Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TUNTUTAN Mati, Irjen Teddy Minahasa Putra Divonis Seumur Hidup

TUNTUTAN Mati, Irjen Teddy Minahasa Putra Divonis Seumur Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ujar hakim.

Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.

Dituntut Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa diketahui telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.(dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesawat Pribadi Neymar Mendarat Darurat, Momen Menakutkan

    Pesawat Pribadi Neymar Mendarat Darurat, Momen Menakutkan

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PESAWAT  jet pribadi Neymar dilaporkan terpaksa melakukan pendaratan darurat di Brasil pada Selasa (21/06/22). Penyerang Paris Saint-Germain (PSG) Neymar mengalami momen menakutkan saat pulang dari liburan setelah jet pribadinya terpaksa melakukan pendaratan darurat. Neymar sedang melakukan perjalanan kembali ke negara asalnya Brasil setelah menghabiskan waktu liburan di pulau Karibia Barbados. Berdasarkan laporan dari The Sun yang dilansir Sports Joe […]

  • AHY dan Aher Masuk Kriteria Cawapres Anies Baswedan

    AHY dan Aher Masuk Kriteria Cawapres Anies Baswedan

    • calendar_month Sabtu, 22 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    JAKARTA, detak24com – PKS menyambut baik keinginan bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan terkait kriteria tambahan untuk bakal cawapresnya. Syarat itu yakni tidak memiliki rekam jejak bermasalah dan punya keberanian. “KPP ingin lebih baik, ingin menegakkan keadilan, ingin Indonesia maju. Karena itu Capres dan Cawapresnya mesti tidak dibebani masa lalu,” kata Ketua […]

  • Dua Gadis ABG Hilang di Makassar, Diduga Dibawa Kabur Teman Dekat

    Dua Gadis ABG Hilang di Makassar, Diduga Dibawa Kabur Teman Dekat

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MAKASSAR, detak24com – Dua remaja dilaporkan hilang di Kota Makassar. Salah satunya adalah Anindita Aprlia (15 tahun) yang akrab disapa Indi. Sedangkan, identitas korban lainnya bernama Aieni. Kasus ini diduga terkait dengan Aieni, yang diperkirakan membawa Indi menggunakan mobil pribadi milik seorang remaja laki-laki yang identitasnya juga masih dalam penyelidikan. Indi lahir pada 20 April […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Berikan Kemudahan Layanan

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Berikan Kemudahan Layanan

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com — Peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2023 menjadi momen istimewa yang ikut dirayakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan beragam kegiatan yang melibatkan seluruh karyawan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pesertanya. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Alwani Fitra Jaya, Senin (04/09/23), mengatakan tema Harpelnas tahun ini adalah ‘Kemudahan Layanan, […]

  • MALING Alat USG di Marpoyan Pekanbaru Kepergok Warga, Beraksi Kedua Kali

    MALING Alat USG di Marpoyan Pekanbaru Kepergok Warga, Beraksi Kedua Kali

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria bernama Rijal (44) ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian 1 alat USG merk Lanmage CU30 di sebuah rumah Jalan Subayang, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Kamis (24/08/23) mengatakan, pada Senin (21/08/23) lalu pelaku sedang berjalan di Jalan Subayang dan masuk ke sebuah gang buntu. “Pelaku melihat ada […]

  • Kesetrum Listrik, Dua Beradik Warga Dumai Tewas Mengenaskan

    Kesetrum Listrik, Dua Beradik Warga Dumai Tewas Mengenaskan

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DETAK24.COM -Nasib naas menimpa dua orang kakak adik warga Jalan Nona, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Mereka harus meregang nyawa setelah kesetrum arus listrik. Lebih tragis lagi, saat ditemukan kabel listrik masih lengket pada tubuh korban. Dilansir dari www. kupasberita.com, pada Senin (03/01/2022) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, warga dibuat heboh atas […]

expand_less