<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#PETI Arsip - DETAK24COM</title>
	<atom:link href="https://detak24.com/tag/peti/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://detak24.com/tag/peti/</link>
	<description>Cepat Lugas dan Akurat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Jul 2026 14:41:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://detak24.com/wp-content/uploads/2026/06/cropped-logo-detak24-32x32.jpg</url>
	<title>#PETI Arsip - DETAK24COM</title>
	<link>https://detak24.com/tag/peti/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Berkat Laporan Warga, Polres Kuansing Bakar 6 Rakit PETI di Dua Kecamatan</title>
		<link>https://detak24.com/berkat-laporan-warga-polres-kuansing-bakar-6-rakit-peti-di-dua-kecamatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2026 14:41:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[#PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Dompeng]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Rakit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=74744</guid>

					<description><![CDATA[KUANSING, detak24com &#8211; Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Polsek Singingi dan Polsek Singingi Hilir kembali membakar rakit-rakit PETI yang ada di dua kecamatan, Kamis (23/07/26). Informasi dirangkum, sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas PETI, sekitar pukul 08.57 WIB. Warga melaporkan ada aktivitas PETI jenis dompeng di lahan Koperasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUANSING, <a href="http://www.detak24.com">detak24com </a></strong>&#8211; Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Polsek Singingi dan Polsek Singingi Hilir kembali membakar rakit-rakit PETI yang ada di dua kecamatan, Kamis (23/07/26).</p>
<p>Informasi dirangkum, sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas PETI, sekitar pukul 08.57 WIB. Warga melaporkan ada aktivitas PETI jenis dompeng di lahan Koperasi Timbul Sakato, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polres Kuansing segera berkoordinasi dengan Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, untuk melakukan pengecekan ke lokasi.</p>
<p>Tim yang terdiri dari personel Polsek Singingi Hilir kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penelusuran di sepanjang aliran Sungai Singingi.</p>
<p>Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan empat unit dompeng yang sudah tidak beroperasi di kawasan Pulau Singkawang dan Pulau Lidah.</p>
<p>Untuk mencegah alat tersebut kembali digunakan dalam aktivitas PETI, petugas melakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar. Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi, sehingga tidak ada orang maupun barang bukti yang diamankan.</p>
<p>Kapolres AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.</p>
<p>&#8220;Mari masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Layanan Kepolisian 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,&#8221; ajaknya.</p>
<p>Sementara, di hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, Polsek Singingi membakar 2 rakit PETI yang ada di Desa Kebun Lado, Singingi.</p>
<p>Penertiban dilakukan setelah jajaran Polsek Singingi menerima informasi dari pemberitaan media online mengenai dugaan masih adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Singingi memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan, SH bersama personel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.</p>
<p>Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan, personel langsung melakukan penindakan dengan cara merusak dan membakar kedua rakit tersebut.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada yang diamankan. Selain itu, tidak terdapat barang bukti yang disita, karena sarana PETI yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat.</p>
<p>Kapolsek Singingi AKP Azhari, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Singingi.</p>
<p>&#8220;Kita terus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima, baik dari masyarakat maupun pemberitaan media, terkait dugaan aktivitas PETI. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin,&#8221; imbuhnya seperti diwartakan cakaplah. (*)</p>
<p>Editor : Kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Cerenti Bakar Puluhan Kapal PETI di Sungai Kuantan</title>
		<link>https://detak24.com/polsek-cerenti-bakar-puluhan-kapal-peti-di-sungai-kuantan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 16:38:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[#PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Detak]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Kapal]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=74521</guid>

					<description><![CDATA[KUANSING, detak24com &#8211; Polsek Cerenti kembali melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (14/07/26). Bersama jajaran TNI dan Pemerintah Kecamatan Cerenti, Polsek Cerenti melakukan pemusnahan untuk menyelamatkan lingkungan Sungai Kuantan agar tetap lestari. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUANSING, <a href="http://www.detak24.com">detak24com</a></strong> &#8211; Polsek Cerenti kembali melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (14/07/26).</p>
