Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi Gerebek Wisma Cendana, Tiga Pengedar Terciduk
- account_circle Redaksi
- calendar_month 7 menit yang lalu
- print Cetak

Tiga pengedar sabu ditangkap di Wisma Cendana, Bangsal Aceh, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Tiga pengendar narkoba terciduk dalam serangkaian operasi di Wisma Cendana, Kelurahan Bangsal Aceh, Dumai.
Informasi dirangkum, Polsek Sungai Sembilan menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Tiga pengedar inisial KR, C, dan MA dibekuk saat razia di Wisma Cendana.
Polsek Sungai Sembilan menggelar razia sarang narkoba di wilayah hukumnya pada Jumat (23/10/26) petang. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga orang dari sebuah Wisma Cendana di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi SH MH, dengan melibatkan 18 personel gabungan dari Polsek Sungai Sembilan dan unsur pemerintah setempat.
Sebelum melaksanakan razia, seluruh personel mengikuti apel di halaman Mapolsek Sungai Sembilan. Selanjutnya, tim yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Carlos LP SH yang langsung bergerak melakukan patroli sekaligus penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di sejumlah titik yang dinilai rawan, khususnya di sepanjang Jalan Cut Nyak Dien.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung warung di depan PT Surya Dumai serta tamu di Penginapan Cendana. Di lokasi warung, petugas memeriksa 15 orang pengunjung dan tidak menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi.
“Saat melakukan pemeriksaan di Penginapan Cendana, petugas menemukan tiga orang tamu di kamar M2 yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Ketiganya masing-masing berinisial KR, C, dan MA, kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Afriadi, Sabtu (24/10/26).
Dari kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu paket kecil yang diduga berisi daun ganja kering, satu set alat hisap sabu atau bong, uang tunai sebesar Rp80.000 dan Rp2.044.000, serta dua unit telepon genggam.
Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai. “Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (*)
Editor : Kar
















