Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » Tim Pemenang Cagubri Syamsuar Dilapor ke Bawaslu Rohil 

Tim Pemenang Cagubri Syamsuar Dilapor ke Bawaslu Rohil 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Salah seorang warga bernama M Zaidi melaporkan tim pemenang Cagubri Syamsuar ke Bawaslu Rohil.

Hal ini karena diduga memberikan bahan/materi berupa minyak goreng kemasan 1 liter kepada seluruh warga yang hadir saat menjadi peserta kampanye Pasangan Calon Gubernur Riau Nomor Urut 3, Syamsuar-Mawardi (Suwai).

“Simpatisan Bermarwah telah melaporkan Johari ke Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat siang (04/10/2024) dan telah diterima oleh Bawaslu serta dicatatkan dalam buku Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu Rokan Hilir,” terang Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto Nomor Urut 1 Dr Parlindungan SH MH bersama Jamadi SH MH.

Menurut Parlindungan, kejadian pemberian materi berupa minyak goreng kemasan 1 liter kepada seluruh warga yang hadir saat menjadi peserta kampanye Suwai, terjadi pada, Rabu (2/10/2024) di Simpang Pelita RT 03, RW 01, Desa Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Darussalam, Kabupaten Rokan Hilir di kediaman H Buh.

Saat tahu kejadian tersebut, Tim Divisi Hukum Bermarwah Fery Sapma SH MH berkoordinasi dengan tim Bermarwah yang ada di Rohil, agar permasalahan tersebut jangan sampai ada pembiaran, sehingga terjadilah pelaporan ke Bawaslu Rohil.

“Masyarakat berhak untuk mengawasi segala aktivitas kampanye paslon, dan juga berhak melaporan atas kejanggalan serta perbuatan melawan hukum, terutama hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Parlindungan.

Lebih jauh Parlindungan menjelaskan, atas laporan M Zaidi ke Bawaslu Rokan Hilir, telah diterima Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 021/PL/PB/Kab/04.10/X/2024 yang disertai dengan bukti-bukti atas kejadian pelanggaran kampanye tersebut, yakni berupa video rekaman kejadian di dalam flisdisk dan bukti pendukung lainnya.

“Terhadap kejadian tersebut, tidak bisa dibantahkan lagi terdapat pelanggaran kampanye serta perbuatan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU tentang Pilkada. Apabila ini terbukti, si pemberi dan si penerima bahan materi saat kampanye dapat dipidana penjara,” kata Parlindungan.

Parlindungan memaparkan, terhadap atas dugaan perbuatan pidana tersebut, sanksi pidananya tercantum dalam Pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Dalam pasal ini yang pada intinya dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Parlindungan.

Terhadap permasalahan ini, Parlindungan berharap, masyarakat harus kritis dan tegas untuk tidak menerima uang atau materi lainnya dalam masa-masa jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Riau. Sebab, selain si pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima materi juga bisa dikenakan sanksi pidana penjara, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • ABK Sabu 2 Ton Lolos dari Hukuman Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun 

    ABK Sabu 2 Ton Lolos dari Hukuman Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun 

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATAM, detak24com – Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa. Ketua majelis hakim, Tiwik membacakan putusan itu pada Kamis (05/03/26) petang lalu. “Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan […]

  • MALING Rokok di Ruko SM Amin Pekanbaru Dihakimi Massa, Ngakunya untuk Beli Susu Anak

    MALING Rokok di Ruko SM Amin Pekanbaru Dihakimi Massa, Ngakunya untuk Beli Susu Anak

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria di Pekanbaru ketahuan akan melakukan pencurian di sebuah ruko, PT Sumatera Elektrik di Jalan SM Amin. Pelaku berinisial BS (30) itu sempat dihakimi massa. Beruntung, petugas kepolisian datang ke lokasi pada waktu yang tepat. Ketika diamankan pelaku baru berhasil mengambil rokok dan pemantik api milik korban. Ia berdalih melakukan pencurian […]

  • Tol Padang-Sicincin Dibuka Selama Mudik Lebaran 2025, Ini Kriterianya 

    Tol Padang-Sicincin Dibuka Selama Mudik Lebaran 2025, Ini Kriterianya 

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – PT Hutama Karya mengoperasikan tiga ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), mulai 24 Maret hingga 10 April 2025, setiap hari pada pukul 08.00-17.00 WIB. Hal tersebut sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi akan meningkat signifikan, selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025. Adapun tiga ruas tol yang […]

  • HASIL Final Four Proliga Semarang, Bandung BJB Oke – Jakarta Fastron Keok

    HASIL Final Four Proliga Semarang, Bandung BJB Oke – Jakarta Fastron Keok

    • calendar_month Jumat, 3 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    detak24.com – TIM Bandung BJB Tandamata tampil sempurna setelah meraih kemenangan di ajang final four Proliga Semarang 2023. Bertanding pada hari kedua final four Proliga Semarang 2023 di GOR Jatidiri, Jumat (03/03/23), Bandung BJB menumbangkan Jakarta Pertamina Fastron dengan skor telak 3-0 (25-18, 25-20, 25-15). Lemahnya penerimaan bola pertama yang dilakukan para pemain putri Pertamina […]

  • Sisir Pinggiran Pantai Teluk Makmur Dumai, Polisi Bekuk DPO Kasus Narkoba 

    Sisir Pinggiran Pantai Teluk Makmur Dumai, Polisi Bekuk DPO Kasus Narkoba 

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menciduk DPO kasus narkoba dalam serangkaian operasi di pinggiran pantai Teluk Makmur, Dumai, Sabtu (09/11/24). Dalam rangka pelaksanaan Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin memimpin razia gabungan di kampung rawan peredaran narkoba yakni kawasan Jalan Mataim […]

  • Presiden pertama RI Soekarno diduga punya emas batangan di Bank Swiss. F : int

    MISTERI Harta Soekarno Emas 57 Ton di Bank Swiss Terungkap

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, detak24com – Misteri harta Soekarno emas 57 ton yang tersimpan di Bank Swiss, hingga kini masih menjadi teka-teki. Peristiwa tersebut tetap melekat dan selalu hangat dibahas. Banyak masyarakat menyebut kalau Presiden Pertama Indonesia Soekarno memiliki puluhan ton emas  Kabar ini sempat geger di masa lalu, bahkan sampai sekarang. Lantas apakah hal ini benar? Dirilis […]

expand_less