<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polsek Arsip - DETAK24COM</title>
	<atom:link href="https://detak24.com/tag/polsek/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detak24.com/tag/polsek/</link>
	<description>Cepat Lugas dan Akurat</description>
	<lastBuildDate>Mon, 03 Aug 2026 11:59:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://detak24.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-logo-detak24-32x32.jpg</url>
	<title>Polsek Arsip - DETAK24COM</title>
	<link>https://detak24.com/tag/polsek/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Nekat, Maling Gasak Dompet Orang Sedang Tidur di Bukit Nenas Dumai </title>
		<link>https://detak24.com/nekat-maling-gasak-dompet-orang-sedang-tidur-di-bukit-nenas-dumai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 11:59:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>
		<category><![CDATA[Tidur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=74940</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com – Seorang maling nyaris dipelasah massa usai terpergok mencuri dompet orang lagi tidur di Bukit Nenas, Dumai. Informasi dirangkum Senin (03/08/26), Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah Jalan Soekarno Hatta, RT 010, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Seorang pria berinisial [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> – Seorang maling nyaris dipelasah massa usai terpergok mencuri dompet orang lagi tidur di Bukit Nenas, Dumai.</p>
<p>Informasi dirangkum Senin (03/08/26), Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah Jalan Soekarno Hatta, RT 010, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Seorang pria berinisial SN (37) diringkus usai terpergok menggasak dompet orang lagi tidur.</p>
<p>Menurut Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VIII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KAPUR/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 3 Agustus 2026. Korban sekaligus pelapor, L.W.S. (43), melaporkan dugaan pencurian yang diketahui terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.</p>
<p>&#8220;Peristiwa bermula ketika saksi yang sedang tertidur melihat seorang pria yang tidak dikenal berusaha mengambil dompet yang berada di samping tempat tidurnya. Ia spontan berteriak. Bersama korban dan saksi lainnya langsung mengejar pelaku,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saat hendak melarikan diri, pelaku diketahui telah ditunggu rekannya menggunakan sepeda motor di pinggir jalan. Namun, keduanya sempat terjatuh dari kendaraan sehingga pelaku meninggalkan sepeda motor beserta sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan, sebelum akhirnya melarikan diri.</p>
<p>&#8220;Dari lokasi kejadian, korban berhasil mengamankan satu unit sepeda motor serta tiga unit telepon genggam milik korban dan saksi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp,3.650.000,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur segera menuju lokasi kejadian. Operasi pengamanan dipimpin oleh Ipda Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim dan anggota piket Polsek Bukit Kapur. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.N. (37) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Setelah korban membuat laporan resmi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka, serta barang bukti yang ditemukan.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SN  (37) sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polsek Bukit Kapur untuk proses hukum lebih lanjut,&#8221; sebut dia.</p>
<p>Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu tongkat berwarna silver, satu tas selempang warna hitam, serta tiga unit telepon genggam, masing-masing Vivo Y27, OPPO A17k, dan OPPO A9 2020.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Res)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Cerenti Bakar Puluhan Kapal PETI di Sungai Kuantan</title>
		<link>https://detak24.com/polsek-cerenti-bakar-puluhan-kapal-peti-di-sungai-kuantan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 16:38:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[#PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Detak]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=74521</guid>

					<description><![CDATA[KUANSING, detak24com &#8211; Polsek Cerenti kembali melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (14/07/26). Bersama jajaran TNI dan Pemerintah Kecamatan Cerenti, Polsek Cerenti melakukan pemusnahan untuk menyelamatkan lingkungan Sungai Kuantan agar tetap lestari. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUANSING, <a href="http://www.detak24.com">detak24com</a></strong> &#8211; Polsek Cerenti kembali melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (14/07/26).</p>
