Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SIDANG TIPIKOR Mantan Kades Titi Akar Rupat, Tuntutan JPU Tak Terbukti – Cek Vonis Hakim di Sini!

SIDANG TIPIKOR Mantan Kades Titi Akar Rupat, Tuntutan JPU Tak Terbukti – Cek Vonis Hakim di Sini!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Majelis hakim sidang Tipikor mantan Kades Titi Akar Rupat, yang diketuai Effendi SH mentalkan tuntutan jaksa. Namun, terdakwa Sukarto tetap divonis sesuai perbuatannya.

Informasi disampaikan Penasihat Hukum terdakwa, Edi Azmi SH MH, Selasa (13/12/22), tuntutan JPU Frenky Hutasoit dari Kejari Bengkalis dimentalkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (12/12/22).

“Tuntutan jaksa sesuai dakwaan primair Pasal 2 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHPidana tidak terbukti,” ujarnya.

Edi yang dihubungi di kantornya Hotel Gajahmada Dumai mengatakan, karena tuntutan tak terbukti, hakim memvonis terdakwa dengan dakwaan subsidair. Yakni, Pasal 3 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHPidana.

“Berdasarkan pasal 3 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, terdakwa Sukarto divonis 2 tahun 8 bulan. Denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Serta mengembalikan kerugian negara Rp161 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelasnya.

Pada sidang sebelumnya, Sukarto dituntut dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, dengan hukuman 4 tahun penjara. Denda Rp50 juta atau 3 bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti Rp161,7 juta atau 6 bulan kurungan

“Kami sependapat dengan majelis hakim, hanya saja hukumannya terlalu tinggi. Mudah-mudahan dengan bandingnya jaksa, bisa menurunkan vonis terdakwa,” ucap pengacara yang pernah bersidang melawan Otto Hasibuan serta pernah menggugat pedangdut Iyeth Bustami itu.

Dikatakannya, mulai dari awal persidangan hingga vonis cukup menyita waktu. Usai pembacaan dakwaan, dilanjutkan eksepsi terdakwa, lalu jawaban JPU dan putusan sela hakim. Kemudian lanjut pemeriksaan saksi dan terdakwa, lalu tuntutan jaksa. Selanjutnya, pleidoi terdakwa, jawaban pleidoi hingga vonis hakim.

Diwartakan,  terdakwa Sukarto bersama mantan stafnya Sugini (berkas terpisah) menjalani sidang Tipikor di PN Pekanbaru. Dugaan rasuah tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2020.

Saat itu kedua terdakwa telah melakukan pencairan dana kas desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar.

Namun, setelah seluruh dana tersebut dicairkan, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya. Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp800 juta. Selama persidangan, terdakwa telah membalikkan setengah dari kerugian negara itu.

Atas perbuatannya, JPU Frenky Hutasoit dari Kejari Bengkalis menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHPidana.(detak24.com)

Penulis : Zulkarnain

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • HARIMAU MENGGANAS di Inhil, Terkam Warga Saat Tidur – Korban Kritis

    HARIMAU MENGGANAS di Inhil, Terkam Warga Saat Tidur – Korban Kritis

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    INHIL, detak24.com – Konflik harimau dengan manusia kembali terjadi di kawasan perusahaan akasia di Riau. Kali ini dialami Arif, salah satu pekerja bagian penanaman PT Satria Perkasa Agung (SPA). Kendati selamat, korban mengalami luka cukup parah akibat diterkam raja hutan tersebut di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). “Kejadiannya, sekitar pukul 00.30 […]

  • Praveen/Melati dan Gloria Dicoret dari Pelatnas

    Praveen/Melati dan Gloria Dicoret dari Pelatnas

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Jakarta (DETAK24.COM) – Pebulutangkis dari nomor ganda campuran, Praveen Jordan/Melati Daeva Oktavianti dan Gloria Emanuelle Widjaja, viral disebut kena coret dari Pelatnas PBSI. Isu terdepaknya Praveen/Melati dan Gloria dari Pelatnas PBSI ramai dibicarakan di media sosial, terutama Twitter. Mereka bahkan disebut-sebut telah berbicara dengan para petinggi klub PB Djarum. Setelah jadi perbincangan hangat para penggemar […]

  • INFO SAWIT : TBS Riau Turun Lagi, Berikut Harga Sepekan ke Depan

    INFO SAWIT : TBS Riau Turun Lagi, Berikut Harga Sepekan ke Depan

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Harga TBS sawit Riau periode 25-31 Januari 2023, mengalami penurunan. Fluktuasi terbesar terjadi pada kelompok umur 10 – 20 tahun, yakni sebesar Rp18,79 per Kg. “Iya, ada penurunan harga mencapai 0,72% dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode sepekan ke depan turun menjadi Rp 2.585,15 per Kg,” ujar […]

  • Oknum Perwira TNI-AL Diduga Minta Uang Sogok Rp5,4 Miliar, Lepaskan Tangker Nord Joy

    Oknum Perwira TNI-AL Diduga Minta Uang Sogok Rp5,4 Miliar, Lepaskan Tangker Nord Joy

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24.com – Oknum Perwira TNI Angkatan Laut diduga meminta uang sogokan senilai US$375 ribu (Rp5,4 miliar) untuk melepaskan tangker Nord Joy, dekat lepas pantai Singapura. Informasi ini didapatkan oleh Reuters dari dua orang yang mengaku terlibat dalam negosiasi tersebut, dan tidak bersedia diungkapkan identitasnya. Pemilik kapal disebut mengeluarkan uang, secara tidak resmi. Masing-masing sekitar US$300 […]

  • Datang Bersama Kadis Petaru, PDAM Segera Optimalkan Distribusi Air Bersih di Rutan Dumai 

    Datang Bersama Kadis Petaru, PDAM Segera Optimalkan Distribusi Air Bersih di Rutan Dumai 

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Rutan Kelas IIB Dumai menerima kunjungan kerja dari Kepala Dinas Pemantauan Tata Ruang (Petaru) dan Kepala Bagian Umum PDAM. Kunjungan tersebut menindaklanjuti persoalan distribusi air bersih, Senin (30/06/25). Kepala Rutan Dumai, Febrian Sony bersama pejabat struktural dan staf teknis menyambut langsung kedatangan kedua instansi tersebut. Kegiatan diawali dengan pemaparan singkat mengenai kondisi […]

  • Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto. F. :. IST

    KAPOLRES Dumai Pindah, Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Polda Riau, Ini Daftarnya!

    • calendar_month Senin, 26 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24com – Sejumlah pejabat Polda Riau dan Kapolres dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ada sejumlah nama direktur atau pejabat Polda Riau dan Kapolres yang diganti. Pejabat yang dimutasi yaitu Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya yang dimutasi ke Divhumas Polri. Jabatannya digantikan Kombes Hery Harwono yang kini menjabat di Divhumas Polri. […]

expand_less