Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Ayah Kandung di Baganbesar Dumai Jebloskan Anak ke Penjara, Ini Sebabnya!

Ayah Kandung di Baganbesar Dumai Jebloskan Anak ke Penjara, Ini Sebabnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengungkap perkara tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di Baganbesar, Dumai.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/21/X/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KAPUR/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 5 Oktober 2026.

Informasi dirangkum, dalam perkara tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial WIP (23), warga Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Pelaku diketahui merupakan anak kandung dari korban.

“Peristiwa bermula pada Ahad, 13 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Saat berada di rumah, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak digunakan sebentar,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai, Selasa (06/10/26).

Sepeda motor tersebut kemudian dibawa pelaku dan tidak kunjung dikembalikan. Saat ditanyakan oleh korban, pelaku awalnya mengatakan sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh temannya.

Sekitar sepekan kemudian, korban kembali menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Pelaku kemudian mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan kepada temannya sebesar Rp700 ribu.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Kapur,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan setelah diperoleh kecukupan minimal dua alat bukti yang sah, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di sebuah kedai di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama personel bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah meminjam dan membawa sepeda motor milik korban serta telah menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seizin dari pemiliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’ jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 6497 HAA beserta kunci, satu lembar STNK dan satu buah BPKB.

Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Masih kata Zaini, saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan melakukan gelar perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melanjutkan proses pemberkasan perkara untuk tahap I. (*)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gasak Calon Isteri, Warga Selatpanjang Terpaksa Nikah dalam Penjara 

    Gasak Calon Isteri, Warga Selatpanjang Terpaksa Nikah dalam Penjara 

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Kisah cinta OR alias Rais dan RA melalui ujian berat. Keduanya terpaksa menikah dalam penjara, karena calon suami telah menggasak pacarnya terlebih dahulu. Rais dan RA hanya dapat kesempatan sekejap menikmati momen bahagia usai melangsungkan pernikahan di Masjid Ar-Rahman, Mako Polres Kepulauan Meranti, Sabtu (10/08/24). Rais yang terjerat kasus pidana kekerasan seksual, […]

  • Gawat, Satu Keluarga Kompak Dagang Sabu di Lubuk Batujaya Inhu 

    Gawat, Satu Keluarga Kompak Dagang Sabu di Lubuk Batujaya Inhu 

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Satu keluarga di Kecamatan Lubuk Batujaya, Inhu kompak menjadi pengedar narkoba. Mereka merupakan pasangan suami istri dan ipar. Keempat tersangka adalah SAR alias Saidul (36) dan istrinya IN alias Nanda (29), RS alias Rahmat (45) yang merupakan kakak Nanda dan DER (29), adik kandung Saidul. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui […]

  • Rutan Dumai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan 

    Rutan Dumai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan 

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai mengadakan buka puasa bersama antara pegawai dan warga binaan. Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan kentara di momen bulan penuh berkah tersebut. Kegiatan buka puasa bersama dihelat pada Selasa (03/03/26). Bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus menumbuhkan rasa kekeluargaan di lingkungan Rutan Dumai selama bulan suci Ramadan. […]

  • MASJID Komplek PT PHR Duri Dijarah Maling, Ini Tampang Pelakunya!

    MASJID Komplek PT PHR Duri Dijarah Maling, Ini Tampang Pelakunya!

    • calendar_month Sabtu, 3 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DURI, detak24com – Pada Sabtu (27/01/24) sekitar pukul 05.00 WIB lalu, Masjid Raya Makarimul Akhlak di Komplek PT PHR Duri jadi sasaran aksi pencurian kotak amal yang ditujukan untuk rakyat Palestina. Aksi pencurian di masjid komplek PT PHR itu terekam kamera pengawas atau CCTV masjid. Hal itu iketahui setelah imam hendak membuka pintu masjid untuk […]

  • Canggih! Bayar Ongkos Angkot Tinggal Scan Barcode

    Canggih! Bayar Ongkos Angkot Tinggal Scan Barcode

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Bandung (DETAK24.C0M) – Pembayaran ongkos transportasi umum khususnya angkot kian mudah dengan hadirnya digitalisasi. Kini warga di Bandung bayar ongkos angkot hanya dengan scan barcode. Kemudahan lewat sentuhan digitalisasi ini dihadirkan aplikasi Jaramba. Ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati warga hanya lewat genggaman tangan. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan hadirnya aplikasi Jaramba merupakan salah satu […]

  • Ferdy Sambo saat dibawa ke Mako Brimob. F. :. IST

    Polisi Terancam Dibubarkan jika Sambo Divonis Bebas, Klaim Penasihat Ahli Kapolri

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Jakarta, detak24.com – Penasihat Ahli Kapolri, Muradi mengatakan bisa jadi institusi kepolisian dibubarkan jika Ferdy Sambo divonis bebas dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J nanti. Peristiwa pembubaran institusi kepolisian yang pernah terjadi di Guatemala saat para petinggi polisi tak bisa lagi dipercaya. “Kalau sampai akhirnya bebas secara hukum, orang rasa keadilannya tercerabut, saya kira (akan […]

expand_less