<p>Bersama jajaran TNI dan Pemerintah Kecamatan Cerenti, Polsek Cerenti melakukan pemusnahan untuk menyelamatkan lingkungan Sungai Kuantan agar tetap lestari.</p>
<p>Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerenti Iptu Peri Padli, SH bersama personel Polsek Cerenti, TNI, dan Pemerintah Kecamatan Cerenti.</p>
<p>Penertiban dilakukan setelah adanya informasi serta laporan masyarakat terkait masih adanya aktivitas PETI di sejumlah titik di sepanjang aliran Sungai Kuantan yang dinilai meresahkan warga dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.</p>
<p>Tim gabungan menyisir lima desa, yakni Sikakak, Kampung Baru, Pulau Jambu, Koto Cerenti, dan Desa Pulau Bayur.</p>
<p>Dari hasil penertiban, petugas menemukan sebanyak 48 unit rakit PETI jenis dompeng yang sedang beroperasi maupun yang tidak operasi yang berada di lokasi.</p>
<p>Rinciannya, masing-masing ada 12 unit rakit ditemukan di Desa Sikakak, 11 unit di Desa Kampung Baru, 15 unit di Desa Pulau Jambu, 7 unit di Desa Koto Cerenti, dan 3 unit di Desa Pulau Bayur. Seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena para penambang melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Sementara itu, barang bukti juga tidak diamankan karena seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI dimusnahkan di tempat.</p>
<p>Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Cerenti Iptu Peri Padli, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.</p>
<p>&#8220;Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan, khususnya di sepanjang aliran Sungai Kuantan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai dengan tidak melakukan penambangan tanpa izin,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Kapolsek menambahkan, keberhasilan pemberantasan PETI membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.</p>
<p>&#8220;Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, TNI, dan Polri, kami berharap aktivitas PETI dapat ditekan sehingga lingkungan tetap terjaga dan situasi kamtibmas di Kabupaten Kuantan Singingi tetap aman, tertib, dan kondusif,&#8221; tutupnya mengakhiri, seperti diwartakan cakaplah. (*)</p>
<p>Editor : kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terlilit Utang, Pria Asal Desa Bokor Selatpanjang Rekayasa Cerita Jadi Korban Begal</title>
		<link>https://detak24.com/terlilit-utang-pria-asal-desa-bokor-selatpanjang-rekayasa-cerita-jadi-korban-begal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 06:29:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Meranti]]></category>
		<category><![CDATA[Begal]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[Rekayasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=74422</guid>

					<description><![CDATA[SELATPANJANG, detak24com &#8211; Kabar dugaan aksi begal yang sempat menghebohkan warga Selatpanjang pada Rabu (08/07/26) akhirnya dipastikan tidak benar. Informasi dirangkum Jumat (10/07/26), sesuai laporan ke polisi, peristiwa itu awalnya disebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Merdeka Gang Sahabat, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi. Korban diketahui bernama Zulkifli (39), seorang warga asal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SELATPANJANG</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Kabar dugaan aksi begal yang sempat menghebohkan warga Selatpanjang pada Rabu (08/07/26) akhirnya dipastikan tidak benar.</p>
<p>Informasi dirangkum Jumat (10/07/26), sesuai laporan ke polisi, peristiwa itu awalnya disebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Merdeka Gang Sahabat, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi. Korban diketahui bernama Zulkifli (39), seorang warga asal Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.</p>
<p>Dalam proses penyelidikan, polisi juga meminta keterangan dari Juliana, yang merupakan istri korban, serta Maulana, rekan korban. Keterangan kedua saksi tersebut dipadukan dengan hasil pemeriksaan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan korban.</p>
<p>Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unggahan (posting) Facebook atas nama Nova Nazira yang berkaitan dengan informasi dugaan peristiwa tersebut.</p>
<p>Rekaman CCTV yang diperoleh dari dua titik di sekitar gudang MSP kemudian dianalisis oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak terlihat adanya kejadian pencurian dengan kekerasan seperti yang dilaporkan korban.</p>
