Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob? Begini Kronologisnya

Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob? Begini Kronologisnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 7 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditahan oleh Bareskrim. Dia ditangkap terkait kematian ajudannya Brigadir J pada Sabtu 8 Juli 2022.

Adapun kronologi penangkapan Sambo dilakukan pada Sabtu (06/08/22) siang hari. Dengan melibatkan anggota Brimob yang berjaga sejak siang hari di Gedung Bareskrim Polri.

Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. “Ditangkap dan dibawa untuk ditahan oleh Brimob yang berjaga-jaga tadi siang,” ujar salah satu sumber di Mabes Polri kepada MPI.

Diketahui, sebelumnya, sebanyak lima orang anggota Brimob dari Satuan Setingkat Pleton (1SST) turun dari Gedung Bareskrim Mabes Polri. Kelima anggota tersebut keluar menggunakan baju lengkap dan senjata laras panjang langsung menaiki kendaraan taktis yang berada di halaman parkir.

Diketahui beberapa kendaraan taktis dari Brimob mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).

Kedatangan kendaraan taktis tersebut datang pada pukul 13.00 WIB dan langsung terparkir di halaman Mabes Polri. Setidaknya kurang lebih lima kendaraan taktis Brimob datang ke Bareskrim Mabes Polri.

Tak ada satu kata pun keluar dari mulut anggota Brimob yang telah berjaga-jaga sejak siangnya.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons kabar soal nasib mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdi Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8).

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi Polri soal status hukum Sambo di kasus Brigadir J itu.

Yang ditanyakan orang, kok ke Provost? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?” lanjut Mahfud, yang juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Menurutnya, “hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.”

“Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” tutur Mahfud.

Ia mencontohkan kasus mantan koleganya di Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. “Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik.”

Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” jelas Mahfud.

Pada siang tadi, sejumlah kendaraan taktis Brimob memenuhi halaman gedung Bareskrim Polri. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian menyebut pengamanan itu permintaan langsung Kepala Bareskrim Komjen Agus Adrianto.

“Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” ujar dia, Sabtu (6/8).

“Pengamanan Bareskrim [keseluruhan],” lanjutnya, tanpa merinci detil pengamanan itu.

Sebelumnya, Sambo sendiri sudah diperiksa empat kali sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Jenderal bintang dua itu menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Dia juga sempat meminta maaf kepada Polri atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir J, yang juga ajudan dan sopir istrinya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan menjeratnya dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.(okz/cnn)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelindo Supor Tim Persemai Berlaga di Piala Suratin Putaran Nasional 

    Pelindo Supor Tim Persemai Berlaga di Piala Suratin Putaran Nasional 

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Persemai Kota Dumai U-13 resmi dilepas untuk mengikuti putaran nasional Piala Soeratin 2025 di Yogyakarta. Acara pelepasan berlangsung di Halaman Dumai Islamic Center, disaksikan berbagai pihak yang memberikan dukungan penuh, Rabu (27/08/25) pagi. Keberangkatan ini menjadi buah manis atas keberhasilan Persemai Dumai U-13 menjuarai Piala Soeratin Zona Riau 2025, setelah menumbangkan […]

  • PURA-PURA MINJAM, Warga Telukbinjai Sikat Handphone Teman

    PURA-PURA MINJAM, Warga Telukbinjai Sikat Handphone Teman

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Satreskrim Polres Dumai menciduk warga Telukbinjai inisial JM (21) dalam kasus penggelapan handphone, Sabtu (07/01/23) malam. Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Ahad (08/01/23, tersangka JM (21) bekuk dalam kasus penggelapan yang dilakukannya pada Senin (02/01/23) lalu. “Tersangka JM (21) dilaporkan oleh rekannya usai […]

  • Kematian gajah betina yang ditemukan di Bengkalis, Riau. F : DOK

    Oknum PT AA Diduga Racuni Gajah hingga Mati, Ditangani Polsek Pinggir

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Bengkalis, detak24.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memastikan penyebab kematian gajah betina bunting di areal PT AA Bengkalis, Riau akibat diracuni. Kasus tersebut ditangani oleh Polsek Mandau. “Kematian satwa gajah (Elephas maximus sumatranus) betina pada 25 Mei 2022 di areal PT AA Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis akibat […]

  • LAGI Viral, Ternyata Begini Modus Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid

    LAGI Viral, Ternyata Begini Modus Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24com – Polisi membeberkan cara Mohammad Iman Mahlil, tersangka penipuan membuat barcode palsu QRIS kotak amal masjid yang kemudian ditempel, termasuk di Masjid Istiqlal. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan M Iman Mahlil Lubis (MIML) menggunakan dua aplikasi untuk membuat barcode QRIS kota amal masjid untuk melancarkan penipuan. “Didapatkan atau dibuat […]

  • IRT di Rumbai Pekanbaru Tewas Dibunuh Selingkuhan, Ini Motifnya!

    IRT di Rumbai Pekanbaru Tewas Dibunuh Selingkuhan, Ini Motifnya!

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial TN (43) tewas di sebuah rumah Jalan Ikan Lele, Kelurahan Muara Fajar Timur, Pekanbaru. Korban tewas usai dipukul menggunakan papan. Ternyata pelaku pembunuhan tersebut merupakan selingkuhan korban. Kapolsek Rumbai AKP Sardianto mengatakan, pelaku berinisial FA (34) itu nekat membunuh lantaran korban meminta bantuan biaya anak mereka yang […]

  • NAAS! Bayi Dua Bulan Meninggal Tertindih Ibunya Saat Menyusui

    NAAS! Bayi Dua Bulan Meninggal Tertindih Ibunya Saat Menyusui

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DETAK24.COM – Seorang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan harus merelakan bayi untuk selamanya. Orok baru berusia 2 bulan meninggal dunia tidak sengaja tertindih. Diduga bayinya tertindih, saat sedang menyusui. Ibu tersebut menyusui di mobil karena sedang mengungsi akibat banjir Makassar. “Iya (diduga tidak sengaja tertindih). Istrinya tidur, menurut dia dalam posisi menyusui (hingga tidak sengaja […]

expand_less