PELALAWAN, detak24com – Dua petani warga Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras ditangkap polisi gegara tuduhan membakar TNTN.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, kedua pelaku merupakan petani dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana karhutla.
“Kedua tersangka berinisial B dan Y telah menyebabkan karhutla di kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo(TNTN) Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan,” ujar Kasat, Ahad (04/05/25).
Kasat menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tindak pidana karhutla tersebut. Kasus ini berawal dari terpantau titik hotspot di dasbor Lancang Kuning di kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui pada 18 April 2025.
Kapolres memerintah untuk melakukan penyelidikan. Pada tanggal 02 Mei 2025 tim Satreskrim Polres Pelalawan mendapatkan informasi terkait keberadaan kedua pelaku, yang sedang berada di rumah masing-masing.
“Tim Satreskrim langsung menuju ke rumah pelaku di Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial B yang pada saat itu sedang berada di rumahnya,” bebernya.
Sedangkan, terhadap pelaku inisial SY juga dilakukan penangkapan di rumahnya. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkannya, untuk kasus tindak pidana karhutla, sesuai dengan arahan dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, agar melakukan penindakan tegas. Baik individu maupun korporasi.
“Kita akan usut tuntas dan selidiki terus kejadian karhutla ini sampai tuntas,” tegas Kasat. (*)
Editor : kar