<p>Bersama jajaran TNI dan Pemerintah Kecamatan Cerenti, Polsek Cerenti melakukan pemusnahan untuk menyelamatkan lingkungan Sungai Kuantan agar tetap lestari.</p>
<p>Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerenti Iptu Peri Padli, SH bersama personel Polsek Cerenti, TNI, dan Pemerintah Kecamatan Cerenti.</p>
<p>Penertiban dilakukan setelah adanya informasi serta laporan masyarakat terkait masih adanya aktivitas PETI di sejumlah titik di sepanjang aliran Sungai Kuantan yang dinilai meresahkan warga dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.</p>
<p>Tim gabungan menyisir lima desa, yakni Sikakak, Kampung Baru, Pulau Jambu, Koto Cerenti, dan Desa Pulau Bayur.</p>
<p>Dari hasil penertiban, petugas menemukan sebanyak 48 unit rakit PETI jenis dompeng yang sedang beroperasi maupun yang tidak operasi yang berada di lokasi.</p>
<p>Rinciannya, masing-masing ada 12 unit rakit ditemukan di Desa Sikakak, 11 unit di Desa Kampung Baru, 15 unit di Desa Pulau Jambu, 7 unit di Desa Koto Cerenti, dan 3 unit di Desa Pulau Bayur. Seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena para penambang melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Sementara itu, barang bukti juga tidak diamankan karena seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI dimusnahkan di tempat.</p>
<p>Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Cerenti Iptu Peri Padli, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.</p>
<p>&#8220;Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan, khususnya di sepanjang aliran Sungai Kuantan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai dengan tidak melakukan penambangan tanpa izin,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Kapolsek menambahkan, keberhasilan pemberantasan PETI membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.</p>
<p>&#8220;Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, TNI, dan Polri, kami berharap aktivitas PETI dapat ditekan sehingga lingkungan tetap terjaga dan situasi kamtibmas di Kabupaten Kuantan Singingi tetap aman, tertib, dan kondusif,&#8221; tutupnya mengakhiri, seperti diwartakan cakaplah. (*)</p>
<p>Editor : kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Bakar Rakit PETI di Belakang Masjid Makkah Kuantan Tengah </title>
		<link>https://detak24.com/polisi-bakar-rakit-peti-di-belakang-masjid-makkah-kuantan-tengah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2026 12:17:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[#PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Rakit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=74125</guid>

					<description><![CDATA[KUANSING, detak24com &#8211; Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali ditunjukkan aparat kepolisian dalam upaya memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuansing. Satu unit rakit yang diduga digunakan untuk penambangan emas ilegal dimusnahkan personel Polsek Kuantan Tengah di kawasan belakang Masjid Makkah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah. Penertiban dilakukan pada Kamis (25/06/26) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUANSING, <a href="http://www.detak24.com">detak24com</a> &#8211;</strong> Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali ditunjukkan aparat kepolisian dalam upaya memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuansing.</p>
<div class="isireadx">
<p>Satu unit rakit yang diduga digunakan untuk penambangan emas ilegal dimusnahkan personel Polsek Kuantan Tengah di kawasan belakang Masjid Makkah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah.</p>
<p>Penertiban dilakukan pada Kamis (25/06/26) sekitar pukul 14.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut.</p>
<p>Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Linter Sihaloho mengatakan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan personel menuju lokasi.</p>
<p>&#8220;Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.40 WIB, petugas menemukan satu unit rakit PETI jenis stinkai berada di tepian sungai yang berada di belakang Masjid Makkah,&#8221; ujar AKP Linter Sihaloho, Jumat (26/6/2026).</p>
<p>Saat ditemukan, rakit tersebut tidak sedang beroperasi dan tidak ditemukan aktivitas penambangan di sekitar lokasi. Meski demikian, polisi tetap mengambil langkah tegas untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan.</p>
<p>Petugas merusak konstruksi rakit sebelum membakar seluruh peralatan yang diduga dipakai dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.</p>
<p>Tindakan itu dilakukan agar fasilitas tersebut tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.</p>
<p>Selain melakukan penindakan, personel kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar mengenai dampak negatif PETI, baik dari sisi hukum maupun kerusakan lingkungan.</p>
<p>&#8220;Selain melakukan penindakan, polisi juga menyampaikan sosialisasi kepada warga sekitar. Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat,&#8221; kata AKP Linter.</p>
<p>Ia menegaskan, Polres Kuansing bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat langkah preventif maupun represif untuk menekan praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.</p>
<p>&#8220;Polres Kuansing bersama jajaran berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan, penertiban, dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,&#8221; ucapnya.</p>
