Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MANTAN DEWAN Inhu Serahkan Diri ke Jaksa, Korupsi Kasbon APBD

MANTAN DEWAN Inhu Serahkan Diri ke Jaksa, Korupsi Kasbon APBD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24.com – Mantan anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Deari Zamorra akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Deari telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kasbon APBD Inhu tahun 2005-2008 senilai Rp116 miliar pada Desember 2022.

Dari informasi yang diperoleh, Deari Zamora pernah menjadi anggota DPRD Inhu periode 2005-2009 dan 2009-2014.

Deari Zamora menyerahkan diri ke Kejati Riau, Senin (16/1/2023) sekitar pukul 10.09 WIB, setelah dua kali mangkir untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Untuk memperlancar proses penyidikan, jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau langsung melakukan penahanan terhadap
pria tersebut.

Penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Deari merupakan pengembangan dari mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rahman. Dia telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 336 K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Februari 2015, dalam perkara Thamsir Rahman mengenai adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp116.306.144.361, masih banyak pihak-pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban.

“Bahwa dari hasil penyidikan, tersangka selaku kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta (yang dipakai) untuk kebutuhan pribadinya, dan dana kasbon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Inhu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Bambang menjelaskan penahanan terhari Deari dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. “Penahanan tersangka DZ dalam dugaan Korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2005 hingga 2008 mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” tutup Bambang.

Dari hasil penyidikan, lanjut Bambang, Deari Zamora selaku kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diketahui, digunakannya untuk kebutuhan pribadinya.

“Dana kas bon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu,” sebut Bambang.

Dalam perkara ini, mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana kasbon APBD yang merugikan negara sebesar Rp45 miliar semasa
menjabat sebagai Bupati Inhu. Dana itu sebagian lagi di korupsi para anggota DPRD Inhu yang juga telah divonis bersalah.

Selain hukuman 8 tahun kurungan, majelis hakim membebankan pidana denda sebanyak Rp200 juta dan atau dapat diganti kurungan badan selama 2 bulan penjara. Thamsir Rachman juga diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp28,8 miliar atau kurungan badan selama 2 tahun.

Dalam kasus ini, Thamsir Rachman dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2008. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap, yaitu harus adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kasbon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPD senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029. Permintaan kasbon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar.(CAKAPLAH..com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DELAPAN Warga Tewas Akibat Suhu Panas di Mexico

    DELAPAN Warga Tewas Akibat Suhu Panas di Mexico

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    MEXICO, detak24com – Gelombang panas merajalela di sejumlah wilayah, salah satunya Meksiko. Akibat gelombang panas ini 8 orang dinyatakan meninggal dunia. Suhu udara ibu kota Mexico City pada pekan ini dikabarkan mencapai 95 derajat Fagrenheit atau 35 derajat Celsius. Kementerian Kesehatan Mexico mengatakan delapan orang dinyatakan meninggal dunia akibat dehidrasi dan heatstroke. Delapan orang tersebut […]

  • Polsek Sungai Sembilan Bekuk Dua Pengedar di Kebun Sawit Lubuk Gaung 

    Polsek Sungai Sembilan Bekuk Dua Pengedar di Kebun Sawit Lubuk Gaung 

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua orang pengedar sabu terciduk dalam kebun sawit Lubuk Gaung, Dumai. Tersangka menyerah setelah lokasi persembunyian mereka dikepung polisi. Polsek Sungai Sembilan, Dumai mengungkap kasus narkotika dengan menyita 19 bungkus paket kecil yang diduga berisi narkotika. Dari jumlah tersebut, 11 bungkus paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu. Sedangkan 8 bungkus paket […]

  • FERDY Sambo Diklaim Masih Bisa Bebas, Sosok Ini Penentu Nasibnya!

    FERDY Sambo Diklaim Masih Bisa Bebas, Sosok Ini Penentu Nasibnya!

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24com – Keputusan Mahkamah Agung menganulir vonis  Ferdy Sambo menuai pro kontra, karena dianggap tidak konsisten dengan perbuatannya. Pengurangan hukuman bagi Ferdy Sambo juga menyebabkan masyarakat merasa bahwa kasus ini memiliki perlakuan istimewa. Dengan pengurangan hukuman sebanyak 50 persen atau bahkan lebih. Bersamaan dengan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), […]

  • Catat! Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Gratis 

    Catat! Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Gratis 

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemko Pekanbaru resmi menerapkan kebijakan parkir gratis di seluruh gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran Walikota Pekanbaru yang diumumkan di akun Instagram resminya UPT Parkir dan Bapenda. Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa status pungutan parkir di area […]

  • Seorang Tewas, Isuzu Traga Tabrak Mitsubishi Tronton di Tol Permai

    Seorang Tewas, Isuzu Traga Tabrak Mitsubishi Tronton di Tol Permai

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Lakalantas maut di Tol Permai kembali terjadi. Penumpang Isuzu Traga tewas usai menabrak Mitsubishi Tronton. Informasi dirangkum, Senin (08/07/24), lakalantas maut itu terjadi pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari kejadian ini, satu orang yang berada di dalam mobil yang menabrak meninggal duniaKasat Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Riau Kompol […]

  • WARGA Jalan Riau Pekanbaru Tewas Usai Pegang Pagar Bengkel

    WARGA Jalan Riau Pekanbaru Tewas Usai Pegang Pagar Bengkel

    • calendar_month Kamis, 28 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang warga bernama Veri Hardika (22) tewas usai pegang pagar bengkel di Jalan Riau, Gg Guru, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru, Kamis (28/12/23). Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, kejadian berawal saksi 1 yang merupakan mekanik hendak membuka pagar bengkel. Namun, ia melihat ada seorang yang terbaring di depan pintu […]

expand_less