<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ibu Arsip - DETAK24COM</title>
	<atom:link href="https://detak24.com/tag/ibu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detak24.com/tag/ibu/</link>
	<description>Cepat Lugas dan Akurat</description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 May 2026 04:59:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://detak24.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-logo-detak24-32x32.jpg</url>
	<title>Ibu Arsip - DETAK24COM</title>
	<link>https://detak24.com/tag/ibu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mobil Dinas Kantor Imigrasi Dumai Renggut Nyawa Ibu dan Anak di Jalan Ombak, Pegawai Ditahan </title>
		<link>https://detak24.com/mobil-dinas-kantor-imigrasi-dumai-renggut-nyawa-ibu-dan-anak-di-jalan-ombak-pegawai-ditahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 02:21:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Fortuner]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu]]></category>
		<category><![CDATA[Imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Lakalantas Maut]]></category>
		<category><![CDATA[Mobil dinas]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Toyota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=73445</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com &#8211; Toyota Fortuner yang menabrak pengendara Beat di Jalan Ombak, ternyata mobil Dinas Kantor Imigrasi Dumai. Supir kendaraan mewah tersebut kini meringkuk dalam penjara. Kecelakaan maut melibatkan satu unit mobil mewah dan dua sepeda motor terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, tepat di depan gerai Kopi Kenangan, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai. Insiden tragis yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Toyota <a href="https://detak24.com/mobil-dinas-kant…ak-supir-ditahan/"><strong>Fortuner</strong></a> yang menabrak pengendara Beat di Jalan Ombak, ternyata mobil Dinas Kantor <a href="https://detak24.com/mobil-dinas-kant…ak-supir-ditahan/"><strong>Imigrasi</strong></a> Dumai. Supir kendaraan mewah tersebut kini meringkuk dalam penjara.</p>
<p>Kecelakaan maut melibatkan satu unit mobil mewah dan dua sepeda motor terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, tepat di depan gerai Kopi Kenangan, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai. Insiden tragis yang terjadi pada Sabtu (23/05/26) sekira pukul 04.30 WIB dini hari tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian.</p>
<p><strong>Baca juga : <a href="https://detak24.com/ditabrak-fortuner-nyawa-dua-pemotor-beat-melayang-di-jalan-ombak-dumai/">Ditabrak Fortuner, Nyawa Dua Pemotor Beat Melayang di Jalan Ombak Dumai </a></strong></p>
<div class="pdlr15_300">
<p>Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang. melalui Kasat Lantas Iptu Erwan Marchdonida, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, personil Satlantas Polres <a href="https://detak24.com/mobil-dinas-kant…ak-supir-ditahan/"><strong>Dumai</strong></a> telah melakukan olah TKP dan menerbitkan Laporan Polisi.</p>
<p>&#8220;Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas kategori berat yang mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia, serta dua lainnya luka ringan. Kasus ini sedang kami tangani secara intensif,&#8221; ujarnya dikutip, Kamis (28/06/26).</p>
<p>Diketahui, kejadian memilukan ini bermula ketika mobil Toyota <a href="https://detak24.com/mobil-dinas-kant…ak-supir-ditahan/"><strong>Fortuner</strong></a> dengan nomor polisi BM 61 R yang dikemudikan oleh RS (46), PNS Kantor Imigrasi Dumai datang dari arah Jalan Ratu Sima menuju ke arah Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi.</p>
<p><strong>Baca juga : <a href="https://detak24.com/dendam-asmara-berdarah-cinta-segitiga-renggut-dua-nyawa-di-dumai/">Dendam Asmara Berdarah, Cinta Segitiga Renggut Dua Nyawa di Dumai </a></strong></p>
<p>Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pengemudi mobil <a href="https://detak24.com/mobil-dinas-kant…ak-supir-ditahan/"><strong>Fortuner</strong></a> diduga kehilangan konsentrasi. Mobil berukuran besar tersebut langsung menghantam bagian belakang sepeda motor Honda Beat Street BM 5968 HQ yang dikendarai oleh M (63).</p>
<p>Saat kejadian, M (63) sedang membonceng dua orang anak, yakni MJ (7) dan NAH (9). Kedua kendaraan tersebut berjalan di jalur dan arah yang sama.</p>
<p>Tak berhenti sampai di situ, setelah menabrak motor pertama, mobil <a href="https://detak24.com/mobil-dinas-kant…ak-supir-ditahan/"><strong>Fortuner</strong></a> tetap melaju ke depan dan kembali menabrak dari arah belakang sepeda motor Honda Supra BM 6772 HY yang membawa keranjang dagangan (along-along) yang dikendarai oleh T (40), yang juga berada di depannya.</p>
<p>Akibat hantaman keras tersebut, pengendara motor <a href="https://detak24.com/mobil-dinas-kant…ak-supir-ditahan/"><strong>Honda Beat</strong></a> Street, M (63), dan salah satu penumpang anak, NAH (9), dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah yang diderita.</p>
<p>Sementara itu, penumpang anak lainnya, MJ (7), dan pengendara Honda Supra, T (40), beruntung selamat namun mengalami luka-luka ringan dan langsung dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian diketahui bahwa <a href="https://detak24.com/mobil-dinas-kant…ak-supir-ditahan/"><strong>Toyota Fortuner</strong></a> tersebut tidak menggunakan nopol aslinya dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah habis masa berlakunya. Di sisi lain pengendara dan penumpang roda 2 tidak menggunakan helm saat berkendara.</p>
<p>Saat ini, pelaku berinisial RS sudah ditahan di Rutan Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah memeriksa tiga orang saksi mata yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat berkas perkara.</p>
