Mitsubishi Pajero Sport di Pasar Minggu yang Viral, Bukan Milik Kejari Bengkalis
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Unggahan medsos Mitsubishi Pajero Sport di Pasar Minggu yang viral, Jakarta. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Mobil Mitsubishi Pajero Sport berpelat dinas kejaksaan yang jadi viral media sosial setelah diduga menghalangi arus lalu lintas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dipastikan bukan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Seperti informasi viral medsos, Mitsubishi Pajero Sport tersebut diduga menghalangi arus lalu lintas di kawasan. Sehingga, menimbulkan pro kontra di kalangan netizen, Kamis (15/10/26).
Kendaraan tersebut terparkir di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO), sehingga sebuah truk berwarna merah dilaporkan tidak dapat melintas.
Peristiwa itu juga memicu keluhan pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
Mobil berpelat cokelat dengan nomor register 1010.04 IV dan logo Kejaksaan itu terekam dalam video yang diunggah akun Threads @adamberriz.
Dalam rekaman tersebut, terdengar suara seorang pria yang menyoroti keberadaan mobil itu di sekitar pasar pada pagi hari.
“Info-info pagi-pagi ini ada mobil kejaksaan, mobil pejabat tol*ol banget parkir di depan Pasar Minggu ini,” ujar pria dalam video tersebut.
Dalam unggahan itu, peristiwa disebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB dan menyebabkan kemacetan hingga lima kilometer. Kondisi tersebut memicu kekesalan pengendara, terutama mereka yang berangkat lebih awal untuk menghindari kemacetan.
Video yang beredar luas itu juga memunculkan pertanyaan mengenai kepemilikan kendaraan. Pasalnya, pelat nomor yang digunakan dikaitkan dengan kendaraan dinas kejaksaan. Sejumlah warganet bahkan mengaitkannya dengan kendaraan dinas Kejari Bengkalis.
Menanggapi informasi tersebut, Kajari Bengkalis Ade Indrawan SH MH, menegaskan bahwa mobil Mitsubishi Pajero Sport yang viral itu bukan milik instansi yang ia pimpin.
Ia memastikan penggunaan pelat dinas kejaksaan pada kendaraan tersebut dilakukan secara tidak sah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang viral di media sosial tersebut bukan kendaraan milik Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penggunaan pelat dinas kejaksaan itu dilakukan secara tidak sah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ade Indrawan, Jumat (16/10/26).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Ia juga meminta masyarakat memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya kembali.
Menurutnya, penggunaan pelat dinas pada kendaraan yang bukan milik instansi terkait dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terlebih apabila informasi tersebut disebarkan tanpa disertai klarifikasi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten viral yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan sikap kritis dalam menerima informasi.
“Jangan langsung mengaitkan kendaraan tersebut dengan institusi kejaksaan hanya karena menggunakan pelat dinas. Pastikan terlebih dahulu fakta dan kebenaran informasinya,” imbau Kajari mengingatkan. (*)
Editor : Kar