<p>Hasil penyelidikan Polsek Tebing Tinggi menunjukkan tidak ditemukan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan seperti yang dilaporkan. Polisi melakukan pengecekan terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, hingga menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi yang disebut sebagai TKP.</p>
<p>Menurut Kapolsek Tebing Tinggi AKP JA Lubis, setelah dihadapkan dengan hasil penyelidikan, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya sengaja merekayasa cerita menjadi korban begal. Ia mengaku nekat melakukan hal tersebut karena tertekan untuk melunasi utang kepada sejumlah pihak yang telah meminjamkan uang kepadanya.</p>
<p>Kapolsek Tebing Tinggi AKP JA Lubis, mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat laporan atau keterangan yang tidak sesuai fakta. &#8220;Itu dapat menghambat proses penegakan hukum dan menimbulkan keresahan,&#8221; imbaunya. (Rls)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Sei Sembilan Tanam Jagung Pipil 2 Ha di Batuteritip</title>
		<link>https://detak24.com/dukung-ketahanan-pangan-nasional-polsek-sei-sembilan-tanam-jagung-pipil-2-ha-di-batuteritip/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 06:48:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Jagung pipil]]></category>
		<category><![CDATA[Ketahanan pangan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=73574</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com &#8211; Kapolsek Sei Sembilan Iptu Apriadi memimpin penanaman jagung pipil pada lahan seluas 2 hektare Kelurahan Batuteritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Kepolisian Resor Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan, terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program Ketahanan Pangan Nasional 2026. Langkah ini dibuktikan dengan menggelar aksi penanaman jagung pipil Kwartal II di wilayah Kelurahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Kapolsek Sei Sembilan Iptu Apriadi memimpin penanaman jagung pipil pada lahan seluas 2 hektare Kelurahan Batuteritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.</p>
<p>Kepolisian Resor Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan, terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program Ketahanan Pangan Nasional 2026.</p>
<p>Langkah ini dibuktikan dengan menggelar aksi penanaman jagung pipil Kwartal II di wilayah Kelurahan Batuteritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Senin (01/06/26).</p>
<p>Kegiatan yang dimulai sekira pukul 16.00 WIB ini memanfaatkan lahan perorangan milik warga setempat, Saut Maruba Sirait, yang berlokasi di Jalan Kampung Bayang, RT 03. Di atas lahan seluas kurang lebih 2 hektar tersebut, ditanam bibit jagung unggulan merek BISI 18 dengan menggunakan metode tumpang sari.</p>
<p>Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang, melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi, menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari kontribusi aktif Polri dalam menyukseskan Program Nasional Ketahanan Pangan Tahun 2026.</p>
<p>&#8220;Kami turun langsung ke lapangan bersama personel dan masyarakat untuk memastikan program ketahanan pangan ini berjalan optimal di tingkat wilayah. Penggunaan metode tumpang sari dan pemilihan bibit berkualitas seperti BISI 18 diharapkan mampu memberikan hasil panen yang maksimal,&#8221; ujar Kapolsek dikutip detak24com, Rabu (03/06/26).</p>
<p>Pantauan di lapangan, agenda penanaman ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi, didampingi jajaran Bhabinkamtibmas serta perwakilan personel Polsek Sungai Sembilan. Pemilik lahan, Saut Maruba Sirait, bersama para pekerja kebun juga tampak antusias bahu-membahu menanam bibit di area lahan.</p>
<p>Melalui semangat &#8220;Melindungi Tuah Menjaga Marwah&#8221;, Polsek Sungai Sembilan berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat tani ini tidak hanya memperkuat ketersediaan pangan lokal, tetapi juga menjadi stimulus bagi pemanfaatan lahan produktif lainnya di Kota Dumai.</p>
<p>Seluruh rangkaian kegiatan penanaman rampung pada pukul 17.30 WIB. Berdasarkan laporan pihak kepolisian, situasi selama acara berlangsung berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. (Red)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Sei Sembilan Gagalkan Penyelundupan Puluhan TKI di Selinsing Dumai </title>
		<link>https://detak24.com/polsek-sei-sembilan-gagalkan-penyelundupan-puluhan-tki-di-selinsing-dumai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 13:37:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Bangladesh]]></category>
