<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLUD Arsip - DETAK24COM</title>
	<atom:link href="https://detak24.com/tag/blud/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detak24.com/tag/blud/</link>
	<description>Cepat Lugas dan Akurat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 31 Oct 2025 13:50:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://detak24.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-logo-detak24-32x32.jpg</url>
	<title>BLUD Arsip - DETAK24COM</title>
	<link>https://detak24.com/tag/blud/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Layanan Roro Bengkalis-Pakning Buruk, PMII Lapor ke Ombudsman RI</title>
		<link>https://detak24.com/layanan-roro-bengkalis-pakning-buruk-pmii-lapor-ke-ombudsman-ri/</link>
					<comments>https://detak24.com/layanan-roro-bengkalis-pakning-buruk-pmii-lapor-ke-ombudsman-ri/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Oct 2025 13:50:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Bengkalis]]></category>
		<category><![CDATA[BLUD]]></category>
		<category><![CDATA[Kadishub]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman RI]]></category>
		<category><![CDATA[Roro Bengkalis-Pakning]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=68461</guid>

					<description><![CDATA[BENGKALIS, detak24com &#8211; Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bengkalis secara resmi melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia perihal buruknya layanan publik pada transportasi Roro Bengkalis-Pakning. Laporan tersebut disampaikan pada Senin (27/10/25), ditembuskan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Inj sebagai bentuk desakan agar pemerintah pusat turut menindaklanjuti persoalan yang dinilai sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BENGKALIS</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bengkalis secara resmi melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia perihal buruknya layanan publik pada transportasi Roro Bengkalis-Pakning.</p>
<p>Laporan tersebut disampaikan pada Senin (27/10/25), ditembuskan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Inj sebagai bentuk desakan agar pemerintah pusat turut menindaklanjuti persoalan yang dinilai sudah mengakar dan dibiarkan berlarut-larut.</p>
<p>Ketua PMII Bengkalis, Mizan menegaskan bahwa pelayanan Roro yang semrawut bukan lagi sekadar persoalan teknis, tetapi mencerminkan gagalnya manajemen Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis dalam menjalankan fungsi pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.</p>
<p>“Sudah terlalu lama masyarakat dipaksa menerima pelayanan publik yang buruk. Kami menilai Kadishub Bengkalis sudah gagal total dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, kami mendesak Bupati Bengkalis segera menonjobkan Kadishub dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan Roro. Pemerintah tidak boleh terus menutup mata terhadap penderitaan masyarakat pengguna Roro. Ini bukan hanya tentang sistem transportasi yang kacau, tapi tentang tanggung jawab moral pemerintah terhadap rakyatnya,” tegas Mizan.</p>
<p>PMII Bengkalis dalam laporannya menyampaikan sembilan poin tuntutan, mulai dari mendesak nonjobkan Kadishub Bengkalis hingga menekankan agar Pemkab Bengkalis segera membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Roro Bengkalis. Pembentukan BLUD dinilai sebagai solusi permanen untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih profesional, transparan, akuntabel dan efisien.</p>
<p>Tak lama setelah laporan disampaikan, Ombudsman RI Perwakilan Riau langsung merespons dengan menurunkan tim ke Bengkalis pada Rabu (30/10/2025) untuk melakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan terhadap pelayanan Roro. Langkah cepat ini menunjukkan bahwa laporan mahasiswa memiliki dasar yang kuat dan mendapat perhatian serius dari lembaga negara.</p>
<p>“Kami mengapresiasi langkah cepat Ombudsman RI Perwakilan Riau yang turun ke Bengkalis. Tapi kami juga menegaskan, investigasi ini tidak boleh berhenti pada kunjungan semata. Harus ada tindak lanjut nyata, harus ada rekomendasi yang tegas dan tertulis kepada Pemkab Bengkalis,” ujar Mizan.</p>
<p>PMII Bengkalis menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari gerakan kontrol sosial mahasiswa terhadap tata kelola pelayanan publik di daerah. Ini juga bukan sekadar kritik, tapi perlawanan terhadap ketidakadilan pelayanan publik yang dibiarkan tanpa solusi. Mereka menilai persoalan Roro sudah menjadi cerminan dari lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip good governance dan pelayanan prima bagi masyarakat. (Red)</p>
<p>Reporter : Doni</p>
<p>Editor : kar</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detak24.com/layanan-roro-bengkalis-pakning-buruk-pmii-lapor-ke-ombudsman-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Bebaskan Koruptor BLUD RSUD Bangkinang Rp 6,9 Miliar </title>
		<link>https://detak24.com/hakim-bebaskan-koruptor-blud-rsud-bangkinang-rp-69-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 14:35:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[BLUD]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Kampar]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[PN Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD Bangkinang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=55075</guid>

