Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Koalisi Ulama Laporkan KSAD Dudung ke PuspomAD

Koalisi Ulama Laporkan KSAD Dudung ke PuspomAD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib & Pengacara Anti Penodaan Agama melaporkan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jendral Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap agama. Yakni, buntut pernyataan Dudung soal “Allah Bukan Orang Arab” di salah satu siniar di media sosial YouTube beberapa waktu lalu.

“Pada kenyatannya Jendral Dudung melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya sebagai salah satu peran sebagai aparatur abdi pilar ketahanan negara, jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum terkait pernyataan ‘Tuhan Bukan Orang Arab’,” kata Koordinator Koalisi Ulama, Damai Hari Lubis dalam keterangan resminya dikutip, Ahad (30/1).

Damai menilai hukum seharusnya tetap melekat pada Dudung meski berpangkat Jendral dan menyandang status KSAD.

Ia juga mengatakan Dudung seyogyanya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut ditunggu dan ditiru. Namun sikap yang terjadi dinilai justru sebaliknya. Dudung, kata dia, melakukan dugaan perbuatan pelanggaran hukum.

Damai mengatakan seharusnya yang berwenang bisa mengusut atau memprosesnya secara ketentuan yang berlaku meskipun belum ada masyarakat pelapor atau mengadukan.

“Dan secara hukum ucapan Sang Jendral sebagai seorang Perwira Tinggi ini perilaku tidak elok. Selain sebagai seorang muslim dan pernyataan ini menurut pendapat saya adalah bagian dari tindak pidana formil, dan merupakan delik umum,” kata dia.

Damai berharap PuspomAD dapat mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dudung. Ia mengatakan laporan di buat sudah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kami adalah semoga maraknya peristiwa delik penodaan agama, ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum individu-individu dan atau kelompok yang ada dapat dituntaskan secara due process dan equal dengan berpedoman sesuai rule of law atau konstitusional,” ucapnya

Laporan tersebut telah dilayangkan kepada pihak Puspomad pada 28 Januari 2022 lalu. Damai mengklaim laporan itu diterima oleh pihak Puspomad bernama Agus Prasetyo.

Pernyataan Dudung yang dipersoalkan Koalisi Ulama, Habaib & Pengacara Anti Penodaan Agama, terlontar pada acara Podcast Deddy Corbuzier yang tayang di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada November 2021.

Dalam acara itu Dudung bercerita beragam persoalan hingga menyinggung soal pentingnya bersedekah dan menolong orang. Pada momen ini Dudung mengungkap cara dirinya berdoa kepada Tuhan.

“Kalau saya berdoa setelah salat, berdoa saya simpel aja, ya Tuhan, pakai Bahasa Indonesia aja karena ‘Tuhan kita bukan orang Arab’. Ya Tuhan, ya Allah SWT, saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang,” kata Dudung.(cnn)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawahan Ini Todong Pistol ke Ferdy Sambo, Usai Bunuh Brigadir J   

    Bawahan Ini Todong Pistol ke Ferdy Sambo, Usai Bunuh Brigadir J  

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    JAKARTA, detak24.com –  Fakta dan peristiwa heboh terungkap dalam sidang dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J. Pelaku Ferdy Sambo sempat ditodong pistol oleh ajudannya, Adzan Romer usai Brigadir J tewas di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta. Hal ini terungkap dalam dakwaan Bharada E yang dibacakan oleh Jaksa pada sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). […]

  • ABG yang diamankan Satpol PP Kampar. F : kupasberita.com

    GAWAT! Prostitusi Online Libatkan Pelajar SMP Menjamur di Bangkinang

    • calendar_month Minggu, 7 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    BANGKINANG, detak24com – Satpol PP Kampar bersama UPTD PPA menggerebek 4 pelajar SMP pada sejumlah penginapan di Bangkinang Kota, Jumat (05/05/23) malam. Mereka mengaku sebagai wanita panggilan melalui aplikasi online. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kampar Arizon SE ketika dikutip kupasberita.com melalui Kabid Penegakkan Perda H Sawir SP MSi dan PPNS, Ahad (07/05/23) mengatakan, bahwa […]

  • DUH! Ternyata Pelaku Sabu Tertangkap di Kantor PAN Meranti

    DUH! Ternyata Pelaku Sabu Tertangkap di Kantor PAN Meranti

    • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    MERANTI, detak24.com – Ketua DPD PAN Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan mengakui bahwa rumah PAN senantiasa terbuka untuk masyarakat luas. Meski demikian, ada aturan tegas, terutama untuk warga yang beraktifitas.       Ketika ditemui di ruang kerjanya, Fauzi Hasan yang juga merupakan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, menjawab perihal penangkapan terduga penyalahgunaan narkotika yang disebut […]

  • NELAYAN RUPAT TENGGELAM, Tim SAR Temukan Alu dalam Keadaan Tak Bernyawa

    NELAYAN RUPAT TENGGELAM, Tim SAR Temukan Alu dalam Keadaan Tak Bernyawa

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    RUPAT, detak24.com – Setelah menemukan jenazah Suri, tim SAR akhirnya menjumpai mayat sang suami nelayan Rupat yang hilang dihantam ombak. Kondisinya serupa, yakni dalam keadaan tak bernyawa. Pasangan suami istri bernama Alu (40) dan Suri (40) yang sempat hilang dihantam ombak saat sedang mencari ikan di perairan Tanjung Medang, Bengkalis ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. […]

  • Korupsi Rp 31,3 Miliar, Eks DPRD Bengkalis Divonis Setahun Penjara Terlihat Santai

    Korupsi Rp 31,3 Miliar, Eks DPRD Bengkalis Divonis Setahun Penjara Terlihat Santai

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 Suhendri Asnan divonis 1 tahun penjara, dalam kasus korupsi Rp 31,3 miliar Koruptor tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/12/25). Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp 31,3 miliar lebih. Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan Suhendri […]

  • Tak Sadar Usia Tua, Oknum Guru Obok-obok Tiga Siswi SMA di Tambang

    Tak Sadar Usia Tua, Oknum Guru Obok-obok Tiga Siswi SMA di Tambang

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Oknum guru di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berinisial Z ditangkap polisi. Pria berusia 56 tahun ini diduga mencabuli tiga siswa perempuan. Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Joniman mengatakan, tersangka Z ditangkap setelah proses penyelidikan panjang dan pengumpulan alat bukti. “Setelah melakukan penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti, pelaku kita tangkap […]

expand_less