Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Vonis Pengadilan Tinggi Naik, Gubri Wahid Dihukum Penjara 4 Tahun 

Vonis Pengadilan Tinggi Naik, Gubri Wahid Dihukum Penjara 4 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 42 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Berharap hukuman berkurang malahan sebaliknya. Gubri Wahid divonis 4 tahun dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Riau.

Hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diperberat menjadi empat tahun penjara, setelah sebelumnya dihukum hanya dua tahun pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau dipimpin Abdul Azis, membacakan putusan banding korupsi dengan terdakwa Gubri Wahid pada sidang yang digelar virtual, Senin (05/10/26).

Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim dalam amar putusan.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar yang juga jika tidak bayar harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak memiliki harta benda maka kurangan 1 tahun 6 bulan.

Usai amar putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap. Para pihak diberi waktu 14 hari ke depan untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.

Penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK, usai mendengarkan, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Tim Advokat Abdul Wahid usai diberikan kesempatan menanggapi hasil putusan.

Putusan tingkat banding ini sendiri menadai diperberatnya hukuman terhadap Abdul Wahid dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya.

Pada pengadilan tingkat pertama itu, Abdul Wahid pada Kamis (30/7/2026) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,45 miliar.

JPU KPK dalam perkara ini menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.

Seperti diketahui dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa melakukan pemerasan anggaran di UPT Dinas PUPR Riau sebesar 5 persen, naik dari permintaan awal yang cuma 2,5 persen.

Uang 5 persen itu merupakan ‘japrem’ atas komitmen setelah dilakukan pergeseran anggaran APBD Riau ke enam UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPUR Riau sebesar Rp271 miliar.

Dari kesepakatan 5 persen itu, maka total yang akan disetorkan oleh enam kepala UPT sebesar Rp7 miliar yang kemudian diistilahkan ‘7 batang’.

Dalam perjalanannya para terdakwa sudah mengumpulkan uang ‘japrem’ itu senilai Rp3,55 miliar sebelum terjadi OTT oleh KPK.

JPU KPK mendakwa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI No20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(rpg)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diawali Basic Dsain, Pengerjaan Jembatan Bengkalis Dimulai 

    Diawali Basic Dsain, Pengerjaan Jembatan Bengkalis Dimulai 

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Pengerjaan jembatan Bengkalis resmi dimulai. Tahap awal pembuatan basic Dsain di Desa Pangkalan Batang yang telah berlangsung sejak dua pekan belakangan. Komitmen membangun jembatan penghubung Pulau Bengkalis- Daratan Sumatra masih terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sesuai MoU yang dilakukan Pemprov Riau masa Pj Gubernur Riau Edy […]

  • Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Margono Plt Jampidsus 

    Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Margono Plt Jampidsus 

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Jaksa Agung ST Burhanuddin, menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. “Menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Plt jampidsus,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu […]

  • Rutan Dumai Jalin Kerjasama dengan DKPP, Program Kemandirian

    Rutan Dumai Jalin Kerjasama dengan DKPP, Program Kemandirian

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI, detak24.com – Rutan Dumai memberi pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sehingga, para napi memiliki bekal saat bebas nantinya. Salah satu program pembinaan yang dikembangkan Rutan Dumai, yakni bidang ketahanan pangan dan pertanian. Program ini bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Dumai. MoU secara resmi diteken oleh Kepala Rutan Dumai, […]

  • Baru Tiba di Pengadilan, Enam Tahanan Kejari Pekanbaru Kabur 

    Baru Tiba di Pengadilan, Enam Tahanan Kejari Pekanbaru Kabur 

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Insiden pelarian tahanan terjadi di lingkungan Kejari Pekanbaru saat enam orang tahanan dilaporkan kabur ketika hendak disidang. Peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/06/26) siang sekitar pukul 12.00 WIB itu, langsung memicu respons cepat aparat keamanan. Para tahanan diketahui melarikan diri sesaat setelah turun dari kendaraan tahanan di area […]

  • Kak Seto Dibully Netizen Selama 24 Jam, Lindungi Anak Ferdy Sambo

    Kak Seto Dibully Netizen Selama 24 Jam, Lindungi Anak Ferdy Sambo

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com –  Pemerhati anak Seto Mulyadi atau Kak Seto menjadi sasaran panah warganet atau netizen. Sudah lebih dari 24 jam, nama Seto trending di Twitter sepanjang Kamis, 25 Agustus 2022.            Berbagai tudingan negatif mengarah pada Kak Seto setelah dirinya menyatakan melindungi anak-anak tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.   […]

  • Menkes: Risiko Terbesar Omicron di RI dari Hong Kong, Italia dan Inggris

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Hong Kong memiliki risiko paling besar sebagai sumber kasus impor varian virus Corona baru berjenis Omicron ke Indonesia. Sebab, intensitas penerbangan dari wilayah itu ke Tanah Air tercatat paling sering ketimbang negara lain yang telah mengumumkan temuan kasus infeksi Omicron. “Risiko terbesar ada dari Hong Kong, […]

expand_less