					<description><![CDATA[PEKANBARU, detak24com &#8211; Dua terdakwa korupsi Rp 6,9 miliar dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, divonis bebas. Kedua terdakwa sebelumnya dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,9 miliar. Par terdakwa yakni dr Wira Dharma MKM dan dr Andri Justin SpPD dapat bernafas lega setelah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>PEKANBARU</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Dua terdakwa korupsi Rp 6,9 miliar dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, divonis bebas.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kedua terdakwa sebelumnya dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,9 miliar.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Par terdakwa yakni dr Wira Dharma MKM dan dr Andri Justin SpPD dapat bernafas lega setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada mereka.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Dalam amar putusan hakim tipikor PN Pekanbaru dibacakan majelis hakim yang diketuai Jefri Mayedo SH MH pada sidang Senin (20/01/25) siang, kedua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi tuntutan hukuman dengan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara, dinyatakan hakim secara sah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa, dan meminta jaksa dan membebaskan terdakwa dari tahanan kota,&#8221; ucap Jefri.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kedua terdakwa langsung sujud syukur atas putusan majelis yang menyatakan mereka tidak bersalah.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Jaksa penuntut yang menghadirkan kedua terdakwa spontan menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim, yang membebaskan kedua terdakwa.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Kami menyatakan kasasi Yang Mulia,&#8221; ucap JPU.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Sebelumnya, Kedua terdakwa dituntut hukuman oleh JPU Egy Primatama, SH, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, serta menghukum terdakwa hukuman denda sebesar Rp500 juta atau subsider selama 6 bulan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Seperti diketahui, kedua terdakwa secara bersama-sama dengan Arvina Wulandari S.KM., M.Kes (telah dihukum), selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.025.089.849, atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp648.047.596. Para terdakwa membuat Pertanggungjawaban Biaya Jasa Pelayanan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.377.042.253. (pertanggungjawaban fiktif).</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Selanjutnya di Tahun Anggaran 2018 saat terdakwa Andri Justin menjabat, selaku Pimpinan BLUD tidak mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi dalam hal proses pertanggungjawaban dana kegiatan BLUD. Selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan tidak mengevaluasi kinerja Arvina sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang yaitu tidak melaksanakan kegiatan (fiktif) senilai Rp4.822.123.550,64. pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp126.184.331,40 dan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp18.848.450,</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Terdakwa juga tidak melakukan pengawasan pertanggungjawaban dana yang dilakukan oleh saksi Arvina Wulandari yang mana ditemukan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp4.822.123.550,64 yakni pertanggungjawaban fiktif atas Biaya Bahan TA 2018 senilai Rp3.714.080.597.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Adapun pertanggungjawaban fiktif itu terdiri, biaya Obat senilai Rp 2.227.970.445,00, biaya Bahan Habis Pakai Kesehatan senilai Rp 1.362.686.277, biaya Bahan Lainnya senilai Rp 80.843.875,00 dan biaya Bahan Makan Pasien senilai Rp 42.580.000. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan senilai Rp 6.992.246.181,04, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Editor : Kar </span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JPU Kejari Kampar Tuntut Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang 7,5 Tahun</title>
		<link>https://detak24.com/jpu-kejari-kampar-tuntut-dua-mantan-direktur-rsud-bangkinang-75-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2025 05:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[BLUD]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Kampar]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kampar]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[PN Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD Bangkinang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=54610</guid>

					<description><![CDATA[KAMPAR, detak24com &#8211; Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, dituntut 7,5 tahun. Keduanya bersalah melakukan korupsi dana BLUD institusi yang mereka pimpin. Kedua terdakwa yakni Andri Justian dan Wira Dharma.Tuntutan dibacakan JPU Kejari Kampar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (07/01/25). &#8220;Masing-masing terdakwa dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara,&#8221; ujar Kepala Kejari Kampar Sapta Putra [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>KAMPAR</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, dituntut 7,5 tahun. Keduanya bersalah melakukan korupsi dana BLUD institusi yang mereka pimpin.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kedua terdakwa yakni Andri Justian dan Wira Dharma.Tuntutan dibacakan JPU Kejari Kampar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (07/01/25).</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Masing-masing terdakwa dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara,&#8221; ujar Kepala Kejari Kampar Sapta Putra saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, Selasa malam.