bisa dikenakan pasal pidana.

Dikutip Rabu (29/06/22), Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Hendy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan nonton bareng, mengimbau masyarakat untuk tak mengelar acara tanpa izin karena itu ilegal.

“Jadi yang namanya nobar, anda narik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin. Omongan saya jangan dipelintir,” kata Hendy seusai jumpa pers hak siar Piala Dunia 2023 di Jakarta pada Kamis (23/6) siang.

“Jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh gak? Ya boleh lah. Kita juga bukan orang sampe maniak begitu. Tidak kan. Misalnya kamu kumpul-kumpul sama teman kamu di rumah, ya bolehlah, sekeluarga nonton, justru diimbau. Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin,” katanya.

Handy menegaskan layanan free to air (FTA) yang sifatnya gratis bukan untuk menyaksikan pertandingan dengan massa, baik berbayar atau tidak. Hal sama berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi.

“Saya analogikan begini, aku ambil film Hollywood terus dibagikan tanpa bayaran. Boleh ga? Tidak boleh. Ini melanggar. Ini mencuri hak yang bukan milik,” kata Handy dalam sesi tanya jawab jumpa pers.

Irjen Pol. Anom Wibowo yang diundang hadir dalam jumpa pers tersebut menegaskan bahwa ada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual ini. Dalam pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Pelanggarannya seperti apa? Tanpa seizin pemilik hak siar mengumpulkan masyarakat dan kursinya dijual, yang itu tanpa izin. Dia menyebarkan ke masyarakat kemudian menggunakan situs, misal Youtube, menyiarkan agar mendapatkan uang padahal tidak punya hak,” imbuhnya.(ist)

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • OVERSTAY! 27 TKI Dideportasi Lewat Dumai, Cek Nama dan Asalnya

    OVERSTAY! 27 TKI Dideportasi Lewat Dumai, Cek Nama dan Asalnya

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sebanyak 27 TKI dideportasi melalui Pelabuhan Dumai. Para pekerja migran (PMI) itu kelebihan masa tinggal atau overstay di Malaysia. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Dumai, Ivan Siregar, Ahad (10/12/23) membenarkan adanya kepulangan 27 PMI melalui pelabuhan Pelindo Dumai. Mereka dipulangkan karena melebihi izin tinggal atau overstay. “Iya benar, mereka […]

  • Awak Kapal Rusia Jatuh di Selat Malaka, SAR Dumai Sisir Lokasi

    Awak Kapal Rusia Jatuh di Selat Malaka, SAR Dumai Sisir Lokasi

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang kru kapal Rusia jatuh di perairan Selat Malaka Utara, Bengkalis, Indonesia. Korban hilang dan saat ini masih dalam pencarian. “Korban bernama Kirill, usia 22 tahun, warga Rusia. Jatuh dari MV Yashma di Perairan Selat Malaka,” ujar Kepala Basarnas Pekanbaru, Budi Cahyadi, Ahad (07/07/24). Ia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu (06/07/24) sekitar […]

  • POLISI Rohul Tewas Usai Konsumsi Narkoba, Rekannya Terancam Hukuman Mati

    POLISI Rohul Tewas Usai Konsumsi Narkoba, Rekannya Terancam Hukuman Mati

    • calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    ROHUL, detak24com – Bripka YSA anggota Polres Rohul ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Briptu MF. Oknum polisi itu diduga sebagai pengedar dan memasok narkoba untuk korban. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. “Sudah P-21,” kata Bambang, Jumat (16/06/23). Bambang menyebut, pihaknya menunggu pelimpahan […]

  • Cat Lost Her Ears — So The Shelter Made Her A New Pair

    Cat Lost Her Ears — So The Shelter Made Her A New Pair

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

  • Diduga Miliki Sabu, Pegawai RSUD Sungai Dareh Ditangkap Polres Dharmasraya

    Diduga Miliki Sabu, Pegawai RSUD Sungai Dareh Ditangkap Polres Dharmasraya

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DHARMASRAYA, detak24.com – Seorang pria yang diketahui sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang disebut bekerja di RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, berinisial FR (40), diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya. FR, warga Kota Padang, diamankan polisi di sebuah rumah yang berada di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Jumat […]

  • BB narkoba penggerebekan bandar sabu di Duri Timur. (f: riauterkini)

    POLISI Gerebek Bandar Sabu di Kelurahan Duri Timur

    • calendar_month Jumat, 24 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – Penangkapan Narkoba terbaru di Bengkalis 2023 kali ini, polisi menangkap bandar sabu bernama Dayat (37), di sebuah rumah kontrakan Jalan Mulia, Kelurahan Duri Timur Mandau. Dayat diduga seorang bandar sabu di wilayah Duri Timur. Bersamaan penangkapan tersangka, diamankan barang bukti berupa 4 bungkus sabu seberat 15.57 gram, 2 bungkus plastik pek kosong, […]

expand_less