Tak Tahan Hidup Miskin, Emak-emak di Labuhbaru Timur Pekanbaru Nekat Jadi Pengedar Narkoba
- account_circle Redaksi
- calendar_month 36 menit yang lalu
- print Cetak

Emak-emak pengedar narkoba ditangkap di Labuhbaru Timur, Pekanbaru. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Seorang emak-emak berinisial AY (40), warga Labuhbaru Timur, Pekanbaru nekat jadi pengedar narkoba. Ia menjadikan kamar kos sebagai tempat transaksi.
Informasi dirangkum, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap tersangka AY di kamar kosnya Jalan Durian, Gang Puri, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (08/10/26).
Dari tangan AY, polisi menyita 56,64 gram sabu dan 28 cartridge yang diduga mengandung etomidate sebagai barang bukti.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko, mengatakan bahwa penangkapan AY berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu-sabu dan etomidate di kamar nomor 29 Kos Madona.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi. “Petugas mengamankan AY dan melakukan penggeledahan yang disaksikan penjaga kos,” ujar Kasat, Senin (19/10/26).
Dia mengatakan, dari dalam lemari kayu berwarna cokelat di kamar tersebut, polisi menemukan 22 cartridge merek Restart dan enam cartridge merek Ghost Raider yang diduga mengandung etomidate. Petugas juga menyita tujuh plastik klip bening yang diduga berisi sabu-sabu.
Penggeledahan itu turut mengungkap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya empat timbangan digital, dua mesin pres, satu sendok sabu, dua alat isap bong, dan ribuan plastik klip bening.
Polisi juga mengamankan tiga telepon genggam merek Oppo, Samsung, dan Redmi, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 6161 ACP, serta sejumlah barang lainnya dari kamar tersebut.
Setelah penangkapan, AY bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap AY, dan menunjukkan AY positif metamfetamin.
“Pada pemeriksaan awal, AY mengaku memperoleh narkotika itu dari seorang perempuan berinisial DW. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap DW,” ungkapnya.
Atas kasus tersebut, AY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor : kar