<p>&#8220;Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menurut AKP Linter, keberhasilan penertiban tersebut tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang bersedia memberikan informasi kepada aparat.</p>
<p>Ia menilai partisipasi publik menjadi faktor penting dalam menekan praktik tambang emas ilegal di wilayah Kuantan Tengah.</p>
<p>&#8220;Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya,&#8221; tutupnya dikutip dari tribunpekanbaru. (*)</p>
<p>Editor : Kar</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pekerja PETI Nyambi Dagang Sabu di Muara Lembu Kuansing </title>
		<link>https://detak24.com/pekerja-peti-nyambi-dagang-sabu-di-muara-lembu-kuansing/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 11:03:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[#PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Kurir]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=74049</guid>

					<description><![CDATA[KUANSING, detak24com &#8211; Seorang pekerja PETI inisial YP (33) ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Ia kedapatan memiliki sabu 36,94 gram saat penggerebekan di rumahnya Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang pria berinisial YP (33), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kuansing. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUANSING</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Seorang pekerja PETI inisial YP (33) ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Ia kedapatan memiliki sabu 36,94 gram saat penggerebekan di rumahnya Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.</p>
<p>Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang pria berinisial YP (33), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kuansing. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 36,94 gram bruto.</p>
<p>Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa tersangka ditangkap oleh tim Subdirektorat II Ditresnarkoba saat berada di sebuah rumah Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, pada Sabtu (20/06/26) malam minggu.</p>
<p>&#8220;Saat dilakukan penindakan, tersangka sedang menimbang sabu di dalam kamar rumah tersebut. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 36,94 gram, timbangan digital, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika,&#8221; ujarnya, Selasa (23/06/26).</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YP diketahui bekerja sebagai penambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Namun, polisi menduga tersangka juga menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu yang menyasar masyarakat umum dan sesama penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu.</p>
<p>Menurut Putu, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama sekitar lima bulan. Dalam menjalankan aksinya, YP diduga bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang saat ini masih dalam penyelidikan.</p>
<p>Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari jaringan yang mengambil pasokan dari Medan, Sumatera Utara. Barang kemudian diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing. Hasil penjualan selanjutnya disetorkan kepada pemasok melalui transfer.</p>
<p>&#8220;Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Keuntungan itu digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Polda Riau masih memburu dua orang yang diduga terkait dengan jaringan tersebut, yakni S alias Escobra dan seorang pria berinisial SBR. Penyidik juga terus mendalami jalur distribusi serta pola komunikasi yang digunakan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (*)</p>
<p>Editor : Kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Razia PETI di Pulaubaru Kopah, Polisi Temukan Lokasi Kosong </title>
		<link>https://detak24.com/razia-peti-di-pulaubaru-kopah-polisi-temukan-lokasi-kosong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2026 14:44:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[#PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[kolam]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=73879</guid>

					<description><![CDATA[KUANSING, detak24com – Polisi bersama warga mendatangi lokasi PETI di Desa Pulaubaru Kopah. Hanya saja, tempat tersebut dalam keadaan kosong. Informasi dirangkum, dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Tonam, Desa Pulaubaru Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, memicu keresahan warga. Sejumlah petani ikan mengeluhkan sumber air kolam budidaya mereka berubah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<header><strong>KUANSING, <a href="http://www.detak24.com">detak24com</a> – </strong>Polisi bersama warga mendatangi lokasi PETI di Desa Pulaubaru Kopah. Hanya saja, tempat tersebut dalam keadaan kosong.</p>
<p>Informasi dirangkum, dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Tonam, Desa Pulaubaru Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, memicu keresahan warga.</p>
<p>Sejumlah petani ikan mengeluhkan sumber air kolam budidaya mereka berubah keruh, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.</p>
