<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Polres Siak Amankan 21 Kg Sabu Arsip - DETAK24COM</title>
	<atom:link href="https://detak24.com/tag/polres-siak-amankan-21-kg-sabu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detak24.com/tag/polres-siak-amankan-21-kg-sabu/</link>
	<description>Cepat Lugas dan Akurat</description>
	<lastBuildDate>Tue, 11 Apr 2023 12:42:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://detak24.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-logo-detak24-32x32.jpg</url>
	<title>#Polres Siak Amankan 21 Kg Sabu Arsip - DETAK24COM</title>
	<link>https://detak24.com/tag/polres-siak-amankan-21-kg-sabu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SYABAS! Polres Siak Amankan 21 Kg Sabu dan Ribuan Ineks Jaringan Internasional di Pelabuhan Buton</title>
		<link>https://detak24.com/syabas-polres-siak-amankan-21-kg-sabu-dan-ribuan-ineks-jaringan-internasional-di-pelabuhan-buton/</link>
					<comments>https://detak24.com/syabas-polres-siak-amankan-21-kg-sabu-dan-ribuan-ineks-jaringan-internasional-di-pelabuhan-buton/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Apr 2023 12:42:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Siak]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres Siak Amankan 21 Kg Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=26984</guid>

					<description><![CDATA[SIAK, detak24com &#8211; Polres Siak menangkap satu orang kurir yang membawa 21 kilogram narkotika jenis sabu dan 1.897 butir ekstasi di Pelabuhan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Kepala Polres Siak, AKBP Ronald Sumaja mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pelaku bernama Arman Syafriandi (30). Narkotika tersebut merupakan barang dari jaringan internasional [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>SIAK</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Polres Siak menangkap satu orang kurir yang membawa 21 kilogram narkotika jenis sabu dan 1.897 butir ekstasi di Pelabuhan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kepala Polres Siak, AKBP Ronald Sumaja mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pelaku bernama Arman Syafriandi (30). Narkotika tersebut merupakan barang dari jaringan internasional yang akan dikirim tujuan Kota Pekanbaru.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Kurir mengakui mengambil barang dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, barang itu dari pengendali asal Malaysia inisial M,&#8221; cakap Kapolres Ronald dalam siaran pers di Mapolres Siak, Selasa (11/04/23).</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Barang bukti narkotika itu dikemas dengan plastik teh herbal Cina dengan berat masing-masing 1 kilogram sebanyak 21 paket. Sementara tersangka kurir dijanjikan menerima upah Rp10 juta per kilogramnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">&#8220;Ternyata pelaku sudah lima kali melakukan bisnis terlarang tersebut. Aksi pertama hingga keempat pelaku masih membawa narkotika dalam jumlah paket kecil. Yang terakhir ini yang skala besar,&#8221; ungkap Ronald.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Jika diuangkan, jumlah narkotika yang diamankan itu senilai Rp21 miliar lebih.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Dia menceritakan, kronologi kejadian berawal dari informasi dari masyarakat adanya penumpang angkutan air yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika di sekitar Pelabuhan Tanjung Buton. Atas informasi tersebut, tim Satpolairud Polres Siak melakukan patroli pengawasan dan pemeriksaan di pelabuhan itu.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 11.30 WIB personel mendapati barang mencurigakan saat memeriksa kapal SB Karunia Express dari Tanjung Balai Karimun ke Tanjung Buton. </span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Personel kemudian membawa barang beserta pemiliknya di ruang pemeriksaan pelabuhan. Terungkap bahwa ternyata di dalam tas jinjing tersangka berisi sabu dan ekstasi yang diselipkan dalam tumpukan baju untuk mengelabui petugas. Terhadap tersangka pelaku langsung dibawa ke Mapolres Siak.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Vivo hitam, 1 tas jinjing merk Polo, Jaket, ATM BCA dan delapan lembar uang pecahan Rp 50 ribu. </span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman minimal 6 tahun kurungan dan denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah sepertiga.(CAKAPLAH)</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Editor : Kar</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong><em>Terimakasih telah telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di <a href="https://detak24.com/?amp=1">https://detak24.com</a></em></strong></span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://detak24.com/syabas-polres-siak-amankan-21-kg-sabu-dan-ribuan-ineks-jaringan-internasional-di-pelabuhan-buton/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>17</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