		<category><![CDATA[BP3MI]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[PMI]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[TKI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=72787</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com &#8211; Tim Ops Polsek Sei Sembilan gagalkan upaya penyelundupan 56 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia di Selinsing, Dumai. Informasi dirangkum Senin (20/04/26),  pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengumpulan calon pekerja migran di wilayah Selinsing, Dumai, Sabtu (18/04/26). Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI, <a href="http://www.detak24.com">detak24com</a></strong> &#8211; Tim Ops Polsek Sei Sembilan gagalkan upaya penyelundupan 56 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia di Selinsing, Dumai.</p>
<p>Informasi dirangkum Senin (20/04/26),  pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengumpulan calon pekerja migran di wilayah Selinsing, Dumai, Sabtu (18/04/26).</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan di Pantai Desa Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.</p>
<p>Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan puluhan orang yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal. Sebanyak 63 orang diamankan, terdiri dari 56 WNI calon PMI dan 7 warga negara Bangladesh, termasuk perempuan dan anak-anak.</p>
<p>Seluruhnya tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja ke luar negeri. Para korban kemudian dibawa ke Mapolsek Medang Kampai untuk pendataan dan pemeriksaan.</p>
<p>Selanjutnya, PMI tersebut diserahkan ke BP3MI Riau melalui P4MI Dumai guna penanganan sesuai prosedur perlindungan pekerja migran.</p>
<p>Namun, dari total yang diamankan, hanya 50 orang yang berhasil diserahkan ke P4MI Dumai, karena enam orang dilaporkan melarikan diri.</p>
<p>Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menggagalkan praktik penempatan ilegal tersebut.</p>
<p>&#8220;BP3MI Riau dan KP2MI sangat mengapresiasi kerja-kerja dari jajaran Polda Riau, Polres Dumai yang terus melakukan pencegahan guna melindungi WNI atau PMI yang akan berangkat ilegal, terkait juga pemberantasan TPPO khususnya di Riau,&#8221; katanya, Senin (20/04/26).</p>
<p>Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam melindungi warga negara dari praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).</p>
<p>“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik penempatan ilegal yang sangat berisiko,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap para korban untuk memastikan perlindungan lanjutan, termasuk proses pemulangan ke daerah asal.</p>
<p>“Para PMI ini akan kami data secara lengkap, kemudian diberikan pendampingan agar tidak kembali terjebak dalam praktik serupa. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri,” paparnya.</p>
<p>Sementara itu, aparat kepolisian masih mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut. Terduga pelaku saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dikutip dari cakaplah. (*)</p>
<p>Editor : Kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wuih! Ada Tahanan Menikah di Kantor Polisi Rohil, Cek Infonya </title>
		<link>https://detak24.com/wuih-ada-tahanan-menikah-di-kantor-polisi-rohil-cek-infonya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 15:13:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Rohil]]></category>
		<category><![CDATA[Menikah]]></category>
		<category><![CDATA[Pembaktian]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[Tahanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=72681</guid>

					<description><![CDATA[ROHIL, detak24com &#8211; Seorang tahanan bernama Gunawan terpaksa menikah di kantor polisi, setelah ditetapkan jadi tersangka kasus pidana. Pria tersebut menikah dengan dengan pasangannya di aula Mapolsek Pujud, Rohil, Selasa (14/04/26). Dalam rangka menunjukkan sisi humanis serta kepedulian terhadap masyarakat, Polsek Pujud, Rohil melaksanakan kegiatan pengamanan sekaligus pemberian fasilitas pelayanan kepada seorang tahanan untuk melangsungkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>ROHIL, <a href="http://www.detak24.com">detak24com </a></strong>&#8211; Seorang tahanan bernama Gunawan terpaksa menikah di kantor polisi, setelah ditetapkan jadi tersangka kasus pidana. Pria tersebut menikah dengan dengan pasangannya di aula Mapolsek Pujud, Rohil, Selasa (14/04/26).</p>
<p>Dalam rangka menunjukkan sisi humanis serta kepedulian terhadap masyarakat, Polsek Pujud, Rohil melaksanakan kegiatan pengamanan sekaligus pemberian fasilitas pelayanan kepada seorang tahanan untuk melangsungkan pernikahan.</p>
<p>Tahanan tersebut diketahui bernama Gunawan, yang melangsungkan pernikahan dengan Desta Natalia melalui prosesi pemberkatan secara sederhana oleh pihak gereja di aula Mapolsek Sujud.</p>
<p>Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, mengatakan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kondisi keluarga tahanan yang sebelumnya telah mempersiapkan seluruh rangkaian acara pernikahan. Termasuk penyebaran undangan serta penjadwalan pemberkatan dengan pihak gereja.</p>
<p>“Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang mampu memahami situasi kemanusiaan. Oleh karena itu, kami memberikan kesempatan kepada tahanan untuk tetap melangsungkan pernikahan secara layak, dengan tetap mengedepankan pengamanan yang ketat,” ujar Kapolsek.</p>
<p>Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Polsek Pujud menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan guna memastikan seluruh rangkaian acara berjalan tertib, aman, dan kondusif.</p>
<p>Prosesi pernikahan berlangsung khidmat dan sederhana hingga selesai sekira pukul 12.00 WIB.</p>
<p>Usai kegiatan, tahanan kembali dimasukkan ke dalam sel sesuai prosedur yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.</p>
<p>&#8220;Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wujud nyata hadirnya Polri yang humanis di tengah masyarakat. Sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,&#8221; tutupnya dikutip dari cakaplah. (*)</p>
<p>Editor : kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Modus Pinjam Sebentar, Pelanggan Gasak Motor Pedagang Kuliner Jayamukti Dumai</title>
		<link>https://detak24.com/modus-pinjam-sebentar-pelanggan-gasak-motor-pedagang-kuliner-jayamukti-dumai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2026 01:25:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Dumai]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek]]></category>
		<category><![CDATA[Kuliner]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggan]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[Sepeda motor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=72365</guid>

					<description><![CDATA[DUMAI, detak24com &#8211; Seorang pelanggan kuliner Jayamukti, Dumai inisial RH berurusan dengan polisi usai melarikan motor pedagang. Ia dibekuk di Sei Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan. Dugaan tindak pidana penggelapan berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Dumai Timur. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya tidak dikembalikan pelaku. Setelah menerima laporan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DUMAI</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Seorang pelanggan kuliner Jayamukti, Dumai inisial RH berurusan dengan polisi usai melarikan motor pedagang. Ia dibekuk di Sei Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan.</p>
<p>Dugaan tindak pidana penggelapan berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Dumai Timur. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya tidak dikembalikan pelaku.</p>
<p>Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku.</p>
<p>Peristiwa penggelapan itu terjadi di kawasan Kuliner Jaya Mukti, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai. Saat itu, korban yang sedang berjualan didatangi oleh pelaku yang berpura-pura meminjam sepeda motor.</p>
<p>Pelaku yang diketahui berinisial RH meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi sebentar. Namun, setelah kendaraan tersebut dibawa, ia tidak kunjung mengembalikan.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan yang masuk, tim opsnal Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 1 April 2026 tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.</p>
<p>Sekira pukul 17.00 WIB di hari yang sama, tim opsnal yang dipimpin Ipda Hermawan Gunawan tiba di lokasi dan langsung menangkap pelaku.</p>
<p>Setelah diamankan, pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana laporan yang diterima pihak kepolisian.</p>
<p>Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr Aditya Reza Syahputra, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Dalam penanganan kasus ini, kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; ujar Kapolsek Dumai Timur.</p>
<p>Kapolsek turut menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama terkait barang berharga.</p>
<p>&#8220;Segera melapor apabila mengalami tindak pidana, agar segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,&#8221; imbaunya. (Rls)</p>