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Selain penjara, JPU juga meminta hakim agar menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. &#8220;Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 6 bulan,&#8221; kata Jackson.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada 14 Januari 2025.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Wira Dharma merupakan Direktur RSUD Bangkinang pada 2017, dan sudah pensiun, sedangkan Andri Justian Direktur RSUD Bangkinang pada 2018 dan saat ini sebagai staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Keduanya didakwa melakukan korupsi penyalahgunaan Dana BLUD di RSUD Bangkinang tahun 2017 dan 2018. Perkara ini merupakan pengembangan, setelah putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang Arvina Wulandari.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Arvina Wulandari dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp6,9 miliar. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Arvina Wulandari, pada 5 Oktober 2023.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Terdakwa Arvina dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Hakim juga menghukum Arvina membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.892.246.181,04, karena dia telah mengembalikan uang Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Editor : Kar </span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korupsi BLUD Rp6,9 M, Kejari Kampar Tahan Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang</title>
		<link>https://detak24.com/korupsi-blud-rp69-m-kejari-kampar-tahan-dua-eks-direktur-rsud-bangkinang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 13:16:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Riau]]></category>
		<category><![CDATA[BLUD]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Kampar]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kampar]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD Bangkinang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=50346</guid>

					<description><![CDATA[KAMPAR, detak24com &#8211; Eks Direktur RSUD Bangkinang Wira Dharma dan Andri Justin dijebloskan ke penjara, Selasa (20/08/24). Keduanya korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp 6,9 M. Wira dan Andri ditahan JPU di Lapas Kelas IIA Bangkinang usai menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. &#8220;Hari ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>KAMPAR</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Eks Direktur <a href="https://detak24.com/korupsi-blud-rp69-m-kejari-kampar-tahan-dua-eks-direktur-rsud-bangkinang/"><strong>RSUD</strong></a> Bangkinang Wira Dharma dan Andri Justin dijebloskan ke penjara, Selasa (20/08/24). Keduanya korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (<a href="https://detak24.com/korupsi-blud-rp69-m-kejari-kampar-tahan-dua-eks-direktur-rsud-bangkinang/"><strong>BLUD</strong></a>) Rp 6,9 M.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Wira dan Andri ditahan JPU di <a href="https://detak24.com/korupsi-blud-rp69-m-kejari-kampar-tahan-dua-eks-direktur-rsud-bangkinang/"><strong>Lapas Kelas IIA Bangkinang</strong></a> usai menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit III Ditreskrimsus <a href="https://detak24.com/korupsi-blud-rp69-m-kejari-kampar-tahan-dua-eks-direktur-rsud-bangkinang/"><strong>Polda Riau</strong></a>.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Hari ini telah dilaksanakan proses tahap II perkara korupsi dana <a href="https://detak24.com/korupsi-blud-rp69-m-kejari-kampar-tahan-dua-eks-direktur-rsud-bangkinang/"><strong>BLUD</strong></a> RSUD Bangkinang, dengan tersangka dr WD dan AJ dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau,&#8221; ujar Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kadi Pidana Khusus, Marthalius.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Dengan telah dilaksanakan proses tahap II, maka kewenangan penahanan ada pada JPU sampai kasus dilimpahkan ke pengadilan. &#8220;Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk 20 hari ke depan,&#8221; kata Marthalius.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Tim JPU akan menyiapkan adminstrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. &#8220;Dalam waktu dekat, berkas keduanya akan dilimpahkan ke <a href="https://detak24.com/korupsi-blud-rp69-m-kejari-kampar-tahan-dua-eks-direktur-rsud-bangkinang/"><strong>Pengadilan Tipikor</strong></a> PN Pekanbaru,&#8221; pungkas Marthalius.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Pengusutan perkara ini berawal dari putusan inkrah Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana BLUD pada tahun 2017-2018.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau menemukan bukti kuat dugaan keterlibatan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017,  Wira dan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2018, Andri.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Wira telah mengajukan pensiun dini, beberapa waktu lalu sedangkan Andri saat ini merupakan staf di Pemkab Kampar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka  pada medio Maret 2024 lalu.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi memaparkan kedua tersangka bersama Arvina Wulandari membuat pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp 6,992.246.181,04,&#8221; kata Nasriadi.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Editor : kar </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
