Polsek Mandau Amankan Pria Diduga Miliki Sabu di Jalan Lama Duri XIII
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATHIN SOLAPAN, detak24.com — Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial JT (32), yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Duri-Dumai/Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa SIK MA mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Sesampainya di lokasi, tim mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial JT,” demikian keterangan yang disampaikan Kapolsek Mandau.
Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya diduga dilempar oleh tersangka ke badan jalan.
Dari hasil pemeriksaan awal, JT mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial UN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5725 DAB dan satu unit telepon seluler merek OPPO.
“Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka JT diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan UN yang disebut tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang














