Inti Sawit Dijual ke Gudang Mafia, Dua Supir Truk PT BNI 70 Mendekam di Sel
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

Dua supir truk PT BNI 70 ditangkap dalam kasus penggelapan inti sawit. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Jajaran Polsek Dumai Barat mengungkap kasus pidana penggelapan inti kelapa sawit, yang menyebabkan PT BNI 70 mengalami kerugian mencapai Rp 108.966.000.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pria yang bekerja sebagai supir truk pengangkut inti kelapa sawit.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/46/X/2026/SPKT/POLSEK DMI BRT/POLRES DMI/POLDA RIAU tanggal 8 Oktober 2026. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Ahad, 4 Oktober 2026, di terminal barang Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.
Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal, menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika kedua tersangka ditugaskan mengangkut inti kelapa sawit dari PT AASP (Anugerah Agro Sawit Perkasa) di Baganbatu menuju PT PAA (Pelita Agung Agriindustri) di Kecamatan Medangkampai, Dumai.
“Masing-masing supir mengendarai truk dengan nomor polisi BK 8154 EW yang membawa muatan sebanyak 30.280 kilogram dan BK 8048 FI dengan muatan sebanyak 30.620 kilogram. Kedua truk tersebut berangkat dari PT AASP pada Kamis, 1 Oktober 2026 siang sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya, Kamis (15/10/26).
Namun, berdasarkan pengecekan melalui GPS pada 2 Oktober 2026, kedua kendaraan diketahui berada di terminal barang Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan. Pada pengecekan berikutnya, 3 Oktober 2026, kedua kendaraan masih berada di lokasi tersebut, meskipun seharusnya telah sampai di tujuan untuk melakukan pembongkaran muatan.
“Pelapor kemudian berupaya menghubungi kedua supir, tetapi nomor telepon mereka sudah tidak aktif. Pada 4 Oktober 2026, pelapor bersama saksi mendatangi terminal barang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua kendaraan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui muatan inti kelapa sawit pada truk BK 8154 EW berkurang sebanyak 3.150 kilogram, sedangkan pada truk BK 8048 FI berkurang sebanyak 5.330 kilogram. Total muatan yang diduga digelapkan mencapai 8.480 kilogram atau 8,48 ton, sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar Rp 108.966.000.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap kedua terlapor.
“Hasilnya, terlapor pertama, berinisial RPK, berhasil diamankan pada Ahad, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,” sebut Kapolsek.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terlapor kedua, berinisial BS, pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Kelurahan Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terlapor yang bekerja pada perusahaan pengangkutan yang sama mengakui telah mengambil sebagian muatan inti kelapa sawit tanpa izin ketika barang tersebut berada dalam penguasaan mereka sebagai supir.
Kedua terlapor selanjutnya dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengantar barang dan berita acara penerimaan produk dari kedua kendaraan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP. Penyidik selanjutnya akan melakukan proses penyidikan secara tuntas serta menindaklanjuti penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek. (*)
Editor : Kar