<p>Menanggapi laporan tersebut, jajaran Polsek Kuantan Tengah bergerak melakukan penertiban di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang emas ilegal pada Jumat (12/6/2026) sore.</p>
<p>Operasi dipimpin Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah, Ipda Jufri Oktavianus Lumban Gaol SH, bersama sejumlah personel kepolisian dan didampingi para pemilik kolam ikan yang terdampak langsung.</p>
<p>Saat melakukan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan enam unit rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.</p>
<p>Seluruh rakit ditemukan dalam keadaan tidak beroperasi dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya.</p>
<p>Untuk mencegah sarana tersebut digunakan kembali dalam kegiatan penambangan ilegal, petugas mengambil tindakan tegas dengan merusak dan membakar seluruh rakit di lokasi penemuan.</p>
<p>Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Linter Sihaloho menegaskan, langkah penertiban dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasakan dampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut.</p>
<p>&#8220;Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat, khususnya para petani kolam ikan yang merasakan dampak keruhnya sumber air,&#8221; ucap AKP Linter Sihaloho, Minggu (14/6/2026).</p>
<p>&#8220;Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Menurutnya, praktik PETI tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada kualitas air untuk kegiatan budidaya ikan maupun kebutuhan lainnya.</p>
<p>Karena itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi PETI di wilayah masing-masing.</p>
<p>Pada hari yang sama, upaya pengawasan terhadap aktivitas tambang emas ilegal juga dilakukan oleh Polsek Kuantan Mudik.</p>
<p>Tim melakukan pengecekan di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, yang sebelumnya diduga menjadi lokasi PETI.</p>
<p>Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar itu tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.</p>
<p>Namun, petugas mendapati sebuah kerangka rakit yang diduga pernah digunakan untuk mendukung kegiatan PETI.</p>
<p>Agar tidak kembali dimanfaatkan, kerangka rakit tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi.</p>
<p>AKP Riduan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal.</p>
<p>&#8220;Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI,&#8221; ucap AKP Riduan.</p>
<p>&#8220;Pada pengecekan kali ini memang tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan, namun kami menemukan kerangka rakit yang kemudian langsung dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Polisi menilai penertiban PETI merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem sungai, mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, serta melindungi sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada kualitas sumber daya alam di wilayah Kuansing, seperti diwartakan tribunpekanbaru. (*)</p>
<p>Editor : kar</p>
</header>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mafia PETI Merajela di Perbatasan Tapsel-Madina, Mahasiswa Desak Polda Sumut Usut Tuntas </title>
		<link>https://detak24.com/mafia-peti-merajela-di-perbatasan-tapsel-madina-mahasiswa-desak-polda-sumut-usut-tuntas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 12:53:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Detak Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[#PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Tapsel]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Poldasu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=73795</guid>

					<description><![CDATA[PEKANBARU, detak24com – Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Asak Jarum yang disebut-sebut melibatkan puluhan alat berat dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terkait konsistensi dan efektivitas penegakan hukum di kawasan tersebut. Ketua Umum IMA Madina [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEKANBARU</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> – Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Asak Jarum yang disebut-sebut melibatkan puluhan alat berat dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.</p>
<p>Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terkait konsistensi dan efektivitas penegakan hukum di kawasan tersebut.</p>
<div style="width: 730px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://detak24.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260611-WA0027.jpg" alt="" width="720" height="536" /><p class="wp-caption-text">Aktifitas PETI di perbatasan Madina &#8211; Tapsel. f : ist</p></div>
<p>Ketua Umum IMA Madina Pekanbaru Gusti Pardamean Nasution, menilai aktivitas yang melibatkan banyak alat berat dalam waktu yang tidak singkat seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.</p>
<p>Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut, mulai dari pemodal, pemilik alat berat, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan.</p>
<p>&#8220;Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata. Aparat harus mengusut secara menyeluruh siapa pemodalnya, siapa pemilik alat beratnya, siapa yang mengambil keuntungan, dan siapa saja yang diduga terlibat dalam jaringan aktivitas ilegal tersebut,&#8221; tegas Gusti, Kamis (11/06/26).</p>
