Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Eks Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

Eks Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penahanan terhadap dua tersangka tersebut.

“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.

Kedua tersangka masing-masing berinisial T (53) dan S (62). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan dan penelitian alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 26 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu, 21 Mei 2014, sekira pukul 11.30 WIB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap masing-masing tersangka pada 3 September 2026. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan pemberkasan perkara. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yohn Mabel.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani proses penahanan di Polres Bengkalis dan penyidik masih melakukan penyelesaian administrasi serta pemberkasan perkara sebelum tahapan selanjutnya dilimpahkan kepada pihak penuntut umum.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • VIRAL, Pesan Permintaan Maaf Ibu Kandung Norma Risma 

    VIRAL, Pesan Permintaan Maaf Ibu Kandung Norma Risma 

    • calendar_month Sabtu, 31 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    BEREDAR pesan permintaan maaf ibu kandung Norma Risma. Isi chatnya menjadi sorotan netizen. Pesan permintaan maaf itu diduga dari ibu kandung Norma Risma pun viral. Di dalam chat singkatnya, ibu Norma Risma menyadari perbuatan dirinya. Seperti apa isi pesan singkat Ibu Kandung Norma Risma yang viral itu? Dikutip dari suara.com, pesan singkat itu viral setelah diunggah […]

  • Dua Pecatan Polisi Pengedar Sabu, Lima Tersangka Diringkus di Kosan Pekanbaru 

    Dua Pecatan Polisi Pengedar Sabu, Lima Tersangka Diringkus di Kosan Pekanbaru 

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU detak24com – Dua orang pecatan polisi bersama tiga rekannya diringkus polisi dalam operasi pemberantasan narkoba di Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap lima orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Kosan Daya, Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi. Dua di antaranya merupakan pecatan polisi. Kedua mantan polisi tersebut berinisial […]

  • Emak-emak di Purnama Dumai Ditangkap Gegara Beli Hape Murah, Ini Sebabnya!

    Emak-emak di Purnama Dumai Ditangkap Gegara Beli Hape Murah, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang emak-emak terpaksa mendekam dalam penjara beli hape murah. Ternyata, barang tersebut hasil curian. Tim Opsnal Polsek Dumai Barat mengungkap dugaan tindak pidana penadahan yang berkaitan dengan kasus pencurian sejumlah telepon seluler milik warga di wilayah Kecamatan Dumai Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DF serta satu unit telepon […]

  • INFO SAWIT :  Gubri Minta Dana PSR Ditingkatkan

    INFO SAWIT :  Gubri Minta Dana PSR Ditingkatkan

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), mengucurkan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak Rp30 juta per hektar.  Namun, Gubri Syamsuar menilai dana bantuan untuk PSR tersebut dirasa saat ini kurang. Pasalnya, saat ini sedang terjadi inflasi akibat kenaikan harga BBM yang berimbas pada harga pupuk. “Dengan kondisi inflasi saat ini, […]

  • Komplotan penjarah aset PT Telkom Dumai. F. :. KLIKMX

    Degil! Komplotan Maling Dumai Gasak Aset PT Telkom, Aksi Ketiga Kali Ditangkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com – Tiga orang komplotan maling tertangkap basah saat menggasak aset PT Telkom (Persero) di Jalan Dock, Dumai. Bersamaan itu,  polisi juga menciduk seorang penadah barang milik negara tersebut. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi didampingi Kanit Pidum Ipda Hendra Gaol, Selasa (02/08/22) mengatakan, pihaknya menangkap empat […]

  • KEBAKARAN Depo Pertamina Plumpang, Ibu dan Anak Tewas Berpelukan

    KEBAKARAN Depo Pertamina Plumpang, Ibu dan Anak Tewas Berpelukan

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Petugas PMI dan SAR menemukan dua jenazah dalam kondisi hangus terbakar, di lokasi bekas kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Jasad diduga ibu dan anak itu ditemukan dalam kondisi berpelukan. Keduanya diduga tewas berpelukan setelah tak bisa lagi menyelamatkan diri, karena tersambar ledakan kobaran api dari kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Jasad mereka ditemukan dalam […]

expand_less