<p>Editor : Kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Rumah, Kantor Polsek dan Babinsa di Concong Inhil Ludes Terbakar </title>
		<link>https://detak24.com/puluhan-rumah-kantor-polsek-dan-babinsa-di-concong-inhil-ludes-terbakar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2026 12:47:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Inhil]]></category>
		<category><![CDATA[Api]]></category>
		<category><![CDATA[Babinsa]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=71688</guid>

					<description><![CDATA[INHIL, detak24com &#8211; Sedikitnya 26 rumah warga, tujuh gudang, kantor Polsek Concong dan Babinsa ludes terbakar dalam peristiwa kebakaran hebat di Inhil, Selasa (03/03/26) pagi. Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Kelurahan Concong Luar. Sebanyak 26 rumah warga, tujuh gudang, Kantor Polsek Concong dan Kantor Babinsa Concong Luar ludes dilalap si jago merah. Api [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>INHIL, <a href="http://www.detak24.com">detak24com</a> </strong>&#8211; Sedikitnya 26 rumah warga, tujuh gudang, kantor Polsek Concong dan Babinsa ludes terbakar dalam peristiwa kebakaran hebat di Inhil, Selasa (03/03/26) pagi.</p>
<p>Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Kelurahan Concong Luar. Sebanyak 26 rumah warga, tujuh gudang, Kantor Polsek Concong dan Kantor Babinsa Concong Luar ludes dilalap si jago merah.</p>
<p>Api pertama kali diketahui sekitar pukul 06.30 WIB. Kobaran api dengan cepat membesar karena sebagian besar bangunan terbuat dari material kayu dan berada di kawasan permukiman padat di pinggir sungai.</p>
<p>Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Inhil Junaidi mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan kebakaran dari warga.</p>
<p>“Pagi ini kami terima informasi terjadinya kebakaran pukul 06.30 WIB. Api baru dapat dikendalikan sekitar pukul 11.15 WIB,” ujarnya.</p>
<p>Besarnya kobaran api serta tiupan angin kencang membuat proses pemadaman berlangsung cukup lama. Dari kejauhan terlihat api menjilat satu per satu rumah warga hingga merambat ke bangunan lain di sekitarnya.</p>
<p>Tim Damkar Kabupaten Inhil menerjunkan 15 personel dibantu puluhan relawan untuk menjinakkan api. Setelah berjibaku selama hampir enam jam, api berhasil dikendalikan sekitar pukul 12.00 WIB.</p>
<p>Proses pendinginan kemudian dilakukan hingga pukul 14.00 WIB sebelum akhirnya api dinyatakan padam total. Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar, dikutip dari inews.id. (*)</p>
<p>Editor : kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Biadab! Pria Paruhbaya Cabuli Anak Bayi Umur Setahun di Pasir Penyu Inhu</title>
		<link>https://detak24.com/biadab-pria-paruhbaya-cabuli-anak-bayi-umur-setahun-di-pasir-penyu-inhu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 16:54:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Anak tiri]]></category>
		<category><![CDATA[Bayi]]></category>
		<category><![CDATA[cabul]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Inhu]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=71201</guid>

					<description><![CDATA[INHU, detak24com &#8211; Seorang pria paruhbaya di Kecamatan Pasir Penyu, Inhu tega berbuat cabul. Mirisnya, perbuatan itu ia lakukan terhadap anak tirinya yang bayi berusia 1 tahun. Informasi dirangkum, Senin (09/02/26), peristiwa tersebut terjadi pada 18 Januari 2026 lalu. Pria bejat berinisial S (48) itu berhasil ditangkap setelah sebelumnya kabur usai bertengkar dengan istri atau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>INHU</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Seorang pria paruhbaya di Kecamatan Pasir Penyu, Inhu tega berbuat cabul. Mirisnya, perbuatan itu ia lakukan terhadap anak tirinya yang bayi berusia 1 tahun.</p>
<p>Informasi dirangkum, Senin (09/02/26), peristiwa tersebut terjadi pada 18 Januari 2026 lalu. Pria bejat berinisial S (48) itu berhasil ditangkap setelah sebelumnya kabur usai bertengkar dengan istri atau ibu kandung korban.</p>
<h2><span style="font-size: 12pt;">Dilaporkan Ibu Kandung</span></h2>
<p>Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu kandung mencurigai perubahan tidak wajar pada bayinya.</p>
<p>Hasil pemeriksaan, korban ternyata mendapatkan kekerasan seksual. Sang ibu kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.</p>
<p>Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengecek tempat kejadian perkara. Polisi juga membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis guna kepentingan hukum dan perlindungan kesehatan korban.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan terduga pelaku yang merupakan bapak tiri korban,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Pelaku Sempat Kabur</strong></p>