<p>IMA Madina Pekanbaru meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) atau pihak-pihak lain yang diduga turut membekingi aktivitas PETI. Menurut organisasi tersebut, seluruh dugaan harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.</p>
<p>&#8220;Apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum ormas atau kelompok tertentu dalam aktivitas PETI, maka hal itu harus diusut secara terbuka. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,&#8221; lanjutnya</p>
<p>IMA Madina Pekanbaru juga mendesak Polda Sumatera Utara dan seluruh aparat terkait untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas PETI hingga ke akar-akarnya. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, ancaman terhadap keselamatan masyarakat, serta potensi kerugian negara tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.</p>
<p>&#8220;Kami meminta aparat tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga memastikan adanya proses hukum yang menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. Masyarakat menunggu ketegasan dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,&#8221; tutup Gusti. (Rls)</p>
<p>Editor : Kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aparat Musnahkan 145 Rakit PETI di Cerenti dan Inuman</title>
		<link>https://detak24.com/aparat-musnahkan-145-rakit-peti-di-cerenti-dan-inuman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 14:22:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[#PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[emas]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Emas]]></category>
		<category><![CDATA[Rakit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=73585</guid>

					<description><![CDATA[KUANSING, detak24com &#8211; Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama TNI dan instansi terkait memusnahkan sedikitnya 145 rakit PETI yang beroperasi di Kecamatan Cerenti dan Inuman, Selasa (02/06/26) kemarin. Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, memimpin langsung operasi yang turut melibatkan personel gabungan dari Polres Kuansing, TNI, Satpol PP, BPBD, Damkar, dan unsur pemerintah daerah yang berjumlah 260 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUANSING, <a href="http://www.detak24.com">detak24com</a></strong><strong> &#8211; </strong>Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama TNI dan instansi terkait memusnahkan sedikitnya 145 rakit PETI yang beroperasi di Kecamatan Cerenti dan Inuman, Selasa (02/06/26) kemarin.</p>
<p>Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, memimpin langsung operasi yang turut melibatkan personel gabungan dari Polres Kuansing, TNI, Satpol PP, BPBD, Damkar, dan unsur pemerintah daerah yang berjumlah 260 personel.</p>
<p>Sebelum pelaksanaan penindakan, seluruh personel mengikuti Apel Penertiban PETI yang digelar di Lapangan Mapolsek Cerenti.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Kapolres Kuansing menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menindak aktivitas PETI yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.</p>
<p>&#8220;Kegiatan ini merupakan operasi gabungan sebagai bentuk keseriusan kita dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Sebelumnya berbagai upaya preventif dan persuasif telah dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penyampaian imbauan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan,&#8221; ujar Kapolres.</p>
<p>Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis, menjaga keselamatan selama bertugas, serta menghindari tindakan yang dapat memicu provokasi di lapangan.</p>
<p>Adapun sasaran penertiban meliputi Desa Pulau Busuk, Desa Pulau Panjang,  Desa Ketaping Jaya di Kecamatan Inuman dan Desa Tanjung Medan, Desa Sikakak serta Desa Pulau Bayur di Kecamatan Cerenti.</p>
<p>Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan tindakan penertiban berupa pengrusakan dan pemusnahan sarana PETI dengan cara dibakar, termasuk mesin dan rakit yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.</p>
<p>Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan melakukan aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.</p>
<p>Dari hasil penindakan, tim gabungan berhasil menertibkan sebanyak 145 unit rakit PETI yang tersebar di sejumlah lokasi, sebanyak 43 rakit di wilayah Kecamatan Inuman dan 102 rakit di wilayah Kecamatan Cerenti.</p>
<p>Kecamatan Inuman, ada di Desa Ketaping Jaya 15 rakit, Desa Pulau Busuk 16 rakit, Desa Pulau Panjang 12 rakit.</p>
<p>Sementara di Kecamatan Cerenti, ada di Desa Tanjung Medan 21 rakit, Desa Sikakak 29 rakit dan Desa Pulau Bayur 52 rakit.</p>
<p>Selama operasi berlangsung, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang disita. Kegiatan penertiban berakhir pada pukul 18.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.</p>
<p>Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB dilaksanakan Apel Konsolidasi di Pasar Cerenti yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing. Ia mengapresiasi kepada seluruh personel dan instansi yang terlibat atas kerja sama dan dedikasi selama pelaksanaan penertiban PETI tersebut.</p>
<p>&#8220;Kita berharap penertiban tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku PETI serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; pungkasnya dikutip dari cakaplah. (*)</p>
