Vonis Pengadilan Tinggi Naik, Gubri Wahid Dihukum Penjara 4 Tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month 42 menit yang lalu
- print Cetak

Sidang banding korupsi dengan terdakwa Gubri Wahid. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Berharap hukuman berkurang malahan sebaliknya. Gubri Wahid divonis 4 tahun dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Riau.
Hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diperberat menjadi empat tahun penjara, setelah sebelumnya dihukum hanya dua tahun pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau dipimpin Abdul Azis, membacakan putusan banding korupsi dengan terdakwa Gubri Wahid pada sidang yang digelar virtual, Senin (05/10/26).
Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim dalam amar putusan.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar yang juga jika tidak bayar harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak memiliki harta benda maka kurangan 1 tahun 6 bulan.
Usai amar putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap. Para pihak diberi waktu 14 hari ke depan untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.
Penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK, usai mendengarkan, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Tim Advokat Abdul Wahid usai diberikan kesempatan menanggapi hasil putusan.
Putusan tingkat banding ini sendiri menadai diperberatnya hukuman terhadap Abdul Wahid dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya.
Pada pengadilan tingkat pertama itu, Abdul Wahid pada Kamis (30/7/2026) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,45 miliar.
JPU KPK dalam perkara ini menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.
Seperti diketahui dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa melakukan pemerasan anggaran di UPT Dinas PUPR Riau sebesar 5 persen, naik dari permintaan awal yang cuma 2,5 persen.
Uang 5 persen itu merupakan ‘japrem’ atas komitmen setelah dilakukan pergeseran anggaran APBD Riau ke enam UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPUR Riau sebesar Rp271 miliar.
Dari kesepakatan 5 persen itu, maka total yang akan disetorkan oleh enam kepala UPT sebesar Rp7 miliar yang kemudian diistilahkan ‘7 batang’.
Dalam perjalanannya para terdakwa sudah mengumpulkan uang ‘japrem’ itu senilai Rp3,55 miliar sebelum terjadi OTT oleh KPK.
JPU KPK mendakwa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI No20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(rpg)
Editor : Kar