<p>&#8220;Petugas kami sudah mendatangi TKP, mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat, serta mengecek kondisi korban. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut,&#8221; pungkas Kasat.</p>
<p>Pihak kepolisian kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Dumai untuk selalu berkonsentrasi saat berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, memastikan kelengkapan surat berkendara, serta wajib menggunakan helm demi keselamatan di jalan raya.</p>
<p>Informasi di lapangan RS merupakan PNS Kantor <a href="https://detak24.com/mobil-dinas-kant…ak-supir-ditahan/"><strong>Imigrasi</strong></a> Dumai. Sedangkan kendaraan yang digunakan pada saat kejadian merupakan mobil dinas yang dipinjam pakai padanya untuk menunjang kegiatan kerja.</p>
</div>
<div class="pdlr15_300">Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Ruhiyat M Tolib, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya oknum pegawainya yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, seperti diwartakan viralnasional. (*)</div>
<div>Editor : kar</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ibu Aniaya Anak Kandung Sampai Tewas di Desa Muara Dilam Rohul, Polisi Ungkap Motifnya!</title>
		<link>https://detak24.com/ibu-aniaya-anak-kandung-sampai-tewas-di-desa-muara-dilam-rohul-polisi-ungkap-motifnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 13:20:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Bocah]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Rohul]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu]]></category>
		<category><![CDATA[Kerasukan]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Spritual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=73288</guid>

					<description><![CDATA[ROHUL, detak24com &#8211; Seorang ibu rumah tangga berinisial DR (41) di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam kasus kematian anak kandungnya, ll inisial A (11). Informasi dirangkum Senin (18/05/26), bocah perempuan itu ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Kamis (14/05/26). Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>ROHUL, <a href="http://www.detak24.com">detak24com</a> &#8211;</strong> Seorang ibu rumah tangga berinisial DR (41) di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam kasus kematian anak kandungnya, ll inisial A (11).</p>
<p>Informasi dirangkum Senin (18/05/26), bocah perempuan itu ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Kamis (14/05/26). Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.</p>
<p>Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan pengobatan spiritual karena menganggap korban mengalami kerasukan.</p>
<p>“Pelaku mengaku sebagai tindakan pengobatan spiritual terhadap korban,” kata Kapolres, Senin (18/05/26).</p>
<p>Ia menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WIB, saat pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban menggunakan tangan kosong.</p>
<p>Saat ayah korban berusaha menghentikan aksi tersebut, pelaku diduga kembali melakukan kekerasan terhadap korban dan seorang saksi menggunakan sebuah kaleng bekas susu kental manis yang dijadikan asbak.</p>
<p>Pelaku juga diduga memasukkan rambut, ikat rambut, dan kertas ke dalam mulut korban hingga menyumbat saluran pernapasan.</p>
<p>Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sempat berteriak meminta pertolongan.</p>
<p>Warga yang mendengar teriakan tersebut awalnya enggan masuk ke rumah pelaku. Namun, beberapa saat kemudian warga bersama tokoh setempat membuka pintu rumah dan mengamankan pelaku serta korban.</p>
<p>Warga kemudian memanggil bidan desa untuk memeriksa kondisi korban. Hasil pemeriksaan menyatakan korban telah meninggal dunia.</p>
<p>“Hasil pemeriksaan awal menemukan luka memar di beberapa bagian kepala serta benda-benda di dalam mulut korban yang menyumbat saluran pernapasan,” ungkapnya.</p>
<p>Polsek Kunto Darussalam dan Satreskrim Polres Rohul kemudian menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.</p>
<p>“Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban, potongan rambut, ikat rambut, serta sebuah kaleng bekas,” sebutnya.</p>
<p>Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>Kapolres menegaskan kasus ini ditangani secara profesional. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, dikutip dari cakaplah. (*)</p>
<p>Editor : Kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemuja Sabu Ancam Bunuh Orangtua Kandung di Terkul Rupat </title>
		<link>https://detak24.com/pemuja-sabu-ancam-bunuh-orangtua-kandung-di-terkul-rupat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Apr 2026 14:32:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[Ayah]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Rupat]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Orangtua]]></category>
		<category><![CDATA[Parang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengancaman]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=72860</guid>

					<description><![CDATA[RUPAT, detak24com &#8211; Pemuja sabu berinisial S (35) terpaksa diinapkan dalam penjara usai mengancam akan membunuh kedua orangtuanya pakai parang di Terkul, Rupat. Informasi dirangkum Ahad (26/04/26), peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/04/26) sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah orangtuanya di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kapolsek Rupat AKP Faisal, mengatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="desc">
<p><strong>RUPAT</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Pemuja sabu berinisial S (35) terpaksa diinapkan dalam penjara usai mengancam akan membunuh kedua orangtuanya pakai parang di Terkul, Rupat.</p>
<p>Informasi dirangkum Ahad (26/04/26), peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/04/26) sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah orangtuanya di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.</p>
<p>Kapolsek Rupat AKP Faisal, mengatakan bahwa pelaku dibekuk setelah korban yang merupakan ayah kandungnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.</p>
<p>&#8220;Pelaku diamankan setelah dilaporkan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban yang merupakan orang tuanya sendiri,&#8221; ujar Kapolsek, Ahad (26/04/26).</p>
<p>Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula saat korban sedang duduk di ruang tamu, sementara istrinya berada di kamar mandi. Tiba-tiba pelaku datang dari belakang rumah usai mencari brondolan sawit dan masuk ke dapur dalam keadaan emosi.</p>
<p>Di dapur, pelaku memukul sejumlah barang menggunakan sebilah parang. Setelah itu, ia menuju ruang tamu sambil membawa parang.</p>
<p>&#8220;Saat korban menegur, pelaku justru mengarahkan parang tersebut ke arah ayah dan ibunya, sehingga membuat keduanya ketakutan dan merasa terancam. Korban kemudian melapor ke Polsek Rupat,&#8221; terang dia.</p>
</div>
<div class="desc">
<p>Menindaklanjuti laporan itu, pelaku berhasil diamankan di belakang rumah korban saat sedang mengutip brondolan sawit.</p>
<p>&#8220;Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan untuk mengancam korban,&#8221;cakapnya.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui positif mengandung methamphetamine atau sabu berdasarkan hasil tes urine.</p>
<p>&#8220;Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut,&#8221; tutupnya l. (Rls)</p>
<p>Editor : Kar</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gegara Jupiter MX, Emak Emak Baganbesar Dumai &#8216;Polisikan&#8217; Anak Kandung</title>
		<link>https://detak24.com/gegara-jupiter-mx-emak-emak-baganbesar-dumai-polisikan-anak-kandung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 08:23:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Emak-emak]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek]]></category>
		<category><![CDATA[Yamaha Jupiter MX]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=71099</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com &#8211; Seorang emak emak di Bukit Kapur Dumai terpaksa melaporkan anak kandungnya ke polisi, gegara sepeda motor Jupiter MX. Informasi dirangkum Kamis (05/02/26) di Mapolsek Bukit Kapur, emak emak tersebut bernama Nurnanengsih (57 tahun), warga Jalan Inpres I RT 009 Kelurahan Bagan Besar, Dumai. Sementara, anaknya berinisial RSK (38 tahun) dituduh mengambil sepeda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Seorang emak emak di Bukit Kapur Dumai terpaksa melaporkan anak kandungnya ke polisi, gegara sepeda motor Jupiter MX.</p>
<p>Informasi dirangkum Kamis (05/02/26) di Mapolsek Bukit Kapur, emak emak tersebut bernama Nurnanengsih (57 tahun), warga Jalan Inpres I RT 009 Kelurahan Bagan Besar, Dumai.</p>
<p>Sementara, anaknya berinisial RSK (38 tahun) dituduh mengambil sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX 135 warna biru dengan nomor polisi BM 4720 KL milik korban.</p>
<p>Polres Dumai melalui Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada bulan Januari 2026. Tersangka dalam kasus ini adalah RSK (38 tahun), yang ternyata merupakan anak dari korban, Nurnanengsih (57 tahun).</p>
<p>Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Zulfahli menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada Rabu (04/02/26) malam sekitar pukul 21.00 WIB ke Polsek Bukit Kapur.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan laporan yang diterima, korban menyatakan bahwa sepeda motor milik dia merk Yamaha Jupiter MX 135 warna biru dengan nomor polisi BM 4720 KL diambil oleh anaknya pada sekitar pukul 15.00 WIB pada bulan Januari 2026 di Jalan Inpres I RT 009 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur,&#8221; jelas Kapolsek.</p>
<p>Lebih lanjut diterangkan Kapolsek, setelah ditanya berkali-kali, tersangka awalnya menyatakan sepeda motor dipinjamkan kepada teman, namun tidak dapat menjelaskan keberadaannya hingga akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 4.500.000.</p>
<p>Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti yang mengarah pada RSK. &#8220;Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang berada di rumahnya, tim opsnal kita yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Bobby Dharmawan langsung melakukan penangkapan,&#8221; ujar Kapolsek.</p>
<p>Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut dan menjaminkan kepada teman di Jalan Rajawali Kecamatan Dumai Kota karena memiliki hutang. Tim penyidik kemudian berhasil menemukan dan menyita sepeda motor tersebut beserta dokumen pendukungnya yaitu STNK dan BPKB.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang telah diamankan meliputi satu unit sepeda motor beserta dokumennya. Tersangka kini dalam pengawasan pihak kepolisian dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kapolsek menambahkan bahwa tindak pidana penggelapan ini berdasarkan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). &#8220;Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain melengkapi berkas pemeriksaan tersangka dan saksi, membuat Surat Pengantar Penuntutan Hukum Praperadilan (SP2HP), koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun berkas perkara tahap awal,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Terakhir, Iptu Zulfahli juga menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi kepentingan masyarakat. &#8220;Kami tidak akan pandang bulu dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Semua tindak pidana akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; pungkasnya. (Red)</p>
<p>Editor : Kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pekerja Indah Kiat Gasak Motor Buk Guru Saat Ziarah di Perawang </title>
		<link>https://detak24.com/pekerja-indah-kiat-gasak-motor-buk-guru-saat-ziarah-di-perawang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Dec 2025 12:53:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Siak]]></category>
		<category><![CDATA[Guru]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu]]></category>
		<category><![CDATA[Motor curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[PT Indah Kiat]]></category>
		<category><![CDATA[TPU]]></category>
		<category><![CDATA[Ziarah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=70006</guid>

					<description><![CDATA[PERAWANG, detak24com &#8211; Seorang pekerja PT Indah Kiat ditangkap polisi usai menggasak motor milik ibu guru di TPU Muslim, Jalan Raya Km 8, Desa Perawang Barat. Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi Jumat, 19 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 10.41 WIB di area parkir Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Jalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="desc">
<p><strong>PERAWANG</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Seorang pekerja PT Indah Kiat ditangkap polisi usai menggasak motor milik ibu guru di TPU Muslim, Jalan Raya Km 8, Desa Perawang Barat.</p>
<p>Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi Jumat, 19 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 10.41 WIB di area parkir Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Jalan Raya Km 8, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang.</p>
<p>Korban yaitu Murni (57), seorang guru yang saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat untuk berziarah. Namun nahas, sekitar 15 menit kemudian korban mendapati sepeda motornya hilang.</p>
<p>Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tualang dan menyebar luas di media sosial, memicu perhatian masyarakat.</p>
<p>Berbekal laporan korban, rekaman informasi di lapangan, serta penyelidikan intensif, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief berhasil mengidentifikasi pelaku.</p>
<p>Pada Senin malam, 22 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial PM (30) saat sedang bekerja di kawasan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Kecamatan Tualang.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan menyebut telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Tualang.</p>
<p>Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, kunci kontak sepeda motor, serta STNK milik korban.</p>
<p>Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tualang. Keberhasilan ini berkat kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,&#8221; tegas Kapolsek, Rabu (24/12/25).</p>
<p>Lanjutnya, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tualang dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU.</p>
<p>Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kriminal, seperti dikutip dari cakaplah. (Red)</p>
<p>Editor : kar</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkah Batu, Kisah Heroik Emalina Selamatkan Bayi Dua Tahun dan Ketiga Anaknya di Banjir Agam </title>
		<link>https://detak24.com/berkah-batu-kisah-heroik-emalina-selamatkan-bayi-dua-tahun-dan-ketiga-anaknya-di-banjir-agam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Dec 2025 10:26:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir Longsor]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Bayi]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu]]></category>
		<category><![CDATA[Selamai]]></category>
		<category><![CDATA[Tewas]]></category>
		<category><![CDATA[Viral Agam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=69371</guid>

					<description><![CDATA[AGAM, detak24com &#8211; Ibu muda bernama Emalina dan tiga anaknya selamat dari banjir bandang yang menerjang Palembayan, Agam setelah memanjat bongkahan batu besar. Di punggung batu, mereka menyaksikan rumahnya terseret banjir. Sambil menggendong bayi dua bulan dan memegang dua anaknya, Emalina menunggu banjir surut dan hujan selama berjam-jam. Baca juga : Satu Hilang, Dua Prajurit [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>AGAM</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Ibu muda bernama Emalina dan tiga anaknya selamat dari <a href="https://detak24.com/berkah-batu-kisah-heroik-emalina-selamatkan-bayi-dua-tahun-dan-ketiga-anaknya-di-banjir-agam/"><strong>banjir</strong></a> bandang yang menerjang Palembayan, Agam setelah memanjat bongkahan <a href="https://detak24.com/berkah-batu-kisah-heroik-emalina-selamatkan-bayi-dua-tahun-dan-ketiga-anaknya-di-banjir-agam/"><strong>batu</strong></a> besar.</p>
<p>Di punggung <a href="https://detak24.com/berkah-batu-kisah-heroik-emalina-selamatkan-bayi-dua-tahun-dan-ketiga-anaknya-di-banjir-agam/"><strong>batu</strong></a>, mereka menyaksikan rumahnya terseret <a href="https://detak24.com/berkah-batu-kisah-heroik-emalina-selamatkan-bayi-dua-tahun-dan-ketiga-anaknya-di-banjir-agam/"><strong>banjir</strong></a>. Sambil menggendong bayi dua bulan dan memegang dua anaknya, Emalina menunggu <a href="https://detak24.com/berkah-batu-kisah-heroik-emalina-selamatkan-bayi-dua-tahun-dan-ketiga-anaknya-di-banjir-agam/"><strong>banjir</strong></a> surut dan <a href="https://detak24.com/berkah-batu-kisah-heroik-emalina-selamatkan-bayi-dua-tahun-dan-ketiga-anaknya-di-banjir-agam/"><strong>hujan</strong></a> selama berjam-jam.</p>
<p><strong>Baca juga : <a href="https://detak24.com/satu-hilang-dua-prajurit-tni-gugur-saat-evakuasi-korban-banjir-dan-longsor-sumbar/">Satu Hilang, Dua Prajurit TNI Gugur Saat Evakuasi Korban Banjir dan Longsor Sumbar </a></strong></p>
<p>Korban meninggal dunia akibat banjir dan longsor Sumatra Barat hingga Ahad (30/11/25), sebanyak 129 orang meninggal. Sementara, 86 jiwa masih dalam pencarian.</p>
<p>Jumlah korban meninggal dunia terbanyak berasal dari Kabupaten Agam, yaitu 87 orang dan hilang 76 jiwa. Di Kecamatan Palembayan saja, sebanyak 27 orang meninggal dunia.</p>
<p><strong>Baca juga :</strong> <strong><a href="https://detak24.com/update-terbaru-korban-banjir-dan-longsor-sumut-240-meninggal-182-orang-hilang/">Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumut : 240 Meninggal, 182 Orang Hilang </a></strong></p>
<p>Emalina berusaha menenangkan bayinya yang berusia dua bulan saat diwawancarai wartawan, Sabtu (29/11/25) lalu. Meski anaknya agak rewel siang itu, Emalina tetap tersenyum.</p>
<p>Dia bisa mengembuskan napas lega setelah lolos dari maut bersama tiga anaknya di Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar.</p>
<p>Masih teringat jelas di benak perempuan berusia 27 tahun itu, bagaimana air bah menerjang pemukiman warga, pada Kamis (27/11/25).</p>
<p>Jarum jam menunjukkan pukul 14.30 WIB saat ia mendengar teriakan kakaknya yang memberi tahu ada <a href="https://detak24.com/berkah-batu-kisah-heroik-emalina-selamatkan-bayi-dua-tahun-dan-ketiga-anaknya-di-banjir-agam/"><strong>air bah</strong></a> yang biasa disebut <a href="https://detak24.com/berkah-batu-kisah-heroik-emalina-selamatkan-bayi-dua-tahun-dan-ketiga-anaknya-di-banjir-agam/"><strong>galodo</strong></a> datang dari atas.</p>
<p>&#8220;Saya hanya mendengar bunyi seperti gemuruh gitu dan kakak saya menyuruh saya segera pergi,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Waktu itu saya sedang menggendong anak,&#8221; sambungnya sambil memperlihatkan sang bayi yang berada di pangkuannya.</p>
<p>Pada saat yang sama, anak sulung dan anak keduanya sedang mandi bersama bibi mereka. Emalina langsung berteriak dan melompat dari jendela. Selanjutnya, naik ke batu bersama anak-anaknya hingga selamat dari galodo, seperti dikutip dari bbcnews. (Red)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Durjana! Ibu Tega Jual Anak Gadis 11 Tahun Layani Pria Hidung Belang </title>
		<link>https://detak24.com/durjana-ibu-tega-jual-anak-gadis-11-tahun-layani-pria-hidung-belang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Oct 2025 12:16:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[VIRAL]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Durjana]]></category>
		<category><![CDATA[Eksploitasi anak]]></category>
		<category><![CDATA[hidung belang]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=67728</guid>

					<description><![CDATA[PALU, detak24com &#8211; Seorang ibu tega menjual anak gadisnya yang masih berusia 11 tahun untuk memuaskan hasrat pria hidung belang. Kasus seorang gadis berusia 11 tahun yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh ayah dan kakak kandungnya di Banggai, Sulawesi Tengah masih berjalan. Naasnya, kini terungkap fakta lain lebih memilukan. Ternyata, ibu kandung korban, AT turut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PALU</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Seorang ibu tega menjual anak gadisnya yang masih berusia 11 tahun untuk memuaskan hasrat pria hidung belang.</p>
<p>Kasus seorang gadis berusia 11 tahun yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh ayah dan kakak kandungnya di Banggai, Sulawesi Tengah masih berjalan. Naasnya, kini terungkap fakta lain lebih memilukan.</p>
<p>Ternyata, ibu kandung korban, AT turut terlibat pada eksploitasi seksual ini. Ia diduga kuat melakukan perdagangan anak dengan cara menjajakan layanan seksual anaknya kepada pria dewasa. Khususnya para buruh angkut barang di Pelabuhan Sambulangan.</p>
<p>Bahkan, ibu korban pun menawarkan jasa layanan seksual dengan tarif yang sangat rendah, yakni antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000 untuk sekali kencan.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S Mowala menjelaskan, aksi bejat ini baru terbongkar lantaran korban akhirnya berani buka suara dengan mengadukan kondisinya kepada guru wali kelas. Awalnya, sang korban mengeluh tak mengalami menstruasi selama dua bulan yang akhirnya membuat wali kelas hendak mencari bantuan.</p>
<p>&#8220;Korban takut memberi keterangan karena ancaman dari ayahnya yang disebut akan membunuh jika kasus ini terkuak,&#8221; ujar Kasat seperti dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group).</p>
<p>Hingga kini, Polres Bangkep telah menetapkan delapan tersangka, meliputi anggota keluarga korban dan pihak luar seperti ayah korban (SY), kakak korban (IY), ibu korban (AT), pacar korban (DT), serta empat pria pelanggan yang menggunakan jasa korban yakni YS, EK, A, dan NS. Meski begitu, dua diantaranya tak ditahan lantaran masih di bawah umur.</p>
<p>Saat ini, korban berada di bawah pengawasan dan perlindungan DP3A Bangkep. Penyuluh Sosial Ahli Muda DP3A Bangkep, Lubna Muhammad, menjelaskan bahwa korban dalam kondisi fisik yang baik. Namun, secara psikologis mengalami trauma mendalam lantaran aksi bejat yang dilakukan keluarganya sendiri.</p>
<p>Kini, korban telah ditempatkan di rumah aman milik DP3A sembari menunggu proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Fokus pendampingan saat ini yakni pemulihan tekanan psikologis dan trauma. Di samping itu, DP3A juga masih menunggu hasil pemeriksaan medis yang lebih akurat terkait adanya potensi kehamilan pada korban. (Red)</p>
<p>Editor : kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anak Durhaka Cekik Ibu Kandung di Desa Pesikaian Cerenti, Tersangka Kantongi Pisau </title>
		<link>https://detak24.com/anak-durhaka-cekik-ibu-kandung-di-desa-pesikaian-cerenti-tersangka-kantongi-pisau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 13:45:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Cekik]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Durhaka]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu]]></category>
		<category><![CDATA[Pengancaman]]></category>
		<category><![CDATA[Pisau]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=62363</guid>

					<description><![CDATA[CERENTI, detak24com &#8211; Seorang pria di Desa Pesikaian, Cerenti mencekik ibu kandung serta membakar perabotan rumah. Saat bertindak, diketahui ia juga membekali pisau. Pria diketahui berinisial S (36) ini ditangkap aparat kepolisian, Ahad (25/05/25). Selain mengancam ibu kandungnya, S ini juga membakar satu unit kursi Sofa milik Y (57), ibu kandungnya. Kapolres Kuantan Singingi AKBP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CERENTI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Seorang pria di Desa Pesikaian, Cerenti mencekik ibu kandung serta membakar perabotan rumah. Saat bertindak, diketahui ia juga membekali pisau.</p>
<p>Pria diketahui berinisial S (36) ini ditangkap aparat kepolisian, Ahad (25/05/25). Selain mengancam ibu kandungnya, S ini juga membakar satu unit kursi Sofa milik Y (57), ibu kandungnya.</p>
<p>Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Cerenti, AKP Benny Afriandi Siregar SH MH menjelaskan, kejadian bermula pada Senin, 19 Mei 2025 siang, sekitar pukul 13.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Terlapor S diduga membakar satu unit sofa milik korban yang tak lain adalah ibu kandungnya inisial Y. Sofa yang terbakar berada di rumah korban Desa Pesikaian,&#8221; katanya.</p>
<p>Berdasarkan keterangan, kata Kapolsek, kejadian bermula dari perselisihan antara anak dan ibu, atau antara terlapor dengan korban terkait keberadaan anak kandung tersangka (cucu korban) yang menurut informasi dibawa oleh korban sejak Sabtu, 17 Mei 2025.</p>
<p>Saat itu, tersangka S sempat bertanya kepada kakak iparnya, SR mengenai keberadaan anaknya. Karena merasa kesal dan emosi tidak terkendali, tersangka kemudian membakar sofa di rumah korban pada Senin siang tersebut. Sofa yang dibakar diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 3.200.000.</p>
<p>Perbuatan tersangka S, diakui Kapolsek, tidak berhenti sampai di situ. Pada Kamis, 22 Mei 2025, korban Y yang sedang duduk di bawah pohon mangga depan rumah tetangganya, R didatangi oleh si anak durhaka.</p>
<p>Di sana, tersangka S menuntut uang sebesar Rp 40 juta dan meminta korban untuk menjual kebunnya. Korban menolak dan menyuruh terlapor bersabar, karena tidak memiliki uang. Tersangka S diduga mengancam akan membunuh korban sambil mengantongi sebilah pisau di saku celana kanannya.</p>
<p>Puncak insiden terjadi keesokan harinya, Jumat, 23 Mei 2025. Sekitar pukul 09.00 WIB pagi, korban Y menumpang mencuci pakaian di rumah tetangganya, D (36).</p>
<p>Tak berselang lama, sekitar pukul 09.30 WIB, terlapor S kembali mendatangi korban dan mencekik leher korban dengan tangan kirinya sambil kembali menanyakan uang yang ia minta. Aksi tersebut dihentikan oleh saksi D yang melihat langsung kejadian. Setelah itu, S langsung pulang, diikuti oleh korban Y. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Cerenti.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Ahad 25 Mei 2025 malam, sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor di kediamannya Desa Pesikaian.</p>
<p>Saat petugas datang, S diketahui sedang tertidur dan tanpa perlawanan langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sofa sisa pembakaran berwarna biru dan satu buah mancis berwarna bening. Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Cerenti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang diamankan satu buah sofa warna biru sisa pembakaran dan satu buah mancis bening,&#8221; katanya.</p>
<p>Saksi-saksi dalam kasus ini antara lain D (36), Y (57). Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. (Red)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kisah Ibu Inong Mempertahankan &#8216;Sejengkal&#8217; Tanah di Dumai, Empati Mengalir dari Masyarakat </title>
		<link>https://detak24.com/kisah-ibu-inong-mempertahankan-sejengkal-tanah-di-dumai-empati-mengalir-dari-masyarakat/</link>
					<comments>https://detak24.com/kisah-ibu-inong-mempertahankan-sejengkal-tanah-di-dumai-empati-mengalir-dari-masyarakat/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 May 2025 08:32:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu]]></category>
		<category><![CDATA[Inong]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Pria mata sipit]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=61761</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com &#8211; Laskar Melayu Hulu Balang Melayu Bersatu (LHMB) Dumai siap memperjuangkan nasib Ibu Inong yang tersangkut masalah tanah lokasi pedagang Jalan Baru. Diketahui, Ibu Inong dilaporkan oleh Toton Sumali, seorang pengusaha mata sipit yang cukup terpandang di Dumai. Ayahnya bernama Guruh Sumali, termasuk tokoh perjuangan pembentukan Kotamadya Dumai. Baca juga : Segera Disidang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Laskar Melayu Hulu Balang Melayu Bersatu (<a href="https://detak24.com/kisah-ibu-inong-mempertahankan-sejengkal-tanah-di-dumai-empati-mengalir-dari-masyarakat/"><strong>LHMB</strong></a>) Dumai siap memperjuangkan nasib Ibu <a href="https://detak24.com/kisah-ibu-inong-mempertahankan-sejengkal-tanah-di-dumai-empati-mengalir-dari-masyarakat/"><strong>Inong</strong></a> yang tersangkut masalah tanah lokasi pedagang Jalan Baru.</p>
<p>Diketahui, Ibu <a href="https://detak24.com/kisah-ibu-inong-mempertahankan-sejengkal-tanah-di-dumai-empati-mengalir-dari-masyarakat/"><strong>Inong</strong></a> dilaporkan oleh Toton Sumali, seorang pengusaha mata sipit yang cukup terpandang di Dumai. Ayahnya bernama Guruh Sumali, termasuk tokoh perjuangan pembentukan Kotamadya Dumai.</p>
<p>Baca juga : <a href="https://detak24.com/segera-disidang-begini-kelanjutan-kasus-ibu-inong-dan-lokasi-pedagang-jalan-baru-dumai/"><strong>Segera Disidang, Begini Kelanjutan Kasus Ibu Inong dan Lokasi Pedagang Jalan Baru Dumai </strong></a></p>
<p><a href="https://detak24.com/ribut-lahan-kios-pedagang-di-jalan-baru-dumai-rahmat-kami-diminta-klarifikasi-dokumen-ibu-saya-langsung-ditahan/"><strong>Ribut Lahan Kios Pedagang di Jalan Baru Dumai, Rahmat: Kami Diminta Klarifikasi Dokumen, Ibu Saya Langsung Ditahan!</strong></a></p>
<p>Sesuai rilis yang dikirim Polres Dumai, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TS atau Toton Sumali. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya berlokasi di Jalan Baru, yang dilakukan Ibu <a href="https://detak24.com/kisah-ibu-inong-mempertahankan-sejengkal-tanah-di-dumai-empati-mengalir-dari-masyarakat/"><strong>Inong</strong></a>.</p>
<p>Akibatnya, Ibu <a href="https://detak24.com/kisah-ibu-inong-mempertahankan-sejengkal-tanah-di-dumai-empati-mengalir-dari-masyarakat/"><strong>Inong</strong></a> kini mendekam dalam penjara. Namun, salah seorang putra Ibu <strong>Inong</strong> bernama Rahmat, menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan ibunya itu tidak transparan dan cenderung terburu-buru.</p>
<p>Ia menyebut tidak ada pemeriksaan forensik atau validasi dari instansi terkait mengenai keaslian surat tanah yang digunakan oleh ibunya.</p>
<p>“Kami hanya diminta datang untuk klarifikasi dokumen. Tapi ibu saya langsung ditahan tanpa ada proses yang adil. Ini seperti <strong>kriminalisasi,</strong>&#8221; kesalnya kepada media beberapa waktu lalu.</p>
<p>Menyikapi hal tersebut, <a href="https://detak24.com/kisah-ibu-inong-mempertahankan-sejengkal-tanah-di-dumai-empati-mengalir-dari-masyarakat/"><strong>LHMB</strong></a> Dumai angkat bicara soal kasus perselisihan tanah yang tengah menghebohkan publik, antara Buk Inong dan Toton Sumali tersebut.</p>
<p>Dengan tegas, LHMB menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum untuk membuktikan keaslian dokumen kepemilikan yang diklaim oleh Toton Sumali.</p>
<p>Panglima Muda LHMB Kota Dumai, Wan Ade Syaputra menegaskan, bahwa pihaknya akan turun langsung dan serius menyikapi persoalan ini.</p>
<p>“Ini bukan soal tanah semata. Ini menyangkut marwah <a href="https://detak24.com/kisah-ibu-inong-mempertahankan-sejengkal-tanah-di-dumai-empati-mengalir-dari-masyarakat/"><strong>Melayu</strong></a>! Ketika hak orang kecil diinjak dan ibu-anak terseret masalah, LHMB tidak akan tinggal diam!” tegasnya dengan lantang.</p>
<p>LHMB, lanjut Wan Ade, sudah mengkaji awal persoalan dan menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas hingga ke meja hijau. “Kami akan bawa ini ke pengadilan! Biar terang siapa yang benar, siapa yang sekadar pegang surat tanpa dasar!”</p>
<p>Kasus yang menyeret Buk <a href="https://detak24.com/kisah-ibu-inong-mempertahankan-sejengkal-tanah-di-dumai-empati-mengalir-dari-masyarakat/"><strong>Inong</strong></a> ini viral di berbagai platform media sosial dan telah menyita perhatian masyarakat Dumai. Banyak yang menilai ini sebagai bentuk ketimpangan yang tak boleh dibiarkan.</p>
<p>“Bagi kami, tanah itu bukan sekadar lahan. Tanah adalah warisan, harga diri, dan identitas. Kalau ada yang coba main-main dengan itu, LHMB akan jadi garda terdepan untuk melawan!” ujar Wan Ade dengan suara bergetar penuh semangat.</p>
<p>LHMB menyerukan kepada seluruh masyarakat Melayu dan pejuang keadilan untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Perselisihan tanah ini akan jadi ujian bagi hukum dan nurani masyarakat Dumai. Apakah yang lemah akan terus diinjak, atau keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu, dikutip detak24com dari dumaiposnews.</p>
<p>Sementara, dalam rilis yang dikirim Polres Dumai, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TS. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya yang dilakukan Ibu <a href="https://detak24.com/kisah-ibu-inong-mempertahankan-sejengkal-tanah-di-dumai-empati-mengalir-dari-masyarakat/"><strong>Inong</strong></a>.</p>
<p>Lahan tersebut telah dijual dan dicatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Usaha kepada pihak lain dengan ukuran yang sesuai arsip Kelurahan Bintan, yaitu 9 x 81 depa. Hal ini memperkuat bukti bahwa dokumen berukuran 59 x 81 depa milik Ibu Inong tidak sesuai dengan arsip resmi.</p>
<p>“Langkah hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen dengan cara membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya. (Red)</p>
<p>Editor : Kar</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detak24.com/kisah-ibu-inong-mempertahankan-sejengkal-tanah-di-dumai-empati-mengalir-dari-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>3</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Segera Disidang, Begini Kelanjutan Kasus Ibu Inong dan Lokasi Pedagang Jalan Baru Dumai </title>
		<link>https://detak24.com/segera-disidang-begini-kelanjutan-kasus-ibu-inong-dan-lokasi-pedagang-jalan-baru-dumai/</link>
					<comments>https://detak24.com/segera-disidang-begini-kelanjutan-kasus-ibu-inong-dan-lokasi-pedagang-jalan-baru-dumai/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 May 2025 06:40:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu]]></category>
		<category><![CDATA[Inong]]></category>
		<category><![CDATA[palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=61754</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com &#8211; Beberapa hari belakangan, nama Ibu Inong dan lokasi pedagang Jalan Baru Dumai viral. Selain jadi buah bibir masyarakat, sejumlah media lokal hingga nasional juga mengupdate berita tersebut. Ya, nama Ibu Inong dan lokasi pedagang Jalan Baru Dumai jadi viral pasca polisi menahan yang bersangkutan dalam kasus pemalsuan surat tanah. Sedangkan, tanah dimaksud [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Beberapa hari belakangan, nama Ibu <a href="https://detak24.com/segera-disidang-begini-kelanjutan-kasus-ibu-inong-dan-lokasi-pedagang-jalan-baru-dumai/"><strong>Inong</strong></a> dan lokasi <a href="https://detak24.com/segera-disidang-begini-kelanjutan-kasus-ibu-inong-dan-lokasi-pedagang-jalan-baru-dumai/"><strong>pedagang</strong></a> Jalan Baru Dumai <a href="https://detak24.com/segera-disidang-begini-kelanjutan-kasus-ibu-inong-dan-lokasi-pedagang-jalan-baru-dumai/"><strong>viral</strong></a>. Selain jadi buah bibir masyarakat, sejumlah media lokal hingga nasional juga mengupdate berita tersebut.</p>
<p>Ya, nama Ibu <a href="https://detak24.com/segera-disidang-begini-kelanjutan-kasus-ibu-inong-dan-lokasi-pedagang-jalan-baru-dumai/"><strong>Inong</strong></a> dan lokasi <a href="https://detak24.com/segera-disidang-begini-kelanjutan-kasus-ibu-inong-dan-lokasi-pedagang-jalan-baru-dumai/"><strong>pedagang</strong></a> Jalan Baru Dumai jadi viral pasca polisi menahan yang bersangkutan dalam kasus pemalsuan surat tanah. Sedangkan, tanah dimaksud yakni lokasi pedagang di Jalan Baru Dumai.</p>
<p><strong>Baca juga :</strong> <a href="https://detak24.com/ribut-lahan-kios-pedagang-di-jalan-baru-dumai-rahmat-kami-diminta-klarifikasi-dokumen-ibu-saya-langsung-ditahan/"><strong>Ribut Lahan Kios Pedagang di Jalan Baru Dumai, Rahmat: Kami Diminta Klarifikasi Dokumen, Ibu Saya Langsung Ditahan!</strong></a></p>
<p><a href="https://detak24.com/lagi-heboh-polisi-tangkap-warga-dumai-jual-dan-sewakan-lahan-orang-di-kelurahan-bintan/"><strong>Lagi Heboh, Polisi Tangkap Warga Dumai Jual dan Sewakan Lahan Orang di Kelurahan Bintan </strong></a></p>
<p>Kasus tersebut mencuat ke permukaan serta jadi sorotan publik, karena penahanan Ibu <a href="https://detak24.com/segera-disidang-begini-kelanjutan-kasus-ibu-inong-dan-lokasi-pedagang-jalan-baru-dumai/"><strong>Inong</strong></a> diduga dilakukan secara sepihak tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen surat tanah yang menjadi barang bukti.</p>
<p>Putra Ibu <a href="https://detak24.com/segera-disidang-begini-kelanjutan-kasus-ibu-inong-dan-lokasi-pedagang-jalan-baru-dumai/"><strong>Inong</strong></a> bernama Rahmat, menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan tidak transparan dan cenderung terburu-buru. Ia menyebut tidak ada pemeriksaan forensik atau validasi dari instansi terkait mengenai keaslian surat tanah yang digunakan oleh ibunya.</p>
<p>&#8220;Kami hanya diminta datang untuk klarifikasi dokumen. Tapi ibu saya langsung ditahan tanpa ada proses yang adil. Ini seperti <a href="https://detak24.com/segera-disidang-begini-kelanjutan-kasus-ibu-inong-dan-lokasi-pedagang-jalan-baru-dumai/"><strong>kriminalisasi</strong></a>,&#8221; ujar Rahmat kepada media.</p>
<p>Kasus hukum yang melibatkan seorang ibu bernama Inong belakangan ini menjadi sorotan publik. Namun, ada yang berpendapat bahwa terlalu dini untuk menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini.</p>
<p>Demisioner Korda BEM Se Kodum, Muhammad Ikhsan mengungkapkan, seharusnya saat ini tidak bisa serta-merta menghakimi tanpa mengetahui seluruh fakta dan bukti yang ada.</p>
<p>“Bisa jadi Ibu <a href="https://detak24.com/segera-disidang-begini-kelanjutan-kasus-ibu-inong-dan-lokasi-pedagang-jalan-baru-dumai/"><strong>Inong</strong></a> memang bersalah, atau mungkin pelapor yang merasa dirugikan tadi yang justru bersalah. Karna mengingat, Indonesia adalah negara hukum. Mari sama-sama kita menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Pihak merasa dirugikan dapat untuk menempuh jalur hukum yang tertuang dalam konstitusi,” ungkapnya.</p>
<p>Oleh karena itu, ia mengajak agar masyarakat tetap tenang dan objektif dalam menyikapi persoalan ini. ”Mari kita menunggu hasil investigasi yang menyeluruh dan putusan pengadilan, karena mengingat perkara ini sudah tahap dua dalam penyidikan dan sudah di serahkan ke Pengadilan Negri (PN) Dumai untuk di lakukannya persidangan dalam waktu dekat. Adapun tahap dua itu adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.</p>
<p>Berdasarkan pasal tersebut 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka didapatinya dua alat bukti yang sah. Meliputi, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan tersangka, dikutip dari dumaiposnews.</p>
<p>Sementara, dalam rilis yang dikirim Polres Dumai, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TS. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya yang dilakukan Ibu Inong.</p>
<p>Lahan tersebut telah dijual dan dicatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Usaha kepada pihak lain dengan ukuran yang sesuai arsip Kelurahan Bintan, yaitu 9 x 81 depa. Hal ini memperkuat bukti bahwa dokumen berukuran 59 x 81 depa milik Ibu <a href="https://detak24.com/segera-disidang-begini-kelanjutan-kasus-ibu-inong-dan-lokasi-pedagang-jalan-baru-dumai/"><strong>Inong</strong></a> tidak sesuai dengan arsip resmi.</p>
<p>“Langkah hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen dengan cara membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya. (Red)</p>
<p>Editor : Kar</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detak24.com/segera-disidang-begini-kelanjutan-kasus-ibu-inong-dan-lokasi-pedagang-jalan-baru-dumai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>3</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