<p>Editor : kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Sapu Bersih Aktifitas PETI di Desa Pantai Kuantan Mudik</title>
		<link>https://detak24.com/polisi-sapu-bersih-aktifitas-peti-di-desa-pantai-kuantan-mudik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2026 12:11:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[#PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=73104</guid>

					<description><![CDATA[KUANSING, detak24com &#8211; Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, seolah tak ada habisnya. Meski aparat kepolisian berkali-kali melakukan penindakan dan bahkan telah menjebloskan tersangka ke jeruji besi, para pelaku tetap nekat mengadu nasib di jalur ilegal. Lokasi tambang yang berada jauh di pelosok hutan dan terpisah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUANSING</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, seolah tak ada habisnya.</p>
<p>Meski aparat kepolisian berkali-kali melakukan penindakan dan bahkan telah menjebloskan tersangka ke jeruji besi, para pelaku tetap nekat mengadu nasib di jalur ilegal.</p>
<p>Lokasi tambang yang berada jauh di pelosok hutan dan terpisah dari pemukiman warga disinyalir menjadi &#8220;benteng alam&#8221; bagi para penambang.</p>
<p>Medan yang sulit terpantau disalahgunakan oleh para oknum untuk merusak ekosistem demi mencari butiran emas secara instan.</p>
<p>Merespons laporan masyarakat dan hasil pantauan rutin, jajaran Polsek Kuantan Mudik kembali bergerak melakukan penertiban pada Jumat (08/05/26) petang.</p>
<p>Operasi kali ini menyasar dua titik krusial, yakni aliran Sungai Tanalo dan Sungai Ukam, yang masuk dalam wilayah HGU PT KTBM.</p>
<p>Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar mengungkapkan, operasi tersebut merupakan langkah tegas untuk memutus rantai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.</p>
<p>&#8220;Dalam kegiatan penertiban itu, kami memusnahkan empat unit dompeng darat di Sungai Tanalo dan empat unit rakit lanting di aliran Sungai Ukam,&#8221; tegas AKP Riduan, Ahad (10/05/26).</p>
<p>Sayangnya, saat petugas tiba di lokasi setelah menempuh perjalanan yang cukup menantang, aktivitas tambang sudah dalam keadaan berhenti.</p>
<p>Diduga, kedatangan petugas telah bocor atau para pelaku memanfaatkan keunggulan medan untuk melarikan diri ke dalam hutan.</p>
<p>Meski tidak ada penangkapan di tempat, polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan alat produksi mereka.</p>
<p>Selain memusnahkan rakit, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit mesin merek Tianli, 2 unit keong 4 dan 4 unit rakit operasional.</p>
<p>AKP Riduan menekankan, PETI adalah ancaman serius bagi keberlangsungan hidup masyarakat banyak, terutama terkait kualitas air sungai yang menjadi sumber kehidupan.</p>
<p>&#8220;Aktivitas PETI sendiri selama ini menjadi perhatian serius karena selain merusak ekosistem sungai, penggunaan alat tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar,&#8221; pungkasnya dikutip dari tribunpekanbaru. (*)</p>
<p>Editor : kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aparat Bakar Belasan Rakit PETI di Desa Tanjung Pauh Kuansing </title>
		<link>https://detak24.com/aparat-bakar-belasan-rakit-peti-di-desa-tanjung-pauh-kuansing/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 14:01:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[#PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Rakit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=72924</guid>

					<description><![CDATA[KUANSING, detak24com &#8211; Sedikitnya 12 unit rakit PETI dibakar dalam serangkaian operasi di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing. Aparat TNI-Polri memusnahkan 12 unit rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan kebun kelapa sawit milik koperasi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUANSING, <a href="http://www.detak24.com">detak24com</a> </strong>&#8211; Sedikitnya 12 unit rakit PETI dibakar dalam serangkaian operasi di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.</p>
<p>Aparat TNI-Polri memusnahkan 12 unit rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan kebun kelapa sawit milik koperasi.</p>
<p>Informasi dirangkum Rabu (29/04/26), penertiban dilakukan oleh jajaran Polsek Singingi Hilir bersama Koramil 09 Singingi di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (28/04/26). Informasi awal diperoleh dari Rapat Anggota Tahunan Koperasi Timbul Sakato yang mengeluhkan aktivitas PETI di lahan mereka.</p>
<p>Kapolsek Singingi Hilir Alferdo Krisnata Kaban, bersama Danramil 09 Singingi Ardi Yasman, langsung memimpin peninjauan ke lokasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan menemukan 12 rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.</p>
<p>Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, aparat tetap mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh rakit menggunakan cara dibakar guna mencegah kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.</p>
<p>Langkah cepat tersebut mendapat apresiasi dari pengurus Koperasi Timbul Sakato. Mereka menilai kehadiran aparat menjadi bukti nyata perlindungan negara terhadap masyarakat dan lingkungan.</p>
<p>Kapolres Kuantan Singingi Hidayat Perdana menegaskan, sinergi antara aparat, pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan praktik PETI.</p>
