Oknum Polisi Dumai Jadi Pengedar Sabu 1 Kg, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi oknum polisi terlibat narkoba. f : ist
DUMAI, detak24com – Polda Riau menindak tegas polisi pemilik sabu 1 kilogram di Dumai. Oknum tersebut, Bripka A saat ini ditempatkan di tempat khusus (penjara).
“Yang bersangkutan sudah dipatsus (ditahan) dan ditangani Propam,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, dalam keterangannya dikutip, Sabtu (20/09/25).
Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?
Selain akan diproses pidana, Kombes memastikan pelaku juga akan mendapatkan sanksi internal. Ia menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam narkoba.
“Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba,” tegas dia.
Baca juga : Tak Semua Media Jadi Mitra Diskominfo Dumai, Dituding Ada Permainan!
Pelaku saat ini ditempatkan di tempat khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dari Propam Polda Riau.
“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun, termasuk anggota kami sendiri, yang terlibat narkoba akan ditindak tegas,” tekannya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel Polda Riau untuk tidak main-main dengan narkoba. Polda Riau berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri.
Bripka A tertangkap dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar pada 10 September di Dumai. Bripka A diketahui memiliki 1 kilogram sabu, setelah Polda Riau menangkap 3 tersangka yakni MR, AY, dan AP.
Ketiga tersangka mengaku bahwa barang haram itu milik Bripka A. Mereka juga menyetor hasil penjualan ke rekening penampungan Bripka A yang menggunakan atas nama orang lain, dikutip dari detikcom. (Red)
Editor : Kar