<p>Pada Minggu (18/1) sekitar pukul 18.30 WIB, ibu korban melihat perubahan fisik pada korban. Sang ibu curiga dan langsung mengonfirmasi kecurigaannya itu kepada pelaku.</p>
<p>&#8220;Pelapor menanyakan kepada terlapor yang merupakan suami Pelapor sehingga terjadi ribut antara Pelapor dan Terlapor, kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Penyu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Pelaku ditangkap pada Selasa (3/2) setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar tempat tinggalnya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.</p>
<p><strong>Dijerat UU TPKS</strong></p>
<p>Atas perbuatan bejatnya itu, Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.</p>
<p>Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius, profesional, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.</p>
<p>&#8220;Anak adalah amanah yang harus kita lindungi bersama. Peran keluarga, masyarakat, dan negara sangat penting untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,&#8221; pungkasnya. (dtc)</p>
<p>Editor : Kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maling Sawit 24 Tandan Diangkut ke Mapolsek Logas Tanah Darat</title>
		<link>https://detak24.com/maling-sawit-24-tandan-diangkut-ke-mapolsek-logas-tanah-darat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 15:48:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[Detak]]></category>
		<category><![CDATA[Kebun]]></category>
		<category><![CDATA[Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=70951</guid>

					<description><![CDATA[KUANSING, detak24com &#8211; Seorang maling sawit berinisial R (25) yang beraksi di Kebun Cempaka, Kecamatan Logas Tanah Darat diangkut ke kantor polisi. Polsek Logas Tanah Darat (LTD) Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di area perkebunan sawit Cempaka, Desa Sekijang, Kecamatan Logas Tanah Darat, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUANSING</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Seorang maling sawit berinisial R (25) yang beraksi di Kebun Cempaka, Kecamatan Logas Tanah Darat diangkut ke kantor polisi.</p>
<p>Polsek Logas Tanah Darat (LTD) Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di area perkebunan sawit Cempaka, Desa Sekijang, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.</p>
<p>Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Masjidil menyampaikan, bahwa laporan tersebut diterima Polsek Logas Tanah Darat sekira pukul 23.15 WIB.</p>
<p>“Benar, Polsek Logas Tanah Darat telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Kebun Cempaka. Saat ini perkara tersebut sedang kami tangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (30/01/26).</p>
<p>Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lahan perkebunan sawit Cempaka, Desa Sekijang. Pelapor berinisial E (47), seorang petani, melaporkan kejadian tersebut berdasarkan surat kuasa dari pemilik kebun.</p>
<p>Kejadian bermula saat seorang pekerja kebun melihat seorang pria yang bukan pekerja Kebun Cempaka sedang mengangkut buah kelapa sawit. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keamanan kebun, yang selanjutnya melakukan pemantauan hingga pelaku selesai melangsir buah sawit.</p>
<p>Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari Kebun Cempaka. Aparat desa setempat turut dihadirkan ke lokasi, dan hasil pemeriksaan lapangan menguatkan adanya dugaan tindak pidana pencurian. Atas perintah pemilik kebun, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Logas Tanah Darat guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Dalam perkara ini, petugas menahan seorang tersangka berinisial R (25). Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 24 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 300 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, serta satu buah keranjang rotan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.</p>
<p>Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Logas Tanah Darat menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana. Termasuk pencurian hasil perkebunan yang merugikan masyarakat.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.</p>
<p>Saat ini penyidik Polsek Logas Tanah Darat telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, pengecekan dan olah tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.</p>
<p>Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. (Rls)</p>
<p>Editor : Kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
