POLRES KAMPAR Bongkar Sindikat Narkoba di Desa Sawah, Dua Tersangka Ditangkap
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 18 Des 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24.com – Satnarkoba Polres Kampar mengungkap peredaran narkoba di Desa Sawah, Kampar Utara, Kampar. Dua pelaku ditangjkap, 38 paket sabu berhasil disita.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi SH, dikutip Ahad (18/12/22) membenarkan penangkapan pelaku ini.
“Kedua pelaku dan barang bukti sebanyak 38 paket sabu dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Dikatakannya, Satreskoba Polres Kampar berhasil menangkap dua pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Sawah, Kampar Utara, Kampar, Rabu (14/12/22) lalu sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku ditangkap di rumahnya. Dari tangan keduanya berhasil disita 38 paket narkoba siap edar dengan berat bruto 6.61 gram,.
“Keduanya adalah MRR (21) warga Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara dan MI (28) warga Dusun Naga Berapi, Kecamatan Kampar Utara,” jelas Kasat.
Selain menyita barang bukti 38 paket diduga narkotika jenis sabu, aparat juga mengamankan handphone merek Samsung warna biruru, handphone merek Xiome warna gold, botol plastik warna putih, 1 ball plastik klip putih bening, kotak rokok, kotak rokok ON Bold, kotak rokok merek Sampoerna, alat bong, kaca pirex, selembar kertas tisu dan uang hasil penjualan sebesar Rp 650.000.
Kronologi penangkapan kedua pelaku berawal Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa ada seorang pelaku yang sudah meresahkan warga atas peredaran narkoba di Desa Sawah Baru, Kecamatan Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, benar adanya seorang lelaki yang berinisal MRR. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MRR di di daerah Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika jenis sabu. Paket tersebut dibungkus dengan plastik klip Putih bening antara lain 1 paket dimasukkan kedalam kotak rokok merek On Bold yang diletakkan didalam saku baju sebelah kiri, 1 (paket) dibalut dengan kertas tisu dan dimasukkan kedalam kotak rokok merek Sampoerna yang diletakkan di atas plafon kamarnya dan 36 paket dimasukkan kedalam botol plastik warna Putih yang diletakkan dibawah karpet dalam kamarnya.
Setelah itu dilakukan interogasi, MRR mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku MI.
Lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pemancingan terhadap pelaku MI. Sekira pukul 17.30 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di depan rumah MRR.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