<p>“Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons cepat. PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.</p>
<p>Data Polres Kuantan Singingi mencatat, sejak Januari hingga 28 April 2026, telah dilakukan 90 kali penindakan PETI. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka serta menyita ratusan rakit tambang ilegal.</p>
<p>Penindakan ini sejalan dengan program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui pendekatan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan. (Rls)</p>
<p>Editor : kar</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Orang Ditangkap, Polisi Musnahkan 1.167 Rakit PETI di Kuansing </title>
		<link>https://detak24.com/puluhan-orang-ditangkap-polisi-musnahkan-1-167-rakit-peti-di-kuansing/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 12:41:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukrim]]></category>
		<category><![CDATA[#PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Detak Kuansing]]></category>
		<category><![CDATA[Rakit]]></category>
		<category><![CDATA[Wakapolda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://detak24.com/?p=72818</guid>

					<description><![CDATA[KUANSING, detak24com &#8211; Sedikitnya 54 orang ditangkap dalam kasus PETI di wilayah Kuansing. Sementara, ribuan rakit dimusnahkan. Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi, memimpin langsung jumpa pers pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis (23/04/26). Dalam kegiatan yang digelar di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUANSING</strong>, <a href="http://www.detak24.com"><strong>detak24com</strong></a> &#8211; Sedikitnya 54 orang ditangkap dalam kasus PETI di wilayah Kuansing. Sementara, ribuan rakit dimusnahkan.</p>
<p>Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi, memimpin langsung jumpa pers pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis (23/04/26).</p>
<p>Dalam kegiatan yang digelar di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik tersebut, Polda Riau menyampaikan hasil penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal sepanjang Januari hingga April 2026.</p>
<p>Wakapolda menegaskan, selain pelanggaran hukum, aktivitas PETI juga menjadi ancaman serius terhadap lingkungan, khususnya di aliran Sungai Kuantan.</p>
<p>“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif, tetapi juga melalui strategi green policing, dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya.</p>
<p>Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah Provinsi Riau. Menurutnya, upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten, disertai langkah-langkah pemulihan lingkungan.</p>
<p>“Ini komitmen kami. Penegakan hukum berjalan, tetapi upaya menjaga lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegasnya.</p>
<p>Masih menurut Wakapolda, aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar dan meluas, mulai dari pencemaran air hingga degradasi ekosistem sungai.</p>
<p>Karena itu, penyelesaian persoalan PETI tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat kepolisian, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) secara terpadu.</p>
<p>Menurut dia, peran lembaga adat juga dinilai strategis. Dubalang sebagai penjaga living law atau hukum adat memiliki posisi penting dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal.</p>
<p>&#8220;Dalam norma adat setempat, merusak lingkungan merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, sehingga pendekatan adat diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga alam,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, dari hasil operasi yang dilakukan, pihaknya berhasil mengungkap 29 kasus PETI dengan jumlah tersangka sebanyak 54 orang.</p>
<p>Selain itu, aparat juga melakukan penindakan di 210 lokasi tambang ilegal dengan memusnahkan 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukung lainnya.</p>
<p>“Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam aktivitas PETI, sehingga dapat memutus rantai kegiatan ilegal tersebut,” jelasnya.</p>
<p>Polda Riau juga menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjadi salah satu faktor pendukung aktivitas PETI. Dalam operasi terbaru, diamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua orang tersangka.</p>
<p>Lanjutnya menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menutup jalur logistik yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal di lapangan.</p>
<p>Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang dilakukan Polda Riau.</p>
<p>Ia menilai penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan hukum.</p>
<p>“Kami mendukung penuh langkah ini. Penanganan PETI harus diiringi solusi yang komprehensif, termasuk pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama tokoh adat tengah menyiapkan langkah-langkah penguatan melalui sanksi sosial dan adat guna memberikan efek jera bagi pelaku PETI.</p>
<p>&#8220;Dengan demikian, tidak hanya aspek penegakan hukum yang berjalan, tetapi juga pengawasan, pengelolaan, hingga upaya restorasi lingkungan dapat dilakukan secara berkelanjutan,&#8221; demikian Bupati. (Red)</p>
<p>Editor : kar</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
