Belasan Bayi Dijual ke Singapura, Polri Gandeng SPF Ungkap Sindikat Lintas Negara

Tersangka sindikat perdagangan bayi ke Singapura. f : ist
JAKARTA, detak24com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bekerjasama dengan kepolisian Singapura atau Singapore Police Force (SPF) mengusut sindikat perdagangan bayi lintas negara.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa kerja sama ini dilakukan guna menindaklanjuti kasus perdagangan bayi di Indonesia dan Singapura.
Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?
“Yang jelas perdagangan bayi ini kami tracing dari Bandung-Pontianak-Jakarta-Singapore,” kata Untung saat dihubungi, Jumat (19/09/25).
Untung juga mengatakan bahwa pihak kepolisian Singapura menyatakan bersedia membantu pemeriksaan saksi.
Baca juga : Empat Tewas-Puluhan Kritis, Bangunan Majelis Taklim Ambruk di Bogor
Pertanyaan yang diajukan kepada pihak terkait itu mengacu pada daftar yang disusun penyidik Polda Jawa Barat (Jabar). Rencananya, daftar pertanyaan itu akan dikirimkan Polda Jawa Barat melalui NCB Jakarta ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.
“SPF juga akan membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Menurut dia, pihak NCB Jakarta telah menyarankan Polda Jabar untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter pengantar bayi ke Singapura.
“Untuk mengetahui detail keberangkatan para bayi,” kata Untung. Polda Jabar tetapkan 22 tersangka perdagangan bayi Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan 22 orang tersangka sindikat perdagangan bayi lintas negara.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, bahwa setiap bayi dijual dengan harga 20.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 254 juta. Nilai itu mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga jatah untuk pihak yang terlibat.
“Harga itu kami dapatkan dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah milik Siu Ha alias SH, yang salah satu tersangka. Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan yang fungsinya sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi,” ujar Surawan, Kamis (31/07/25).
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga telah mengumpulkan 25 bayi. Sebanyak 15 di antaranya telah dijual ke Singapura dengan modus proses adopsi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dikutip dari kompas.com. (red)
Editor : Kar