Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Amril Mukminin Keluar Penjara, Dapat Bebas Bersyarat

Amril Mukminin Keluar Penjara, Dapat Bebas Bersyarat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bengkalis, detak24.com – Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, bebas bersyarat, Rabu (07/09/22). Amril keluar dari Rutan Kelas I Pekanbaru setelah menjalani pidana 4 tahun penjara.

“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program Pembebasan Bersyarat, melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain,” ujar Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman.

Amril, kata Lukman, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive sesuai dengan Undang-undang Nomor.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kendati telah bebas, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024.

Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021, bahwa hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik dicabut selama 3 tahun terhitung sejak Amril selesai menjalani pidana penjara.

“Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Lukman.

Amril merupakan narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau. Ia terbukti secara bertahap menerima uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada Tahun 2020.

Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman Amril menjadi 4 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Selama menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas I Pekanbaru, Amril berkelakuan baik dan telah membayar denda. Menurut Lukman, Pembebasan Bersyarat yang diberikan untuk Amril mulai hari ini sudah melalui proses dan mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu menyebutkan bahwa pembebasan Amril Mukminin sudah sesuai prosedur yang ada. Pengajuan PB (Pembebasan Bersyarat) beliau juga sudah melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang.

“Bahwasanya warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana. Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak Integrasi Sosial diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi. Syarat utamanya, wargabinaan harus berkelakuan baik selama di lapas/rutan serta mengikuti program pembinaan yang ada.

Maka itu, warga binaan harus bisa bersama-sama menjaga agar lingkungan lapas/rutan tetap dalam kondisi aman, tertib dan terkendali, tambahnya.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan, Amril beberapa kali menerima suap dari PT CGA. Amril diduga menerima suap sekitar Januari 2016 hingga tahun 2017.

Amril menerima uang suap itu di beberapa lokasi. Di antaranya, di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia Jakarta, Restoran Hotel Adi Mulya Medan, di pinggir jalan dekat Hotel Royal Asnof Pekanbaru dan di Hotel Grand Elite Pekanbaru.

Amril menerima uang sebesar SGD 520,000 atau setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan Amril) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA).

Diduga uang itu diberikan PT CGA sebagai upaya melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Proyek jalan itu dianggarkan dari dana multiyears.

Selain suap, Amril juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar. Uang itu diterima dari pengusaha, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera sebesar Rp 12,7 miliar dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10,9 miliar.

Uang itu ada juga yang langsung diberikan kepada Amril dan ada melalui rekening istrinya, Kasmarni. Ketika itu Kasmarni menjabat Camat Pinggir.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tekan Harga Pangan, Danantara Bangun Tiga Pabrik Pakan di Kampar

    Tekan Harga Pangan, Danantara Bangun Tiga Pabrik Pakan di Kampar

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Danantara bakal membangun tiga pabrik pakan ternak di Kabupaten Kampar. Hal tersebut untuk menekan harga pangan, sehingga ketersediaan ayam dan telur ke depan terjamin dan murah. “Iya, ada rencana pembangunan pabrik pakan ayam oleh Danantara Indonesia di Riau. Infonya lokasinya di Kampar,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi, Senin (24/11/25). […]

  • Polsek Mandau Usut Tindak Pidana Dugaan Penyerobotan Lahan PT PHR

    Polsek Mandau Usut Tindak Pidana Dugaan Penyerobotan Lahan PT PHR

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Lahan milik negara di Area 6 Lapangan Minyak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dekat gudang Handak (bahan peledak) diduga diserobot oleh orang-orang tak bertanggung jawab menggunakan alat 1 unit ekskavator. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Mandau saat ini mulai melakukan pengusutan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 385 KUHPidana atau […]

  • Suami di Penjara, Emak Emak Warga Langgam Pelalawan Jadi Bandar Sabu

    Suami di Penjara, Emak Emak Warga Langgam Pelalawan Jadi Bandar Sabu

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Unit Reskrim Polsek Langgam mencokok emak emak bandar sabu di Desa Tambak, Kabupaten Pelalawan. Emak emak bandar sabu berinisial SR alias Lia itu terciduk setelah polisi polisi menangkap seorang kurir berinisial JMS alias Marihot di Perumahan PT MUP Tahap VI, Desa Pangkalan Gondai. Informasi dirangkum, Selasa (16/07/24), Polsek Langgam kembali menggagalkan peredaran […]

  • KETUA IKLA-RGS Riau Lantik Pengurus IKEDA Duri Periode 2022-2026, Bupati Agam – Wakil Walikota Bukittinggi Hadir 

    KETUA IKLA-RGS Riau Lantik Pengurus IKEDA Duri Periode 2022-2026, Bupati Agam – Wakil Walikota Bukittinggi Hadir 

    • calendar_month Minggu, 15 Jan 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 22Komentar

    DURI, detak24.com – Ketua IKLA (Ikatan Keluarga Luhak Agam) RGS (Rumah Gadang Saiyo) Provinsi Riau, Yoserizal SE M.SI St Makmur, Ahad (15/01/23) melantik pengurus IKEDA (Ikatan Keluarga Daerah Agam) Duri periode 2022-2026. Pelantikan bertempat di Lapangan Angsana, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Dihadiri Bupati Agam DR H Andri Warman, Wakil Walikota Bukittinggi H Marfendi Basa […]

  • VIDEO VIRAL Ciwidey, Wanita Bercadar Diduga Berbuat Tak Senonoh di Kebun Teh

    VIDEO VIRAL Ciwidey, Wanita Bercadar Diduga Berbuat Tak Senonoh di Kebun Teh

    • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    WARGANET dibuat heboh oleh video viral Ciwidey. Dimana, seorang wanita bercadar memperlihatkan aksi tak senonoh di kebun teh wilayah Bandung itu. Aksi asusila tersebut diperkirakan siang hari. Melalui ungguhan akun Facebook @Shinta di dalam Grup Ciwidey Viral, wanita bercadar sedang duduk di sebuah batu yang berukuran cukup besar di area perkebunan tersebut. Terlihat di belakang […]

  • Rasain! Maling Hp di Pekanbaru Bonyok dan Pingsan Diamuk Massa

    Rasain! Maling Hp di Pekanbaru Bonyok dan Pingsan Diamuk Massa

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Seorang pria di Pekanbaru  berinisial R (26) babak belur dan pingsan diamuk massa usai mencuri handphone milik Ilham (22) di Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Selasa (28/6) sekitar pukul 12.00 WIB.  Kapolsek Limapuluh Kompol Danny Andika, Rabu (29/06/22) menjelaskan pencurian ini diketahui setelah korban menyadari handphonenya yang tengah diisi daya di dalam […]

expand_less