Diduga Curi Lempengan Tembaga di Area PT PHR, Pria 32 Tahun Diamankan di Gate 125
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Seorang pria berinisial AAP (32), warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diamankan petugas keamanan setelah diduga melakukan pencurian lempengan tembaga komponen panel box di Warehouse 125, area DKF PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (16/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sembilan potongan kecil lempengan tembaga yang diduga hasil pencurian, satu buah gergaji besi, serta sebuah tas merek Buffback berwarna hijau army-hitam.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan terhadap terduga pelaku. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 16.15 WIB, saat pelapor bersama sejumlah saksi melakukan pemeriksaan terhadap AAP di pintu keluar atau Gate 125 PT PHR, ketika jam pulang kerja.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan benda keras di bagian pinggang AAP. Ketika diminta mengeluarkannya dari balik pakaian, ditemukan lempengan tembaga yang merupakan komponen panel box.
Setelah ditanyai, AAP mengakui bahwa lempengan tembaga tersebut diambil dari lokasi kejadian di Warehouse 125 area DKF PT PHR.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Petugas selanjutnya mengamankan AAP beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana.
Polsek Mandau masih melakukan penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Sementara itu, nilai kerugian yang dialami pihak PT PHR belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang















