<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kurir Arsip - DETAK24COM</title>
	<atom:link href="https://detak24.com/tag/kurir/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detak24.com/tag/kurir/</link>
	<description>Cepat Lugas dan Akurat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Sep 2026 15:06:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://detak24.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-logo-detak24-32x32.jpg</url>
	<title>Kurir Arsip - DETAK24COM</title>
	<link>https://detak24.com/tag/kurir/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Janda Cantik &#8216;Digaruk&#8217; Saat Tidur, Ketahuan Jual Pil Setan di Kosan Jalan Pepaya Dumai </title>
		<link>https://detak24.com/janda-cantik-digaruk-saat-tidur-ketahuan-jual-pil-setan-di-kosan-jalan-pepaya-dumai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 12:53:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Janda]]></category>
		<category><![CDATA[Kurir]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=75991</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com &#8211; Seorang janda cantik pasrah saat didatangi polisi. Begitu bangun tidur, borgol langsung dipasang di tangannya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menggaruk seorang perempuan berinisial NC alias E (29) beserta 16 butir pil yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Seorang <a href="https://detak24.com/janda-cantik-digaruk-saat-tidur-ia-ketahuan-jual-pil-setan-di-kosan-jalan-pepaya-dumai/"><strong>janda</strong></a> cantik pasrah saat didatangi <a href="https://detak24.com/janda-cantik-digaruk-saat-tidur-ia-ketahuan-jual-pil-setan-di-kosan-jalan-pepaya-dumai/"><strong>polisi</strong></a>. Begitu bangun tidur, borgol langsung dipasang di tangannya.</p>
<p>Satuan Reserse <a href="https://detak24.com/janda-cantik-digaruk-saat-tidur-ia-ketahuan-jual-pil-setan-di-kosan-jalan-pepaya-dumai/"><strong>Narkoba</strong></a> (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum <a href="https://detak24.com/janda-cantik-digaruk-saat-tidur-ia-ketahuan-jual-pil-setan-di-kosan-jalan-pepaya-dumai/"><strong>Polres Dumai</strong></a>.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, polisi menggaruk seorang perempuan berinisial NC alias E (29) beserta 16 butir pil yang diduga narkotika jenis <a href="https://detak24.com/janda-cantik-digaruk-saat-tidur-ia-ketahuan-jual-pil-setan-di-kosan-jalan-pepaya-dumai/"><strong>ekstasi</strong></a> dengan berat kotor sekitar 7,56 gram.</p>
<p>Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (24/9/2026) pagi sekitar pukul 05.41 WIB pada sebuah <a href="https://detak24.com/janda-cantik-digaruk-saat-tidur-ia-ketahuan-jual-pil-setan-di-kosan-jalan-pepaya-dumai/"><strong>kosan</strong></a> yang berada di Jalan Pepaya No. 34, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, menjelaskan bahwa penangkapan <a href="https://detak24.com/janda-cantik-digaruk-saat-tidur-ia-ketahuan-jual-pil-setan-di-kosan-jalan-pepaya-dumai/"><strong>janda</strong></a> cantik ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada awal September 2026.</p>
<p>Informasi tersebut menyebut adanya seorang perempuan yang diduga acap melakukan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Kos Mulia No. 12, Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Kamis (24/09/26) sekitar pukul 05.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa perempuan tersebut diduga akan melakukan transaksi narkotika di lokasi yang dimaksud.</p>
<p>Petugas selanjutnya bergerak menuju tempat kejadian perkara. Sekitar pukul 05.41 WIB, tim menemukan tersangka sedang berada di dalam kamar kos dalam keadaan tidur. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.</p>
<p>Dalam penggeledahan tersebut, tersangka menunjukkan keberadaan barang yang diduga narkotika jenis pil ekstasi. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak rokok yang berada di dalam jaket milik tersangka yang digantung di jemuran.</p>
<p>Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 16 butir diduga pil ekstasi berbentuk persegi panjang berwarna merah bata, satu buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna hitam.</p>
<p>Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka diketahui positif methamphetamine (Mlmetha), sementara hasil pemeriksaan terhadap amphetamine (amp) dan tetrahydrocannabinol (tetra) dinyatakan negatif.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaringan Malaysia, Kurir Narkotika Etomidate Senilai Rp 888 Juta Terciduk di Loket Bus Dumai </title>
		<link>https://detak24.com/jaringan-malaysia-kurir-narkotika-etomidate-senilai-rp-888-juta-terciduk-di-loket-bus-dumai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 11:03:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres]]></category>
		<category><![CDATA[Kurir]]></category>
		<category><![CDATA[Loket Bus]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=75982</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com &#8211; Polisi meringkus seorang pria berinisial S (38), asal Kabupaten Tanggamus, Lampung dengan barang bukti narkotika etomidate sebanyak  296 cartridge atau 672 mililiter senilai Rp 888 juta. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Dumai AKBP Fatikh, dalam press release yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa, Jumat (25/09/26). Menurut Kapolres, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Polisi meringkus seorang pria berinisial S (38), asal Kabupaten Tanggamus, Lampung dengan barang bukti narkotika etomidate sebanyak  296 cartridge atau 672 mililiter senilai Rp 888 juta.</p>
<p>Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Dumai AKBP Fatikh, dalam press release yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa, Jumat (25/09/26).</p>
<p>Menurut Kapolres, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada pertengahan September 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis etomidate dari Dumai menuju Kota Medan.</p>
<p>&#8220;Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mengamankan S di sebuah loket bus di Jalan Ratu Sima, RT 004, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai,&#8221; ujar Kapolres.</p>
<p>Saat diamankan, tersangka S diketahui hendak berangkat menuju Kota Medan menggunakan bus. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka. Dari dalam tas ransel warna hitam-merah milik tersangka, polisi menemukan satu buah tas belanja warna merah yang berisi dua paket dibalut selotip.</p>
<p>&#8220;Setelah diperiksa, kedua paket tersebut berisi 296 cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate merek Thugs,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna cokelat yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku barang tersebut diterimanya dari seorang pria berinisial BJ yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga merupakan warga negara Malaysia.</p>
<p>&#8220;Tersangka S mengaku bertemu dengan BJ di kawasan Seremban, Malaysia, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, BJ menyerahkan satu kantong belanja warna merah yang berisi dua paket dengan total 296 cartridge diduga etomidate,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Pelaku kemudian diminta membawa barang tersebut menuju Kota Medan dan menyerahkannya kepada seseorang berinisial R yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>Untuk membantu perjalanan S menuju Indonesia, BJ disebut telah mencarikan speed boat sekaligus memberikan biaya perjalanan sebesar RM2.900 atau sekitar Rp12,7 juta.</p>
<p>Sementara itu, apabila berhasil mengantarkan barang tersebut kepada R di Kota Medan, tersangka S dijanjikan memperoleh imbalan sebesar RM2.000 atau sekitar Rp 8,7 juta.</p>
<p>Namun, sebelum barang tersebut sampai ke Kota Medan, polisi berhasil mengamankan S beserta seluruh barang bukti di Kota Dumai.</p>
<p>Kapolres Dumai menjelaskan, dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 296 cartridge diduga etomidate dengan total volume 672 mililiter.</p>
<p>Berdasarkan keterangan dalam press release, satu cartridge tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3 juta. Dengan demikian, nilai keseluruhan 296 cartridge tersebut diperkirakan mencapai Rp888 juta.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>
<p>Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.</p>
<p>Kapolres Dumai menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkotika serta mencegah masuknya barang-barang terlarang ke wilayah hukum Kota Dumai.</p>
<p>&#8220;Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,&#8221; imbaunya.</p>
<p>Dengan pengungkapan tersebut, polisi selanjutnya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk BJ dan R yang saat ini masih berstatus DPO. (*)</p>
<p>Editor : Kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lagi-lagi Narkoba, Kakek Brewok Dicokok Saat Tunggu Pembeli di Jalan Bintan Dumai </title>
		<link>https://detak24.com/lagi-lagi-narkoba-kakek-brewok-dicokok-saat-tunggu-pembeli-di-jalan-bintan-dumai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Sep 2026 12:33:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Brewok]]></category>
		<category><![CDATA[kakek]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat]]></category>
		<category><![CDATA[Kurir]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=75887</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com – Seorang kakek brewok pengedar narkoba ditangkap saat menunggu pembeli di Jalan Bintan, Dumai. Informasi dirangkum Sabtu (19/09/26), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria brewok berusia lanjut inisial BS alias B (54), warga Kecamatan Dumai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> – Seorang kakek brewok pengedar narkoba ditangkap saat menunggu pembeli di Jalan Bintan, Dumai.</p>
<p>Informasi dirangkum Sabtu (19/09/26), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria brewok berusia lanjut inisial BS alias B (54), warga Kecamatan Dumai Kota, beserta puluhan butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dan satu paket diduga narkotika jenis sabu.</p>
<p>Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar tepi Jalan Satria, RT 012, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota. Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Jalan Bintan Gang Ubudiyah, RT 014, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, sekitar pukul 23.00 WIB.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Guspurwantoro, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada awal September 2026 yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga kerap melakukan aktivitas transaksi atau jual beli narkotika jenis pil ekstasi.</p>
<p>&#8220;Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Jalan Satria, Kelurahan Sukajadi,&#8221; ujar Kasat, Sabtu (19/09/26).</p>
<p>Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan terduga pelaku sedang duduk di atas sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BK 3467 XG. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkusan plastik bening yang berada di tangan kirinya.</p>
<p>&#8220;Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 30 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna hijau berbentuk segitiga dengan logo huruf S,&#8221; ungkap Kasat.</p>
<p>Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku di Jalan Bintan Gang Ubudiyah. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti.</p>
<p>Pada ruang tengah, tepatnya di bawah kasur, ditemukan satu bungkusan plastik bening berisi tiga butir diduga pil ekstasi berwarna hijau berbentuk segitiga berlogo S serta satu paket diduga narkotika jenis shabu.</p>
<p>Sementara itu, di dalam kamar, tepatnya di atas lemari, petugas menemukan sebuah kotak karton yang di dalamnya terdapat satu bungkusan plastik bening berisi 14 butir diduga pil ekstasi dengan ciri serupa.</p>
<p>&#8220;Secara keseluruhan, petugas mengamankan 47 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 16,66 gram serta satu paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 1,14 gram,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak karton, satu lembar potongan kertas buku, satu unit telepon seluler Android merek Infinix warna orange, serta satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi BK 3467 XG warna hitam.</p>
<p>Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terduga pelaku dinyatakan positif Metha dan positif Amp, sementara hasil pemeriksaan Tetra menunjukkan hasil negatif,&#8221; tambah dia.</p>
<p>Saat ini Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasangan Ini Terciduk di Kosan Diego Pattimura Dumai, Polisi Temukan Narkoba </title>
		<link>https://detak24.com/pasangan-ini-terciduk-di-kosan-diego-pattimura-dumai-polisi-temukan-narkoba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2026 14:02:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Dua sejoli]]></category>
		<category><![CDATA[Ekstasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat]]></category>
		<category><![CDATA[Kurir]]></category>
		<category><![CDATA[Pasangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=75862</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com – Dua orang diduga sejoli diringkus di kosan Diego Jalan Pattimura, Dumai. Bersama mereka, polisi mengamankan pil ekstasi 16 butir. Informasi dirangkum, Satuan Reserse Narkoba(SatResNarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai. Kali ini, petugas mengamankan dua orang dan menyita sebanyak 16 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> – Dua orang diduga sejoli diringkus di kosan Diego Jalan Pattimura, Dumai. Bersama mereka, polisi mengamankan pil ekstasi 16 butir.</p>
<p>Informasi dirangkum, Satuan Reserse Narkoba(SatResNarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai. Kali ini, petugas mengamankan dua orang dan menyita sebanyak 16 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,28 gram.</p>
<p>Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 16 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kamar Kost Diego Nomor 16, Jalan Pattimura RT 001, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.</p>
<p>&#8220;Dua orang yang diamankan dalam perkara tersebut yakni SIPS alias A dan I alias A. Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan oleh S,&#8221; ujar AKP Gus Purwantoro, Kasat Reskrim Polres Dumai, Kamis (17/09/26).</p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Kasat, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa S berada di salah satu kamar Kost Diego pada Rabu malam.</p>
<p>Petugas kemudian mendatangi lokasi. Saat ditemukan di dalam kamar, S diketahui sedang memegang sebuah bungkusan. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 10 butir diduga pil ekstasi warna hijau berbentuk segitiga dengan logo “S”.</p>
<p>&#8220;Saat pemeriksaan lebih lanjut dan kembali menemukan 6 butir diduga pil ekstasi dengan ciri yang sama. Total barang bukti yang diamankan mencapai 16 butir dengan berat kotor sekitar 7,28 gram,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dalam pemeriksaan awal, S mengaku barang tersebut diperolehnya dari I alias A. Polisi kemudian melakukan pencarian dan mengamankan tersangka I di sekitar lorong kosan Diego.</p>
<p>&#8216;Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Vivo serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru,&#8221; pungkas Kasat.</p>
<p>Kedua orang tersebut bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka S negatif methamphetamine, positif amphetamine dan negatif tetrahydrocannabinol (THC). Sementara, tersangka I dinyatakan negatif methamphetamine, amphetamine maupun THC.</p>
<p>Dalam perkara ini, keduanya diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan Satresnarkoba Polres Dumai. (*)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Dibekuk, Polisi Sita Ribuan Butir Ekstasi di Kosan Jalan Baruna Dumai </title>
		<link>https://detak24.com/dua-dibekuk-polisi-sita-ribuan-butir-ekstasi-di-kosan-jalan-baruna-dumai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Sep 2026 15:38:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Cartridge]]></category>
		<category><![CDATA[Ekstasi]]></category>
		<category><![CDATA[Etomidate]]></category>
		<category><![CDATA[Kurir]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=75786</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com – Dua pengeda narkoba diringkus di Kelurahan Bukit Datuk, Dumai. Polisi mengamankan ribuan butir ekstasi serta cairan etomidate dari para tersangka. Informasi dirangkum, Ahad (13/09/26), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. &#8220;Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka serta barang bukti sebanyak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> – Dua pengeda narkoba diringkus di Kelurahan Bukit Datuk, Dumai. Polisi mengamankan ribuan butir ekstasi serta cairan etomidate dari para tersangka.</p>
<p>Informasi dirangkum, Ahad (13/09/26), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.</p>
<p>&#8220;Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka serta barang bukti sebanyak 1.365,5 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram, serta 12 buah cartridge mengandung etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram,&#8221; ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai.</p>
<p>Pengungkapan tersebut dikatakannya, dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Ipda Lius Mulyadin SH melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil meringkus seorang pria berinisial AH alias H (29) di sebuah rumah Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian memperoleh informasi bahwa barang bukti narkotika tersebut disimpan oleh rekannya berinisial MI alias I (24) yang tinggal di sebuah rumah kos Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan,&#8221; jelas dia.</p>
<p>Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil membekuk MI dalam kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dalam lemari pakaian.</p>
<p>Barang bukti yang diamankan antara lain 983 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir diduga pil ekstasi berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir diduga pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda, 1 butir berbentuk kerang warna hijau, serta sejumlah pil dengan berbagai logo lainnya, di antaranya Tengkorak, Brazil dan Tesla.</p>
<p>&#8220;Selain itu, petugas juga mengamankan 12 buah cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.</p>
<p>&#8220;Saat diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan tes urine, kedua tersangka dinyatakan negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 609 ayat (2) huruf b UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sabu 65 Kilo Masuk Lewat Perairan Bantan Bengkalis, Polisi Ringkus Tiga Kurir </title>
		<link>https://detak24.com/sabu-65-kilo-masuk-lewat-perairan-bantan-bengkalis-polisi-ringkus-tiga-kurir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2026 15:42:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[Kurir]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=75742</guid>

					<description><![CDATA[BENGKALIS, detak24com &#8211; Tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan 65 kilogram sabu asal Malaysia, Rabu (09/09/26). Penindakan tersebut dilakukan usai petugas menerima laporan masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jalur laut menuju daratan Bengkalis, tepatnya di perairan Bantan. Petugas Polsek Bantan kemudian menyergap satu unit mobil Mitsubishi L300 berpelat BM 8955 BN [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>BENGKALIS, <a href="http://www.detak24.com">detak24com </a></b>&#8211; Tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan 65 kilogram sabu asal Malaysia, Rabu (09/09/26).</p>
<p>Penindakan tersebut dilakukan usai petugas menerima laporan masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jalur laut menuju daratan Bengkalis, tepatnya di perairan Bantan.</p>
<div class="entry-content text-dark clearfix">
<p data-path-to-node="4">Petugas Polsek Bantan kemudian menyergap satu unit mobil Mitsubishi L300 berpelat BM 8955 BN yang dikemudikan pria berinisial S, di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan. Dari hasil penggeledahan kendaraan tersebut, petugas menemukan empat karung berisi 65 bungkus barang bukti diduga sabu.</p>
<p data-path-to-node="5">Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa barang bukti dan pengemudi langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lanjutan.</p>
<p data-path-to-node="6">&#8220;Hasilnya, petugas menemukan 4 karung berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. Tersangka S bersama barang bukti yang diduga sabu itu diamankan ke Mapolsek Bantan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,&#8221; ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (10/09/26).</p>
<p data-path-to-node="7">Pengembangan kasus menghasilkan penangkapan dua pelaku tambahan berinisial ST dan P di lokasi terpisah. Kedua pelaku diduga berperan membawa karung sabu dari perairan laut menuju daratan menggunakan satu unit kapal motor nelayan.</p>
<p data-path-to-node="8">Tim gabungan selanjutnya menggeledah sebuah ruko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Di lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah tas hitam, kantong plastik, serta karung yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan narkotika.</p>
<p data-path-to-node="9">Dalam operasi pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti kendaraan berupa satu unit pikap, satu unit sepeda motor, satu unit kapal motor, serta tiga unit telepon seluler. Seluruh barang bukti kini disita di Mapolres Bengkalis untuk kepentingan penyidikan.</p>
<p data-path-to-node="10">Ia menegaskan, bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman guna membongkar seluruh jaringan internasional yang terlibat dalam kasus tersebut.</p>
<p data-path-to-node="11">“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi dan sinergi antar jajaran sangat penting dalam mengungkap serta memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya.</p>
<p data-path-to-node="12">Pemeriksaan awal mengindikasikan barang haram tersebut dikirim dari jaringan internasional di Malaysia dan telah beberapa kali melintasi wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas guna menutup ruang gerak peredaran narkotika di daerah perbatasan. (*)</p>
<p data-path-to-node="12">Editor : Kar</p>
</div>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Geger Sabu 43 Kilo dalam Mobil Terparkir Depan Mall di Pekanbaru</title>
		<link>https://detak24.com/geger-sabu-43-kilo-dalam-mobil-terparkir-depan-mall-di-pekanbaru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2026 13:41:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[Kurir]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=75445</guid>

					<description><![CDATA[PEKANBARU, detak24com &#8211; Sebuah mobil di area parkir sebuah mal Jalan Tengku Umar, Pekanbaru membawa muatan yang membuat polisi bergerak cepat. Informasi dirangkum Rabu (26/08/26), Bareskrim Polri menangkap Gilang Alfitrah Dalimunthe dengan 43 kilogram sabu. Penangkapan berlangsung ketika barang haram itu diduga hendak masuk jalur pengiriman menuju Jakarta. Tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEKANBARU</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Sebuah mobil di area parkir sebuah mal Jalan Tengku Umar, Pekanbaru membawa muatan yang membuat polisi bergerak cepat.</p>
<p>Informasi dirangkum Rabu (26/08/26), Bareskrim Polri menangkap Gilang Alfitrah Dalimunthe dengan 43 kilogram sabu. Penangkapan berlangsung ketika barang haram itu diduga hendak masuk jalur pengiriman menuju Jakarta.</p>
<p>Tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengendus rencana pengiriman tersebut. Informasi awal menyebut sabu akan dikirim dari Pekanbaru menuju Jakarta. Penyelidikan kemudian diarahkan ke lokasi yang diduga menjadi titik transaksi.</p>
<p>Penyidik bergerak dengan pengamatan intensif sebelum menyasar calon kurir. Aktivitas di sekitar Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, mulai diperiksa. Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 pukul 21.15 WIB, target akhirnya terlihat.</p>
<p>Gilang ditangkap di area parkir sebuah mal setelah mengambil mobil yang diduga membawa narkotika. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya membuat dugaan awal berubah menjadi temuan besar.</p>
<p>Di dalam mobil, petugas menemukan 43 bungkus plastik berwarna hijau tosca. Kemasan tersebut memiliki motif pemandangan dan diduga berisi sabu. Total berat barang bukti mencapai 43 kilogram.</p>
<p>Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas menangkap tersangka sesaat setelah mengambil kendaraan. “Ditemukan barang bukti sebanyak 43 bungkus plastik,” kata Eko, Rabu, 26 Agustus 2026.</p>
<p>Penangkapan Gilang ternyata belum menjadi garis akhir penyelidikan. Polisi justru menemukan pintu menuju sosok yang diduga mengendalikan pengiriman. Nama itu muncul dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka setelah penangkapan.</p>
<p>Gilang mengaku mengenal seseorang berinisial QY melalui Facebook. Sosok tersebut diduga memiliki peran dalam mengendalikan aktivitas pengiriman narkotika. Polisi kini mengejar QY untuk membongkar jaringan yang lebih luas.</p>
<p>“QY saat ini masih dalam pengejaran kami,” ungkapnya.</p>
<p>Tim Bareskrim kemudian membawa Gilang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mengembangkan informasi terkait asal dan tujuan narkotika. Setiap keterangan tersangka menjadi bahan untuk mengurai jaringan tersebut.</p>
<p>Pengungkapan ini memperlihatkan Pekanbaru masih menjadi salah satu titik penting dalam jalur peredaran narkotika. Kota tersebut bukan sekadar tempat singgah dalam cerita kali ini. Ada dugaan jalur pengiriman menuju Jakarta sudah disiapkan secara terencana, seperti diwartakan sabang-meraukenews. (*)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ricky Ditangkap di Hotel The Zuri Dumai, Kurir Sabu 4 Kilo dan Puluhan Cartridge Etomidate </title>
		<link>https://detak24.com/ricky-ditangkap-di-hotel-the-zuri-dumai-miliki-sabu-4-kilo-dan-puluhan-cartridge-etomidate/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 18:15:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Cartridge]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Kurir]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=75390</guid>

					<description><![CDATA[.DUMAI, detak24com &#8211; Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan internasional di wilayah Dumai. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang kurir bernama Ricky Ramadhan (29). Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Dumai, Duri, dan Pekanbaru. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>.DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan internasional di wilayah Dumai. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang kurir bernama Ricky Ramadhan (29).</p>
<p>Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Dumai, Duri, dan Pekanbaru. Barang haram tersebut diduga masuk dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Rupat, Riau.</p>
<p>&#8220;Transaksi tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika internasional melalui jalur laut dari Malaysia menuju wilayah Indonesia, tepatnya di perairan Rupat, Provinsi Riau,&#8221; kata Eko melalui keterangannya, Senin (24/8/2026).</p>
<p>Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan dan membuntuti gerak-gerik mencurigakan Ricky yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat. Dia diketahui menuju sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Timur.</p>
<p>Saat tiba di parkiran hotel, penyidik langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, ditemukan narkotika dalam tas yang dibawa pelaku.</p>
<p>&#8220;Tim mendapati identitas orang tersebut adalah Ricky Ramadhan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika di dalam sebuah tas,&#8221; jelas Eko.</p>
<p>Dari tangannya, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa empat bungkus putih berisi narkotika jenis sabu, satu dus kecil berisi 50 buah cartridge yang mengandung <em>etomidate,</em> uang tunai Rp 200 ribu sebagai upah jalan, satu unit HP Android merek OPPO serta satu unit sepeda motor Honda Beat.</p>
<p>Berdasarkan pemeriksaan awal, Ricky mengaku diperintah seorang wanita bernama Dewi yang berada di Pekanbaru. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp untuk menjemput sabu di Dumai dan mengantarkannya ke wilayah Duri, Bengkalis.</p>
<p>Ricky, lanjut Eko, mengaku telah menerima uang operasional sebesar Rp 700 ribu melalui transfer bank digital. Rencananya, Ricky dihubungi oleh pihak lain setiba di titik tujuan di Kota Duri.</p>
<p>&#8220;Bahwa Dewi mentransfer uang melalui rekening SeaBank sebesar Rp 700 ribu yang digunakan sebagai uang jalan Ricky Ramadhan,&#8221; tutur Eko.</p>
<p>Bahwa Dewi memerintahkan Ricky untuk mengantarkan narkotika tersebut ke wilayah Kota Duri, Bengkalis, Riau, dan selanjutnya akan ada pihak yang menghubungi kembali Ricky Ramadhan setelah tiba di Kota Duri,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu sosok Dewi serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. (dtc)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengedar Terciduk, Rumah Kos Jadi Sarang Peredaran Narkoba di Ratu Sima Dumai </title>
		<link>https://detak24.com/pengedar-terciduk-rumah-kos-jadi-sarang-peredaran-narkoba-di-ratu-sima-dumai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 16:51:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Ekstasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kurir]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=75384</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RRT diringkus bersama barang bukti 15 butir pil ekstasi bertuliskan Heineken warna kuning dengan berat kotor sekitar 7,37 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Dumai pada Sabtu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RRT diringkus bersama barang bukti 15 butir pil ekstasi bertuliskan Heineken warna kuning dengan berat kotor sekitar 7,37 gram.</p>
<p>Pengungkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Dumai pada Sabtu (22/08/26). Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara sebelumnya, diperoleh informasi mengenai asal narkotika jenis pil ekstasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,&#8221; ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai, Senin (24/08/26).</p>
<p>Pada Ahad (23/08/26) sekira pukul 00.05 WIB dini hari, lanjutnya, petugas memperoleh informasi bahwa pria berinisial RRT berada di sebuah kamar kos wilayah Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.</p>
<p>Sekira pukul 00.10 WIB dini hari, petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di dalam kamar kos tersebut.</p>
<p>&#8220;Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah memberikan narkotika jenis pil ekstasi kepada seseorang untuk dijual,&#8221; ungkapnya l.</p>
<p>Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar kos dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 paket berisi 15 butir diduga pil ekstasi bertuliskan Heineken berwarna kuning yang disimpan dalam sebuah kotak plastik warna hijau dan ditutup menggunakan busa.</p>
<p>&#8220;Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika serta 1 unit handphone Redmi warna cream yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Seluruh barang bukti bersama pria berinisial RRT kemudian diamankan ke Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>
<p>Hasil pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan positif Methamphetamine, sedangkan untuk Amphetamine dan tetrahydrocannabinol dinyatakan negatif.</p>
<p>Polres Dumai menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Dumai serta menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. (*)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Sita Sabu 2 Kilo dan Empat Kg Ganja di Pondok Sawit, TKP Bukit Kayukapur Dumai </title>
		<link>https://detak24.com/polisi-sita-sabu-2-kilo-dan-empat-kg-ganja-di-pondok-sawit-tkp-bukit-kayukapur-dumai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Aug 2026 13:53:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Ganja]]></category>
		<category><![CDATA[Kebun Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Kurir]]></category>
		<category><![CDATA[Pondok]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=75354</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com  &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama personel Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial WM (36) diringkus bersama sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (22/08/26) petang sekira pukul 16.00 WIB di sebuah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>DUMAI</b>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a>  &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama personel Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Dumai.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial WM (36) diringkus bersama sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.</p>
<p>Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (22/08/26) petang sekira pukul 16.00 WIB di sebuah pondok area perkebunan sawit, Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayukapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.</p>
<p>Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 50 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram, 96½ butir diduga pil ekstasi berbagai merek, dua bungkus serbuk diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram, 132 butir diduga pil Happy Five dengan berat kotor sekitar 47 gram, serta dua paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.</p>
<p>&#8220;Selain barang bukti narkotika dan psikotropika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.614.000, tiga unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu blok plastik klip, satu unit CCTV, serta dua unit handphone Android yang diduga digunakan untuk komunikasi,&#8221; ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai.</p>
<p>Pengungkapan kasus, menurutnya bermula pada pertengahan Agustus 2026 setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (22/8) sekira pukul 16.00 WIB, Tim gabungan Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai bersama Kapolsek Bukit Kapur melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berada di pondok tersebut.</p>
<p>&#8220;Pria tersebut kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pondok. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dan psikotropika dalam pondok serta di atas plafon pondok,&#8221; terangnya.</p>
<p>Petugas juga mengamankan dua unit handphone Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka WM (36) mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.</p>
<p>Hasil pemeriksaan urine terhadap WM (36) menunjukkan hasil positif methamphetamine. Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol menunjukkan hasil negatif.</p>
<p>&#8220;Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sesuai dengan sangkaan dalam laporan perkara.</p>
<p>Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika di wilayah Kota Dumai. (*)</p>
<p>Editor : kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
