Emak-emak Penjual BBM Ketengan Ditangkap Polisi di Desa Kemang Pelalawan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi emak-emak jual BBM ketengan ditangkap polisi. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Dua emak-emak penjual BBM ketengan ditangkap polisi di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Informasi dirangkum, polisi menyita sebanyak 1.045 liter BBM jenis solar subsidi dari dua warung milik emak-emak tersebut.
Dalam pengungkapan pada Jumat (23/10/26) malam itu, polisi juga menggaruk dua perempuan berinisial YS (23) dan SS (42), pemilik warung BBM ketengan.
Keduanya diduga menimbun solar bersubsidi untuk dijual kembali di luar mekanisme penyaluran yang semestinya.
Pengungkapan ini tidak hanya menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di tingkat pengecer, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai asal pasokan solar yang diperjualbelikan.
Polisi masih menelusuri sumber BBM tersebut, termasuk memburu pemilik mobil boks yang disebut memasok solar kepada kedua perempuan itu.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan, tepatnya di sebuah warung kawasan Jalintim, Desa Kemang,” kata Kapolres, Ahad (25/10/26).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pengecekan ke lokasi.
Petugas kemudian menemukan solar subsidi yang disimpan dalam jeriken dan drum di dua warung berbeda.
Di warung milik YS, polisi menyita 18 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter dan satu drum berkapasitas 200 liter.
Petugas juga mengamankan dua selang serta satu unit mesin pengisap BBM berikut selangnya.
Berdasarkan kapasitas wadah yang disebutkan dalam keterangan kasus, jumlah solar di lokasi pertama mencapai 830 liter.
Sementara itu, di warung milik SS, polisi menemukan solar dalam sejumlah jeriken dengan kapasitas berbeda.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu jeriken berukuran 35 liter, tujuh jeriken berukuran 20 liter, tiga jeriken berukuran 10 liter, serta dua jeriken berukuran 5 liter.
“Jika dihitung berdasarkan kapasitas wadah, total solar di lokasi kedua mencapai 235 liter. Polisi juga menyita satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya,” urai Kapolres.
Dengan demikian, akumulasi solar dari kedua lokasi mencapai 1.065 liter berdasarkan rincian kapasitas wadah yang tercantum.
Namun, keterangan Kapolres menyebutkan total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.045 liter.
Perbedaan angka tersebut perlu diklarifikasi melalui data inventarisasi barang bukti kepolisian agar jumlah solar yang disita dapat dipastikan secara akurat.
“Semua barang bukti mencapai 1.045 liter atau 1 ton lebih biosolar dari dua lokasi. Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelalawan,” sebutnya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut mengaku memperoleh solar dari sebuah mobil boks yang melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Kemang.
Solar itu disebut dibeli dari pemilik kendaraan, kemudian disimpan untuk dijual kembali.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri jalur peredaran BBM yang diduga disalahgunakan. Polisi masih mendalami asal-usul solar, pihak yang memasok, serta mekanisme distribusinya.
Pemilik mobil boks yang disebut dalam pemeriksaan juga masih diburu. Identitas dan keterlibatan pihak tersebut belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia.
Atas dugaan perbuatannya, YS dan SS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, sesuai unsur tindak pidana yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara kini berlanjut untuk memperjelas asal pasokan, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini sekaligus menempatkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi sebagai persoalan penting di daerah.
“Penindakan terhadap tempat penyimpanan dan penjualan perlu diikuti penelusuran rantai pasokan agar sumber penyimpangan dapat diungkap secara menyeluruh,” pungkasnya.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan kedua perempuan tersebut tetap harus diuji melalui penyidikan dan proses peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, seperti diwartakan halloriau. (*)
Editor : kar
















