Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » BRK Dililit Kasus Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar

BRK Dililit Kasus Kredit Fiktif Rp1,8 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Ditreskrimsus Polda Riau mengusut dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) sebesar Rp1,8 miliar. Dugaan tindak pidana ini terjadi di cabang di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, mengatakan penanganan kasus sudah masuk tahap penyidikan. “Sedang proses, saat ini sudah tahap penyidikan,” ujar Ferry, Rabu (12/10/2022).

Sementara itu, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian mengungkapkan, penyidik sudah memeriksa 10 orang dari pihak bank dan 2 debitur. Selain itu, Ahli dari Kementerian Keuangan serta Ahli Pidana juga telah dimintai keterangan.

Disebutkan, peningkatan status perkara dari penyidikan ke penyidikan dilakukan setelah gelar perkara oleh tim penyidik.

Dari hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Teddy.

Teddy menjelaskan, nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1,8 miliar tapi pihaknya juga masih menunggu penghitungan yang sedang dilakukan oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

“Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp1,8 miliar, tapi pastinya kita menunggu hasil BPKP,” kata Teddy.

Dijelaskan dia, modus penyimpangan yang terjadi yakni uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan.

“Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak,” ungkap Teddy.

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.

Pihak cabang bank syariah di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah. Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(RIAULINK)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga membeludak dalam kegiatan reses Sanusi di Bathin Solapan. (f : yusrizal)

    RATUSAN Warga Hadiri Reses Sanusi di Kediamannya 

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BATHINSOLAPAN, detak24.com – Ratusan warga hadiri reses Sanusi SH MH, Anggota DPRD Bengkalis dari PKS Dapil Bathin Solapan, di kediamannya Jalan Puma, Desa Tambusai Batang Dui, Sabtu (25/11/23). Reses Sanusi ini dihadiri ratusan warga yang ingin mendengarkan arahan dari Sekretaris DPD PKS Kabupaten Bengkalis tersebut. Di samping itu, warga juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pembangunan […]

  • RAZIA Malam Minggu, Polisi Amankan 16 Motor Balapan Liar di Pekanbaru

    RAZIA Malam Minggu, Polisi Amankan 16 Motor Balapan Liar di Pekanbaru

    • calendar_month Minggu, 10 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Petugas kepolisian yang melakukan razia balap liar di Kota Pekanbaru berhasil mengamankan 16 sepeda motor pada Sabtu (9/9/2023) malam minggu hingga Ahad (10/09/23) dini hari. Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, sasaran razia tersebut yaitu pelaku balap liar, kendaraan knalpot brong, premanisme, senjata tajam, C3, dan narkoba. “Kami mengamankan 16 sepeda motor […]

  • Usai Diterpa Isu Video Bokep, Sahroni Muncul di Publik Ala Koboi

    Usai Diterpa Isu Video Bokep, Sahroni Muncul di Publik Ala Koboi

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Sekitar tiga pekan menghilang usai penjarahan rumah dan viralnya diduga video bokep, Sahroni muncul ke publik tapi lewat media zoom. Ia mengenakan kostum baru ala koboi. Dikutip Selasa (23/09/25), politikus Ahmad Sahroni muncul secara online di Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Motor Indonesia (IMI) ke-X di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (20/09/25) lalu. Baca juga […]

  • Gegara Foto Pegang Botol Tuak, Konten Kreator Jadi Tersangka UU ITE, Cek Kasusnya!

    Gegara Foto Pegang Botol Tuak, Konten Kreator Jadi Tersangka UU ITE, Cek Kasusnya!

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polres Kuansing menetapkan konten kreator atas nama Polda Sitanggang sebagai tersangka UU ITE. Unggahannya di media sosial sempat memicu keresahan masyarakat. Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik  gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Kreator konten itu saat ini telah diamankan di Riau. Tersangka sebelumnya […]

  • RUMAH Hancur, Israel Tahan Kepala Penjaga Masjid Aqsa

    RUMAH Hancur, Israel Tahan Kepala Penjaga Masjid Aqsa

    • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    GAZA, detak24com – Pasukan Zionis pendudukan Israel Rabu (12/07/23) menyerbu rumah Syeikh Najeh Bkeerat, kepala penjaga Masjid Al-Aqsha, dan menahannya. Dilaporkan Quds Press dilansir Middle East Monitor, rumah Bkeerat terletak di Sur Baher, sebelah selatan kota suci Yerusalem, wilayah yang diduduki Israel. Ini bermula, pada 20 Juni lalu, otoritas pendudukan Israel memerintahkan Bkeerat untuk tidak […]

  • Polisi Tangkap Pemilik Cartridge Etomidate Merek Yakuza di Meranti Darat Dumai 

    Polisi Tangkap Pemilik Cartridge Etomidate Merek Yakuza di Meranti Darat Dumai 

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Meranti Darat, Dumai. Seorang pria berinisial FTS alias E (28) ditangkap setelah kedapatan membawa dua buah cartridge diduga narkotika jenis etomidate merk Yakuza dengan berat kotor sekitar 18,50 gram. Pengungkapan tersebut berawal pada awal Agustus 2026, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba […]

expand_less