Nasib Gibran Tak Lagi Dikawal Jaksa, Sendiri Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun

Wapres Gibran menampakkan wajah sedih pada sebuah kegiatan di Bali. f : ist
JAKARTA, detak24com – Kejagung dengan tegas menyatakan tak dampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan Rp 125 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengungkap alasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Gibran yang digugat di PN Jakarta Pusat.
Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?
Ia menyebut, hal itu dikarenakan kasus yang menyeret Gibran merupakan ranah pribadi, bukan sebagai Wakil Presiden. “Jadi, karena gugatan ini sifatnya pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai Wapres,” ujarnya kepada wartawan dikutip, Sabtu (20/09/25).
Menurut dia, pendampingan yang sempat diberikan dikarenakan gugatan tersebut awalnya ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
Baca juga : Pernah Rasakan Kue Kontol Kejepit? Begini Cara Bikinnya
Alhasil, katanya, Kejagung langsung mengutus JPN untuk mewakili Gibran. Hanya saja, ia mengatakan setelah sidang perdana tim JPN langsung ditarik karena dinilai tidak memiliki legal standing.
“Pada saat hadir di persidangan, dinyatakan oleh pemohon bahwa yang bersangkutan gugatan bukan atas nama jabatan, tapi atas nama pribadi,” tuturnya.
“Kita berpendapat bahwa itu lembaga dan itu masih ranah Jaksa Pengacara Negara. Tapi, kalau sifatnya pribadi ya silahkan kepada yang bersangkutan,” pungkas dia.
Sebelumnya, Warga Jakarta Barat, Subhan menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka secara perdata sebesar Rp 125 triliun.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara, dikutip dari cnnindonesia. (Red)
Editor : Kar